Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH PADA BAITUL MAAL WAT TAMWIL (STUDI KASUS BMT FAUZAN AZHIIMA KOTA PARE-PARE)

View through CrossRef
Abstrak Pembiayaan bermasalah atau Non Performing financing (NPF) adalah penyaluran dana oleh lembaga syariah yang dalam pelaksanaan pembayaran kembali pembiayaan tidak memenuhi persyaratan yang dijanjikan, serta tidak menepati jadwal angsuran hingga memberikan dampak yang merugikan. Ada sekitar 30% dari keseluruhan nasabah BMT Fauzan Azhiima Pare-Pare dengan pembiayaan akad murabahah yang bermasalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian Murabahah bermasalah pada Baitul Maal Wat Tanwil pada BMT Fauzan Azhima Kota Pare-pare dan juga bagaimana penanganan terhadap penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah di BMT Fauzan Azhiima Kota Pare-pare. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Jumlah informan dalam penelitian ini sebanyak tujuh orang. Hasil penelitian ini menyatakan bahwasanya faktor yang menyebabkan pembiayaan menjadi bermasalah adalah ketidak jujuran dari nasabah dalam mengelola dana mereka. Oleh karena itu, BMT tidak hanya perlu mempertimbangkan karakter, tetapi lebih efektif untuk menganalisis kondisi ekonomi dan usaha mereka serta menjalankan pengawasan yang ketat. BMT Fauzan Azhiima Kota Pare-Pare juga menekankan pentingnya kejujuran dalam menjalankan akad pembiayaan. Disarankan agar pihak BMT Fauzan Azhiima melibatkan tingkat kehati-hatian dan kewaspadaan yang tinggi dalam mengevaluasi calon nasabah yang mengajukan pembiayaan dan dalam mengotorisasi pemberian pembiayaan itu sendiri. Kata Kunci: Bermasalah; Murabahah; Pembiayaan; Abstract Problematic financing, also known as non-performing financing (NPF), is when sharia institutions lend money but don't meet the requirements or pay back the loan on time, which hurts the institution. There are around 30% of all BMT Fauzan Azhiima Pare-Pare customers with problematic murabahah contract financing. This research aims to find out how to resolve problematic Murabahah at BMT Fauzan Azhima, Pare-pare City, and also how to handle the resolution of problematic Murabahah financing at BMT Fauzan Azhiima, Pare-pare City. This is qualitative research with a case study approach. The number of informants in this study was seven. According to the results of this research, the factor that causes financing to become problematic is dishonesty on the part of customers in managing their funds. As a result, BMT must not only consider character, but also more effectively analyze their economic and business conditions and carry out strict supervision. BMT Fauzan Azhiima also emphasized the importance of honesty in carrying out financing agreements. We recommend BMT Fauzan Azhiima exercise a high level of care and vigilance in evaluating prospective customers who apply for financing and in authorizing the provision of financing itself. Keywords: Financing; Murabahah; Problematic;
Title: PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH PADA BAITUL MAAL WAT TAMWIL (STUDI KASUS BMT FAUZAN AZHIIMA KOTA PARE-PARE)
Description:
Abstrak Pembiayaan bermasalah atau Non Performing financing (NPF) adalah penyaluran dana oleh lembaga syariah yang dalam pelaksanaan pembayaran kembali pembiayaan tidak memenuhi persyaratan yang dijanjikan, serta tidak menepati jadwal angsuran hingga memberikan dampak yang merugikan.
Ada sekitar 30% dari keseluruhan nasabah BMT Fauzan Azhiima Pare-Pare dengan pembiayaan akad murabahah yang bermasalah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian Murabahah bermasalah pada Baitul Maal Wat Tanwil pada BMT Fauzan Azhima Kota Pare-pare dan juga bagaimana penanganan terhadap penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah di BMT Fauzan Azhiima Kota Pare-pare.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus.
Jumlah informan dalam penelitian ini sebanyak tujuh orang.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwasanya faktor yang menyebabkan pembiayaan menjadi bermasalah adalah ketidak jujuran dari nasabah dalam mengelola dana mereka.
Oleh karena itu, BMT tidak hanya perlu mempertimbangkan karakter, tetapi lebih efektif untuk menganalisis kondisi ekonomi dan usaha mereka serta menjalankan pengawasan yang ketat.
BMT Fauzan Azhiima Kota Pare-Pare juga menekankan pentingnya kejujuran dalam menjalankan akad pembiayaan.
Disarankan agar pihak BMT Fauzan Azhiima melibatkan tingkat kehati-hatian dan kewaspadaan yang tinggi dalam mengevaluasi calon nasabah yang mengajukan pembiayaan dan dalam mengotorisasi pemberian pembiayaan itu sendiri.
Kata Kunci: Bermasalah; Murabahah; Pembiayaan; Abstract Problematic financing, also known as non-performing financing (NPF), is when sharia institutions lend money but don't meet the requirements or pay back the loan on time, which hurts the institution.
There are around 30% of all BMT Fauzan Azhiima Pare-Pare customers with problematic murabahah contract financing.
This research aims to find out how to resolve problematic Murabahah at BMT Fauzan Azhima, Pare-pare City, and also how to handle the resolution of problematic Murabahah financing at BMT Fauzan Azhiima, Pare-pare City.
This is qualitative research with a case study approach.
The number of informants in this study was seven.
According to the results of this research, the factor that causes financing to become problematic is dishonesty on the part of customers in managing their funds.
As a result, BMT must not only consider character, but also more effectively analyze their economic and business conditions and carry out strict supervision.
BMT Fauzan Azhiima also emphasized the importance of honesty in carrying out financing agreements.
We recommend BMT Fauzan Azhiima exercise a high level of care and vigilance in evaluating prospective customers who apply for financing and in authorizing the provision of financing itself.
Keywords: Financing; Murabahah; Problematic;.

