Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tinjauan Hukum Akad Pembiayaan Mudharabah Di Perbankan Syariah

View through CrossRef
Gadai syariah dalam Hukum Islam adalah Rahn yang mempunyai arti menahan salah satu harta milik si peminjam (rahin) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima dari peminjam atau murtahin. Rahn terjadi karena adanya transaksi muamalah tidak secara tunai (hutang piutang). Dan apabila bermuamalah tidak secara tunai, hendaknya ditulis sebagai bukti agar tidak terjadi perselisihan dikemudian hari. Sayid Sabiq mendefinisikan rahn adalah : menjadikan suatu barang yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara’ sebagai jaminan utang yang memungkin untuk mengambil seluruh atau sebagian utang dari barang tersebut. Bank syariah telah membawa dampak yang positif pada dunia perbankan khususnya di Indonesia. Perbankan syariah dalam menyalurkan pembiayaan senantiasa mengacu pada prinsip syariah berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Prinsip Syariah merupakan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu yang sesuai dengan prinsip syariah adalah pembiayaan mudharabah. Mudharabah merupakan salah satu pembiayaan pada bank syariah dengan sistem profit and loss sharing dengan cara pihak pertama sahibul mal sebagai pemilik dana dan pihak kedua mudarib sebagai pengelola untuk melakukan bisnis dan kedua belah pihak membagi keuntungan atau memikul beban kerugian berdasarkan isi akad.AbstrakMudharabah merupakan salah satu pembiayaan pada bank syariah dengan sistem profit and loss sharing dengan cara pihak pertama sahibul mal sebagai pemilik dana dan pihak kedua mudarib sebagai pengelola untuk melakukan bisnis dan kedua belah pihak membagi keuntungan atau memikul beban kerugian berdasarkan isi akad. Konsep mudharabah yang dijalankan di Bank Syariah sering kali membutuhkan jaminan mudarib untuk memperoleh modal padahal hakikatnya sistem mudharabah dalam sistem fiqh tidak seperti itu. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa Konsep Pembiayaan Mudharabah dan mengetahui mekanisme Penyaluran Dana Pembiayaan Mudharabah. Penelitian ini jenis penelitian hukum normatif, metode pendekatannya meliputi; Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), Pendekatan Sosiologis (Socio Legal). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hakekat mudharabah konsepnya adalah sebuah teransaksi antara pemilik modal dengan pegelola modal dengan tujuan akhir bagi hasil atau keuntungan dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Mekanisme penyaluran pembiayaan mudharabah memiliki aturan tersendiri akan tetapi secara fiqh penyaluran pembiayaan mudharabah tidak menggunakan jaminan sebagai bagian dari akad transaksi pembiayaan mudharabah.
Universitas Islam Al-Azhar
Title: Tinjauan Hukum Akad Pembiayaan Mudharabah Di Perbankan Syariah
Description:
Gadai syariah dalam Hukum Islam adalah Rahn yang mempunyai arti menahan salah satu harta milik si peminjam (rahin) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima dari peminjam atau murtahin.
Rahn terjadi karena adanya transaksi muamalah tidak secara tunai (hutang piutang).
Dan apabila bermuamalah tidak secara tunai, hendaknya ditulis sebagai bukti agar tidak terjadi perselisihan dikemudian hari.
Sayid Sabiq mendefinisikan rahn adalah : menjadikan suatu barang yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara’ sebagai jaminan utang yang memungkin untuk mengambil seluruh atau sebagian utang dari barang tersebut.
Bank syariah telah membawa dampak yang positif pada dunia perbankan khususnya di Indonesia.
Perbankan syariah dalam menyalurkan pembiayaan senantiasa mengacu pada prinsip syariah berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Prinsip Syariah merupakan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan prinsip syariah.
Salah satu yang sesuai dengan prinsip syariah adalah pembiayaan mudharabah.
Mudharabah merupakan salah satu pembiayaan pada bank syariah dengan sistem profit and loss sharing dengan cara pihak pertama sahibul mal sebagai pemilik dana dan pihak kedua mudarib sebagai pengelola untuk melakukan bisnis dan kedua belah pihak membagi keuntungan atau memikul beban kerugian berdasarkan isi akad.
AbstrakMudharabah merupakan salah satu pembiayaan pada bank syariah dengan sistem profit and loss sharing dengan cara pihak pertama sahibul mal sebagai pemilik dana dan pihak kedua mudarib sebagai pengelola untuk melakukan bisnis dan kedua belah pihak membagi keuntungan atau memikul beban kerugian berdasarkan isi akad.
Konsep mudharabah yang dijalankan di Bank Syariah sering kali membutuhkan jaminan mudarib untuk memperoleh modal padahal hakikatnya sistem mudharabah dalam sistem fiqh tidak seperti itu.
Tujuan penelitian ini untuk menganalisa Konsep Pembiayaan Mudharabah dan mengetahui mekanisme Penyaluran Dana Pembiayaan Mudharabah.
Penelitian ini jenis penelitian hukum normatif, metode pendekatannya meliputi; Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), Pendekatan Sosiologis (Socio Legal).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hakekat mudharabah konsepnya adalah sebuah teransaksi antara pemilik modal dengan pegelola modal dengan tujuan akhir bagi hasil atau keuntungan dengan kesepakatan yang telah ditentukan.
Mekanisme penyaluran pembiayaan mudharabah memiliki aturan tersendiri akan tetapi secara fiqh penyaluran pembiayaan mudharabah tidak menggunakan jaminan sebagai bagian dari akad transaksi pembiayaan mudharabah.

