Javascript must be enabled to continue!
Mekanisme Pembiayaan Mudharabah Pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Maal Wattamwil (BMT) STAI Al-Ma’arif Way Kanan
View through CrossRef
Baitul Maal Wat Tamwil adalah lembaga usaha masyarakat yang mengembangkan aspek-aspek produksi dan investasi untuk meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi dalam skala kecil dan menengah. Dalam fungsinya BMT selain harus mampu memberikan pelayanan yang baik tetapi juga harus tetap berhubungan secara baik dengan masyarakat sebagai nasabahnya. Hubungan ini dijalankan dengan tujuan agar BMT dapat mengetahui sejauh mana kepuasan nasabah terhadap pelayanan yang diberikan. Kepuasan nasabah ini merupakan bagian terpenting dari BMT. Oleh karena itu harus diberikan pelayanan dengan mutu terbaik, karena tanpa nasabah BMT tidak ada artinya. Kegiatan ni tidak lepas dari usaha BMT untuk memenuhi kebutuhan nasabah. Dari beberapa kebutuhan nasabah tersebut mendorong BMT untuk melakukan mekanisme pembiayaan yang efektif.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Mekanisme Pembiayaan Mudharabah pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Maal Wattamwil STAI Al-Ma’arif Way Kanan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpul datanya yaitu dengan teknik observasi, interview dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa datanya yaitu dengan pola pikir deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh bahwa Pembiayaan Mudharabah digunakan sebagai salah satu prinsip operasional. Secara operasional, prinsip mudharabah di BMT STAI Al-Ma’arif Way Kanan diartikan sebagai perjanjian kesepakatan bersama antara pemilik modal dan pengusaha dengan ketentuan pihak BMT STAI Al-Ma’arif Way Kanan menyediakan dana dan pihak pengusaha memutar modal dengan dasar bagi hasil keuntungan. Dalam prinsip ini kedua belah pihak sama-sama menanggung resiko sesuai dengan kerugian dan keuntungannya. Perhitungan pendapatan BMT STAI Al-Ma’arif Way Kanan menggunakan pendekatan profit sharing yaitu pendapatan yang dibagikan adalah pendapatan bersih yang sudah dikurangi dengan biaya-biaya operasional. Nisbah bagi hasil dalam pembiayaan mudharabah harus ditetapkan pada akad, penandatanganan pembiayaan sesuai kesepakatan bersama BMT STAI Al-Ma’arif Way Kanan. BMT Fajar Metro dalam Mekanisme akad Mudharabah sudah sesuai dengan syari’at Islam hal ini didasarkan pada bentuk-bentuk implementasinya mulai dari syarat-syarat yang digunakan, prosedur dan ketentuan pengajuan serta prinsip-prinsip dalam implementasinya sudah sesuai dengan syari’at Islam.
Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Ma'arif Way Kanan
Title: Mekanisme Pembiayaan Mudharabah Pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Maal Wattamwil (BMT) STAI Al-Ma’arif Way Kanan
Description:
Baitul Maal Wat Tamwil adalah lembaga usaha masyarakat yang mengembangkan aspek-aspek produksi dan investasi untuk meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi dalam skala kecil dan menengah.
Dalam fungsinya BMT selain harus mampu memberikan pelayanan yang baik tetapi juga harus tetap berhubungan secara baik dengan masyarakat sebagai nasabahnya.
Hubungan ini dijalankan dengan tujuan agar BMT dapat mengetahui sejauh mana kepuasan nasabah terhadap pelayanan yang diberikan.
Kepuasan nasabah ini merupakan bagian terpenting dari BMT.
Oleh karena itu harus diberikan pelayanan dengan mutu terbaik, karena tanpa nasabah BMT tidak ada artinya.
Kegiatan ni tidak lepas dari usaha BMT untuk memenuhi kebutuhan nasabah.
Dari beberapa kebutuhan nasabah tersebut mendorong BMT untuk melakukan mekanisme pembiayaan yang efektif.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Mekanisme Pembiayaan Mudharabah pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Maal Wattamwil STAI Al-Ma’arif Way Kanan.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif.
Teknik pengumpul datanya yaitu dengan teknik observasi, interview dan dokumentasi.
Sedangkan teknik analisa datanya yaitu dengan pola pikir deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh bahwa Pembiayaan Mudharabah digunakan sebagai salah satu prinsip operasional.
Secara operasional, prinsip mudharabah di BMT STAI Al-Ma’arif Way Kanan diartikan sebagai perjanjian kesepakatan bersama antara pemilik modal dan pengusaha dengan ketentuan pihak BMT STAI Al-Ma’arif Way Kanan menyediakan dana dan pihak pengusaha memutar modal dengan dasar bagi hasil keuntungan.
