Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Studi Pembiayaan Murabahah di BMT Niaga Utama Karawang

View through CrossRef
BMT (Baitul Maal wat Tamwil) is a microfinance institution that collects funds from the community and distributes them back to people in need. This thing that distinguishes it from conventional banks is how to collect and distribute them to the public with sharia principles. One of the distributions of funds at BMT with the principle of buying and selling is murabahah financing. The characteristic of murabahah is that the seller must notify the buyer of the purchase price of the product and state the amount of profit. Between the BMT and the customer before making murabahah financing an agreement is always made that is agreed upon by both parties, the agreement is contained in the murabahah agreement contract. But in practice there are many customers who do not carry out their obligations to BMT, there are customers who do not carry out their financing payment obligations. With the existence of customers who do not carry out their financing payment obligations to BMT, the financing becomes non-performing financing and has the potential to become bad debts. With the problematic murabahah financing, efforts are needed to be made by the BMT so that bad loans do not occur. As for what the researcher examines in the thesis entitled Study of murabahah financing at BMT Niaga Utama Karawang is about the efforts made by BMT in dealing with problematic murabahah financing. This study uses qualitative methods, data collection techniques used in this study are interviews, observation, and documentation. Abstrak BMT (Baitul Maal Wat Tamwil) merupakan lembaga keuangan mikro yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan. Hal ini yang membedakan dengan bank konvensional adalah cara menghimpun dan menyalurkannya kepada masyarakat dengan prinsip-prinsip syariah. Salah satu penyaluran dana pada BMT dengan prinsip jual beli adalah pembiayaan murabahah. Adapun karakteristik murabahah adalah bahwa penjual harus memberitahu pembeli mengenai harga pembelian produk dan menyatakan jumlah keuntungannya. Antara pihak BMT dengan nasabah sebelum melakukan pembiayan murabahah selalu dibuat kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak, kesepakatan tersebut tertuang dalam akad penjanjian murabahah. Tetapi dalam praktiknya banyak dijumpai nasabah-nasabah yang tidak melaksanakan kewajibannya terhadap BMT, adanya nasabah-nasabah yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pembiayaan. Dengan adanya nasabah-nasabah yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pembiayaan terhadap BMT maka pembiayaan tersebut menjadi pembiayaan bermasalah dan berpotensi menjadi kredit macet. Dengan adanya pembiayaan murabahah bermasalah tersebut maka perlu adanya upaya- upaya yang dilakukan oleh pihak BMT agar tidak terjadi kredit macet. Adapun yang peneliti kaji dalam skripsi yang berjudul Study pembiayaan murabahah di BMT Niaga Utama karawang adalah mengenai upaya-upaya yang dilakukan BMT dalam menangani pembiayaan murabahah bermasalah. Hasil penelitian menunjukan bahwa masih banyaknya nasabah-nasabah yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pembiayaan terhadapa BMT, adanya nasabah- nasabah yang telat bayar bahkan nunggak, pihak BMT pun mempunyai upaya-upaya tersendiri untuk menanganinya yang sesuai dengan syariat Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi.  
Institut Agama Islam Bunga Bangsa Cirebon
Title: Studi Pembiayaan Murabahah di BMT Niaga Utama Karawang
Description:
BMT (Baitul Maal wat Tamwil) is a microfinance institution that collects funds from the community and distributes them back to people in need.
This thing that distinguishes it from conventional banks is how to collect and distribute them to the public with sharia principles.
One of the distributions of funds at BMT with the principle of buying and selling is murabahah financing.
The characteristic of murabahah is that the seller must notify the buyer of the purchase price of the product and state the amount of profit.
Between the BMT and the customer before making murabahah financing an agreement is always made that is agreed upon by both parties, the agreement is contained in the murabahah agreement contract.
But in practice there are many customers who do not carry out their obligations to BMT, there are customers who do not carry out their financing payment obligations.
With the existence of customers who do not carry out their financing payment obligations to BMT, the financing becomes non-performing financing and has the potential to become bad debts.
With the problematic murabahah financing, efforts are needed to be made by the BMT so that bad loans do not occur.
As for what the researcher examines in the thesis entitled Study of murabahah financing at BMT Niaga Utama Karawang is about the efforts made by BMT in dealing with problematic murabahah financing.
This study uses qualitative methods, data collection techniques used in this study are interviews, observation, and documentation.
Abstrak BMT (Baitul Maal Wat Tamwil) merupakan lembaga keuangan mikro yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.
Hal ini yang membedakan dengan bank konvensional adalah cara menghimpun dan menyalurkannya kepada masyarakat dengan prinsip-prinsip syariah.
Salah satu penyaluran dana pada BMT dengan prinsip jual beli adalah pembiayaan murabahah.
Adapun karakteristik murabahah adalah bahwa penjual harus memberitahu pembeli mengenai harga pembelian produk dan menyatakan jumlah keuntungannya.
Antara pihak BMT dengan nasabah sebelum melakukan pembiayan murabahah selalu dibuat kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak, kesepakatan tersebut tertuang dalam akad penjanjian murabahah.
Tetapi dalam praktiknya banyak dijumpai nasabah-nasabah yang tidak melaksanakan kewajibannya terhadap BMT, adanya nasabah-nasabah yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pembiayaan.
Dengan adanya nasabah-nasabah yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pembiayaan terhadap BMT maka pembiayaan tersebut menjadi pembiayaan bermasalah dan berpotensi menjadi kredit macet.
Dengan adanya pembiayaan murabahah bermasalah tersebut maka perlu adanya upaya- upaya yang dilakukan oleh pihak BMT agar tidak terjadi kredit macet.
Adapun yang peneliti kaji dalam skripsi yang berjudul Study pembiayaan murabahah di BMT Niaga Utama karawang adalah mengenai upaya-upaya yang dilakukan BMT dalam menangani pembiayaan murabahah bermasalah.
Hasil penelitian menunjukan bahwa masih banyaknya nasabah-nasabah yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pembiayaan terhadapa BMT, adanya nasabah- nasabah yang telat bayar bahkan nunggak, pihak BMT pun mempunyai upaya-upaya tersendiri untuk menanganinya yang sesuai dengan syariat Islam.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi.
 .