Related Results

ANALISIS PENERAPAN JAMINAN PADA PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH DI PERBANKAN SYARIAH
ANALISIS PENERAPAN JAMINAN PADA PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH DI PERBANKAN SYARIAH
Astriah. Analisis Penerapan Jaminan Pada Permbiayaan Mudharabah dan Musyarakah di Perbankan Syariah (Dibimbing oleh Muhammad Kamal Zubair dan Nurhayati).             Perbanka...
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Abstract This paper uses a type of qualitative research with a library research focus. The discussion of this paper, first discusses the meaning of contract in a comparative ...
The Business Cycle as a Moderator of Financing for Financing Risk of Islamic Commercial Banks in Indonesia
The Business Cycle as a Moderator of Financing for Financing Risk of Islamic Commercial Banks in Indonesia
ABSTRACT Islamic banking is undoubtedly faced with several potential financing risks, with the three largest financing contracts (Mudharaba, Musharaka, and Murabaha) that reduce th...
Hierarki Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia
Hierarki Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia
Tujuan - Penelitian ini membahas tentang hierarki hukum pada perbankan syariah. Permasalahan yang sering terjadi yakni efektifitas peran hierarki hukum dalam tatanan hukum perbanka...
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
This study tried to look at research related to Murabahah Contract Financing in Islamic Banking in Indonesia bycollecting sufficient information on murabahah contract financing, su...
PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH TERHADAP LABA BERSIH BANK UMUM SYARIAH TAHUN 2014-2017
PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH TERHADAP LABA BERSIH BANK UMUM SYARIAH TAHUN 2014-2017
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) menganalisis pengaruh pembiayaan mudharabah terhadap laba bersih pada bank umum syariah periode 2014-2017. 2) menganalisis pengaruh pembiayaan ...
ANALISIS PEMBIAYAAN MUDHARABAH TERHADAP PENDAPATAN BANK SYARIAH DALAM PERSFEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM
ANALISIS PEMBIAYAAN MUDHARABAH TERHADAP PENDAPATAN BANK SYARIAH DALAM PERSFEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM
Pembiayaan mudharabah terhadap pendapatan bagi hasil PT Bank SyariahMandiri Tahun 2016-2017. Penelitian ini bertujuan untuk menegetahui Pembiayaan Mudhrabah terhadap Pendapatan Bag...

Back to Top