Dalam prinsip ini kedua belah pihak sama-sama menanggung resiko sesuai dengan kerugian dan keuntungannya.
Perhitungan pendapatan BMT STAI Al-Ma’arif Way Kanan menggunakan pendekatan profit sharing yaitu pendapatan yang dibagikan adalah pendapatan bersih yang sudah dikurangi dengan biaya-biaya operasional.
Nisbah bagi hasil dalam pembiayaan mudharabah harus ditetapkan pada akad, penandatanganan pembiayaan sesuai kesepakatan bersama BMT STAI Al-Ma’arif Way Kanan.
BMT Fajar Metro dalam Mekanisme akad Mudharabah sudah sesuai dengan syari’at Islam hal ini didasarkan pada bentuk-bentuk implementasinya mulai dari syarat-syarat yang digunakan, prosedur dan ketentuan pengajuan serta prinsip-prinsip dalam implementasinya sudah sesuai dengan syari’at Islam.
Related Results
Studi Pembiayaan Murabahah di BMT Niaga Utama Karawang
Studi Pembiayaan Murabahah di BMT Niaga Utama Karawang
BMT (Baitul Maal wat Tamwil) is a microfinance institution that collects funds from the community and distributes them back to people in need. This thing that distinguishes it from...
Sistem Bagi Hasil pada Produk Pembiayaan Mudharabah
Sistem Bagi Hasil pada Produk Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan mudharabah adalah akad pembiayaan antara BMT sebagai shahibul maal dannasabah sebagai mudharib untuk melaksanakan kegiatan usaha, dimana bank syariah memberikanmodal seb...
THE ROLE OF COOPERATIVE OFFICE IN SUPERVISING BAITUL MAL WA TAMWIL IN KUDUS, PERAN DINAS KOPERASI DALAM PENGAWASAN BAITUL MAL WA TAMWIL DI KUDUS
THE ROLE OF COOPERATIVE OFFICE IN SUPERVISING BAITUL MAL WA TAMWIL IN KUDUS, PERAN DINAS KOPERASI DALAM PENGAWASAN BAITUL MAL WA TAMWIL DI KUDUS
Abstrak
Baitul Maal wa Tamwil (BMT) adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi berdasarkan prinsip Syariah, namun BMT memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan tara...
Kesadaran Masyarakat dalam Memberdayakan BMT (Baitul Mall Wattam will) Serambi Madinah Kabupaten Kerinci
Kesadaran Masyarakat dalam Memberdayakan BMT (Baitul Mall Wattam will) Serambi Madinah Kabupaten Kerinci
This study aims to find, (1) how the level of awareness in empowering society BMT for the welfare of the BMT Serambi Madinah Kerinci. (2). To find out how the performance BMT Porch...
Tinjauan Hukum Akad Pembiayaan Mudharabah Di Perbankan Syariah
Tinjauan Hukum Akad Pembiayaan Mudharabah Di Perbankan Syariah
Gadai syariah dalam Hukum Islam adalah Rahn yang mempunyai arti menahan salah satu harta milik si peminjam (rahin) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima dari peminjam atau mu...
REFORMULASI AKAD MUDHARABAH DALAM SISTEM PERBANKAN SYARI AH SESUAI DENGAN UU NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARI AH (STUDI DI BANK TABUNGAN NEGARA SYARI AH KANTOR CABANG SEMARANG)
REFORMULASI AKAD MUDHARABAH DALAM SISTEM PERBANKAN SYARI AH SESUAI DENGAN UU NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARI AH (STUDI DI BANK TABUNGAN NEGARA SYARI AH KANTOR CABANG SEMARANG)
ABSTRAK Bank merupakan lembaga perantara keuangan masyarakat (financial intermediary), bank menjadi media perantara pihak pihak yang memiliki kelebihan da...
The Business Cycle as a Moderator of Financing for Financing Risk of Islamic Commercial Banks in Indonesia
The Business Cycle as a Moderator of Financing for Financing Risk of Islamic Commercial Banks in Indonesia
ABSTRACT
Islamic banking is undoubtedly faced with several potential financing risks, with the three largest financing contracts (Mudharaba, Musharaka, and Murabaha) that reduce th...
Nilai Piutang dan Pembiayaan Tiga Bank Syariah di Indonesia Sebelum dan Sesudah Merger
Nilai Piutang dan Pembiayaan Tiga Bank Syariah di Indonesia Sebelum dan Sesudah Merger
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak merger pada nilai piutang murabahah, piutang istishna’, pembiayaan mudharabah, serta pembiayaan musyarakah pada masing-masing bank ...

