Javascript must be enabled to continue!
MANAJEMEN PRAKTIK PEMBIAYAAN MURABAHAH
View through CrossRef
Penelitian ini mengkaji tentang penerapan akad Murabahah dan Wakalahpada pembiayaan Murabahah yang banyak dilakukan oleh BPRS. Penelitian bertujuanuntuk mengevaluasi pelaksanaan pembiayaan Murabahah bil Wakalah, terutama dari sudut kesesuaian dengan fiqih. Obyek penelitian adalah dua BPRS yang berlokasi di Yogyakarta. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kedua BPRS belummelaksanakan pembiayaan Murabahah yang sesuai dengan kaidah Fikih. Akad Wakalahdan Pembiayaan Murabahah dilakukan pada waktu yang sama, sehingga BPRS melakukanpenjualan sebelum barang menjadi miliknya. Praktik ini memberikan kesan bahwa tidakada perbedaan antara kredit di BPR konvensional dengan pembiayaan Murabahah BPRS.Adanya jaminan atas pembiayaan Murabahah menunjukkan adanya pelanggaran terhadapFatwa MUI. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan pembiayaan Murabahahpada kedua BPRS tersebut telah melanggar prinsip syariah sehingga fasid dan batal. KeduaBPRS disarankan untuk menggunakan akad Ijarah Muntahiya Bitamlik sebagai penggantiakad Murabahah, bila keadaannya seperti kasus yang diteliti.
Title: MANAJEMEN PRAKTIK PEMBIAYAAN MURABAHAH
Description:
Penelitian ini mengkaji tentang penerapan akad Murabahah dan Wakalahpada pembiayaan Murabahah yang banyak dilakukan oleh BPRS.
Penelitian bertujuanuntuk mengevaluasi pelaksanaan pembiayaan Murabahah bil Wakalah, terutama dari sudut kesesuaian dengan fiqih.
Obyek penelitian adalah dua BPRS yang berlokasi di Yogyakarta.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kedua BPRS belummelaksanakan pembiayaan Murabahah yang sesuai dengan kaidah Fikih.
Akad Wakalahdan Pembiayaan Murabahah dilakukan pada waktu yang sama, sehingga BPRS melakukanpenjualan sebelum barang menjadi miliknya.
Praktik ini memberikan kesan bahwa tidakada perbedaan antara kredit di BPR konvensional dengan pembiayaan Murabahah BPRS.
Adanya jaminan atas pembiayaan Murabahah menunjukkan adanya pelanggaran terhadapFatwa MUI.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan pembiayaan Murabahahpada kedua BPRS tersebut telah melanggar prinsip syariah sehingga fasid dan batal.
KeduaBPRS disarankan untuk menggunakan akad Ijarah Muntahiya Bitamlik sebagai penggantiakad Murabahah, bila keadaannya seperti kasus yang diteliti.
Related Results
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
This study tried to look at research related to Murabahah Contract Financing in Islamic Banking in Indonesia bycollecting sufficient information on murabahah contract financing, su...
Studi Penerapan PSAK 102 dalam Pembiayaan Murabahah di BPRS Metro Madani Kota Metro
Studi Penerapan PSAK 102 dalam Pembiayaan Murabahah di BPRS Metro Madani Kota Metro
BPRS Metro Madani merupakan salah satu perbankan syariah yang menyediakan fasilitas pembiayaan murabahah kepada nasabah. Fasilitas pembiayaan murabahah yang disediakan oleh BPRS Me...
Studi Pembiayaan Murabahah di BMT Niaga Utama Karawang
Studi Pembiayaan Murabahah di BMT Niaga Utama Karawang
BMT (Baitul Maal wat Tamwil) is a microfinance institution that collects funds from the community and distributes them back to people in need. This thing that distinguishes it from...
Pengaruh Pembiayaan Murabahah dan Literasi Keuangan terhadap Kesejahteraan Nasabah UMKM
Pengaruh Pembiayaan Murabahah dan Literasi Keuangan terhadap Kesejahteraan Nasabah UMKM
Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peningkatan kesejahteraan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai indikator keberhasilan pembangunan ekonomi...
Nilai Piutang dan Pembiayaan Tiga Bank Syariah di Indonesia Sebelum dan Sesudah Merger
Nilai Piutang dan Pembiayaan Tiga Bank Syariah di Indonesia Sebelum dan Sesudah Merger
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak merger pada nilai piutang murabahah, piutang istishna’, pembiayaan mudharabah, serta pembiayaan musyarakah pada masing-masing bank ...
Persepsi Nasabah Dalam Menyalurkan Pembiayaan Akad Murabahah Pada PT. Bank Sumut Syariah KCP Stabat
Persepsi Nasabah Dalam Menyalurkan Pembiayaan Akad Murabahah Pada PT. Bank Sumut Syariah KCP Stabat
Penelitian ini memfokuskan pembahasan tentang persepsi nasabah tentang pelaksanaan dan kesyariahan penyaluran pembiayaan murabahah di PT. Bank SUMUT Syariah KCP Stabat. Metode pene...
Pengaruh Pembiayaan Murabahah Terhadap Peningkatan Jumlah Nasabah di KSPPS BMT Mega Bintang Sejahtera Baureno
Pengaruh Pembiayaan Murabahah Terhadap Peningkatan Jumlah Nasabah di KSPPS BMT Mega Bintang Sejahtera Baureno
Baitul mal wa tamwil (BMT) adalah lembaga keungan mikro yang di operasikan dengan prinsip bagi hasil. Salah satu tujuannya, untuk menumbuh kembangkan usaha mikro dalam rangka menga...
Non Performing Finance: Bagaimana Pengawasan Pembiayaan di Baitul Maal Wa Tamwil?
Non Performing Finance: Bagaimana Pengawasan Pembiayaan di Baitul Maal Wa Tamwil?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengawasan pembiayaan di BMT Mubarakah Kudus, khususnya Pengawasan Pembiayaan Murabahah, Penilaian pengawasan pembiayaan Murab...