Related Results

Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
This study tried to look at research related to Murabahah Contract Financing in Islamic Banking in Indonesia bycollecting sufficient information on murabahah contract financing, su...
Kesadaran Masyarakat dalam Memberdayakan BMT (Baitul Mall Wattam will) Serambi Madinah Kabupaten Kerinci
Kesadaran Masyarakat dalam Memberdayakan BMT (Baitul Mall Wattam will) Serambi Madinah Kabupaten Kerinci
This study aims to find, (1) how the level of awareness in empowering society BMT for the welfare of the BMT Serambi Madinah Kerinci. (2). To find out how the performance BMT Porch...
Studi Penerapan PSAK 102 dalam Pembiayaan Murabahah di BPRS Metro Madani Kota Metro
Studi Penerapan PSAK 102 dalam Pembiayaan Murabahah di BPRS Metro Madani Kota Metro
BPRS Metro Madani merupakan salah satu perbankan syariah yang menyediakan fasilitas pembiayaan murabahah kepada nasabah. Fasilitas pembiayaan murabahah yang disediakan oleh BPRS Me...
Pengaruh Pembiayaan Murabahah Terhadap Peningkatan Jumlah Nasabah di KSPPS BMT Mega Bintang Sejahtera Baureno
Pengaruh Pembiayaan Murabahah Terhadap Peningkatan Jumlah Nasabah di KSPPS BMT Mega Bintang Sejahtera Baureno
Baitul mal wa tamwil (BMT) adalah lembaga keungan mikro yang di operasikan dengan prinsip bagi hasil. Salah satu tujuannya, untuk menumbuh kembangkan usaha mikro dalam rangka menga...
Second Allogeneic Bone Marrow Transplantation for Patients with Either Graft Failure or Relapsed Leukemia.
Second Allogeneic Bone Marrow Transplantation for Patients with Either Graft Failure or Relapsed Leukemia.
Abstract Despite myeloablative and immunosuppressive conditioning therapy, allogeneic bone marrow transplantation (BMT) may fail because of either graft failure or r...
Mekanisme Pembiayaan Mudharabah Pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Maal Wattamwil (BMT) STAI Al-Ma’arif Way Kanan
Mekanisme Pembiayaan Mudharabah Pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Maal Wattamwil (BMT) STAI Al-Ma’arif Way Kanan
Baitul Maal Wat Tamwil adalah lembaga usaha masyarakat yang mengembangkan aspek-aspek produksi dan investasi untuk meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi dalam skala kecil dan mene...
Pengaruh Pembiayaan Murabahah dan Literasi Keuangan terhadap Kesejahteraan Nasabah UMKM
Pengaruh Pembiayaan Murabahah dan Literasi Keuangan terhadap Kesejahteraan Nasabah UMKM
Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peningkatan kesejahteraan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai indikator keberhasilan pembangunan ekonomi...

Back to Top