Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

MANAJEMEN PRAKTIK PEMBIAYAAN MURABAHAH

View through CrossRef
Penelitian ini mengkaji tentang penerapan akad Murabahah dan Wakalahpada pembiayaan Murabahah yang banyak dilakukan oleh BPRS. Penelitian bertujuanuntuk mengevaluasi pelaksanaan pembiayaan Murabahah bil Wakalah, terutama dari sudut kesesuaian dengan fiqih. Obyek penelitian adalah dua BPRS yang berlokasi di Yogyakarta. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kedua BPRS belummelaksanakan pembiayaan Murabahah yang sesuai dengan kaidah Fikih. Akad Wakalahdan Pembiayaan Murabahah dilakukan pada waktu yang sama, sehingga BPRS melakukanpenjualan sebelum barang menjadi miliknya. Praktik ini memberikan kesan bahwa tidakada perbedaan antara kredit di BPR konvensional dengan pembiayaan Murabahah BPRS.Adanya jaminan atas pembiayaan Murabahah menunjukkan adanya pelanggaran terhadapFatwa MUI. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan pembiayaan Murabahahpada kedua BPRS tersebut telah melanggar prinsip syariah sehingga fasid dan batal. KeduaBPRS disarankan untuk menggunakan akad Ijarah Muntahiya Bitamlik sebagai penggantiakad Murabahah, bila keadaannya seperti kasus yang diteliti.
State Islamic University (UIN) Mataram
Title: MANAJEMEN PRAKTIK PEMBIAYAAN MURABAHAH
Description:
Penelitian ini mengkaji tentang penerapan akad Murabahah dan Wakalahpada pembiayaan Murabahah yang banyak dilakukan oleh BPRS.
Penelitian bertujuanuntuk mengevaluasi pelaksanaan pembiayaan Murabahah bil Wakalah, terutama dari sudut kesesuaian dengan fiqih.
Obyek penelitian adalah dua BPRS yang berlokasi di Yogyakarta.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kedua BPRS belummelaksanakan pembiayaan Murabahah yang sesuai dengan kaidah Fikih.
Akad Wakalahdan Pembiayaan Murabahah dilakukan pada waktu yang sama, sehingga BPRS melakukanpenjualan sebelum barang menjadi miliknya.
Praktik ini memberikan kesan bahwa tidakada perbedaan antara kredit di BPR konvensional dengan pembiayaan Murabahah BPRS.
Adanya jaminan atas pembiayaan Murabahah menunjukkan adanya pelanggaran terhadapFatwa MUI.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan pembiayaan Murabahahpada kedua BPRS tersebut telah melanggar prinsip syariah sehingga fasid dan batal.
KeduaBPRS disarankan untuk menggunakan akad Ijarah Muntahiya Bitamlik sebagai penggantiakad Murabahah, bila keadaannya seperti kasus yang diteliti.

Related Results

Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
This study tried to look at research related to Murabahah Contract Financing in Islamic Banking in Indonesia bycollecting sufficient information on murabahah contract financing, su...
Studi Penerapan PSAK 102 dalam Pembiayaan Murabahah di BPRS Metro Madani Kota Metro
Studi Penerapan PSAK 102 dalam Pembiayaan Murabahah di BPRS Metro Madani Kota Metro
BPRS Metro Madani merupakan salah satu perbankan syariah yang menyediakan fasilitas pembiayaan murabahah kepada nasabah. Fasilitas pembiayaan murabahah yang disediakan oleh BPRS Me...
Studi Pembiayaan Murabahah di BMT Niaga Utama Karawang
Studi Pembiayaan Murabahah di BMT Niaga Utama Karawang
BMT (Baitul Maal wat Tamwil) is a microfinance institution that collects funds from the community and distributes them back to people in need. This thing that distinguishes it from...
Pengaruh Murabahah dan Ekuitas terhadap Earning After Tax BTPN Syariah 2014–2025
Pengaruh Murabahah dan Ekuitas terhadap Earning After Tax BTPN Syariah 2014–2025
Abstract. This study aims to determine the effect of murabahah financing and total equity on after- tax earnings at Bank BTPN Syariah for the 2014–2025 period. The background of th...
Pengaruh NPF dan FDR Terhadap Pembiayaan Murabahah Pada Bank BJB Syariah Periode 2016-2023
Pengaruh NPF dan FDR Terhadap Pembiayaan Murabahah Pada Bank BJB Syariah Periode 2016-2023
Abstract. The development of murabahah financing in the Islamic banking sector, particularly at Bank BJB Syariah, showed fluctuations between 2016 and 2023. Murabahah, one of the m...
PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH PADA BAITUL MAAL WAT TAMWIL (STUDI KASUS BMT FAUZAN AZHIIMA KOTA PARE-PARE)
PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH PADA BAITUL MAAL WAT TAMWIL (STUDI KASUS BMT FAUZAN AZHIIMA KOTA PARE-PARE)
Abstrak Pembiayaan bermasalah atau Non Performing financing (NPF) adalah penyaluran dana oleh lembaga syariah yang dalam pelaksanaan pembayaran kembali pembiayaan tidak memenuhi p...
Pengaruh Pembiayaan Murabahah terhadap Pendapatan UMKM Nasabah BTPN Syariah KC Cisarua
Pengaruh Pembiayaan Murabahah terhadap Pendapatan UMKM Nasabah BTPN Syariah KC Cisarua
Abstrak. Data OJK menunjukkan peningkatan signifikan pembiayaan murabahah dari Rp 174.301 miliar pada 2020 menjadi Rp 233.046 miliar pada 2022. UMKM memiliki peran vital dengan kon...
Pengaruh Pembiayaan Murabahah dan Literasi Keuangan terhadap Kesejahteraan Nasabah UMKM
Pengaruh Pembiayaan Murabahah dan Literasi Keuangan terhadap Kesejahteraan Nasabah UMKM
Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peningkatan kesejahteraan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai indikator keberhasilan pembangunan ekonomi...

Back to Top