Related Results

Studi Pembiayaan Murabahah di BMT Niaga Utama Karawang
Studi Pembiayaan Murabahah di BMT Niaga Utama Karawang
BMT (Baitul Maal wat Tamwil) is a microfinance institution that collects funds from the community and distributes them back to people in need. This thing that distinguishes it from...
INSTITUTIONAL LEGITIMACY AND REGULATORY FRAMEWORK OF BMT: A JURIDICAL-NORMATIVE STUDY
INSTITUTIONAL LEGITIMACY AND REGULATORY FRAMEWORK OF BMT: A JURIDICAL-NORMATIVE STUDY
This study aims to analyze the history and transformation of Baitul Maal wat Tamwil (BMT) in Indonesia from the classical concept of baitul maal to a modern Islamic microfinance in...
Penerapan Prinsip 5C Pada Resiko Pembiayaan Murabahah Di BMT Istiqomah Tulungagung dan BMT Pahlawan Tulungagung
Penerapan Prinsip 5C Pada Resiko Pembiayaan Murabahah Di BMT Istiqomah Tulungagung dan BMT Pahlawan Tulungagung
This research is motivated by the development of Islamic microfinance institutions called Baitul Maal wat Tamwil. The 5C principle in BMT Istiqomah and BMT Pahlawan are used to ant...
Studi Penerapan PSAK 102 dalam Pembiayaan Murabahah di BPRS Metro Madani Kota Metro
Studi Penerapan PSAK 102 dalam Pembiayaan Murabahah di BPRS Metro Madani Kota Metro
BPRS Metro Madani merupakan salah satu perbankan syariah yang menyediakan fasilitas pembiayaan murabahah kepada nasabah. Fasilitas pembiayaan murabahah yang disediakan oleh BPRS Me...
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
This study tried to look at research related to Murabahah Contract Financing in Islamic Banking in Indonesia bycollecting sufficient information on murabahah contract financing, su...
PROBLEMATIKA PENGHIMPUNAN DANA AKAD MUDHARABAH DI BAITUL MAAL WAT TAMWIL FASTABIQUL KHAERAT MAKASSAR
PROBLEMATIKA PENGHIMPUNAN DANA AKAD MUDHARABAH DI BAITUL MAAL WAT TAMWIL FASTABIQUL KHAERAT MAKASSAR
Abstrak Perkembangan lembaga keuangan di Indonesia saat ini sangatlah pesat baik mikro maupun makro, hal ini ditandai semakin banyaknya lembaga keuangan yang berdiri, salah satuny...

Back to Top