Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ANALISIS PENERAPAN JAMINAN PADA PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH DI PERBANKAN SYARIAH

View through CrossRef
Astriah. Analisis Penerapan Jaminan Pada Permbiayaan Mudharabah dan Musyarakah di Perbankan Syariah (Dibimbing oleh Muhammad Kamal Zubair dan Nurhayati).             Perbankan Syariah merupakan lembaga keuangan yang berprinsip syariah dan menerapkan hukum Islam dalam mengambil keputusan. Dalam bentuk penyaluran dana dapat diakses dengan pembiayaan mudharabah dan musyarakah, secara konsep mudharabah dan musyarakah memiliki prinsip amanah (kepercayaan) namun dalam praktiknya bank syariah menerapkan jaminan dalam pembiayaannya, hal ini tidak sesuai dengan prinsip awal dari mudharabah dan musyarakah yaitu sistem amanah. Tujuan penelitian ini ialah mengetahui perbedaan mudharabah dan musyarakah di perbankan syariah serta mengetahui penerapan jaminan yang ada di perbankan syariah.             Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kepustakaan (library research). Dengan sumber data primer adalah buku “Hukum Jaminan Syariah dan Implementasinya dalam Perbankan Syariah di Indonesia dan buku Rekontruksi Hukum Jaminan Pada Akad Mudharabah” Serta buku lainnya yang terkait sumber data sekunder berasal dari buku, laporan, jurnal, skripsi, disertasi, dan lainnya yang terkait. Teknik pengumpulan datanya dimulai dari membaca referensi, kemudian mengklasifikasikanya sehingga mendapat kesimpulan dari pertanyaan yang didapat sehingga bisa menjawab rumusan masalah. Adapaun teknik analisis datanya yang digunakan adalah metode kompratif.             Hasil penelian ini menunjukkan bahwa: (1) perbedaan mudharabah dan musyarakah terletak dari segi pengertian, landasan hukum, implementasi pada perbankan syariah, modal, pengelolaan bisnis, nisbah, risiko bisnis, jaminan dan penyelesaian sengketa. (2) Prinsip mudharabah dan musyarakah adalah prinsip kepercayaan, namun dalam praktiknya bank syariah memang menerapkan jaminan sebagai syarat bila terjadi wanprestasi dikemudian hari maka jaminan dapat menggantikan kerugian bank syariah melalui lelang. Kata kunci: mudharabah, musyarakah, jaminan, perbankan syariah
Title: ANALISIS PENERAPAN JAMINAN PADA PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH DI PERBANKAN SYARIAH
Description:
Astriah.
Analisis Penerapan Jaminan Pada Permbiayaan Mudharabah dan Musyarakah di Perbankan Syariah (Dibimbing oleh Muhammad Kamal Zubair dan Nurhayati).
            Perbankan Syariah merupakan lembaga keuangan yang berprinsip syariah dan menerapkan hukum Islam dalam mengambil keputusan.
Dalam bentuk penyaluran dana dapat diakses dengan pembiayaan mudharabah dan musyarakah, secara konsep mudharabah dan musyarakah memiliki prinsip amanah (kepercayaan) namun dalam praktiknya bank syariah menerapkan jaminan dalam pembiayaannya, hal ini tidak sesuai dengan prinsip awal dari mudharabah dan musyarakah yaitu sistem amanah.
Tujuan penelitian ini ialah mengetahui perbedaan mudharabah dan musyarakah di perbankan syariah serta mengetahui penerapan jaminan yang ada di perbankan syariah.
            Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kepustakaan (library research).
Dengan sumber data primer adalah buku “Hukum Jaminan Syariah dan Implementasinya dalam Perbankan Syariah di Indonesia dan buku Rekontruksi Hukum Jaminan Pada Akad Mudharabah” Serta buku lainnya yang terkait sumber data sekunder berasal dari buku, laporan, jurnal, skripsi, disertasi, dan lainnya yang terkait.
Teknik pengumpulan datanya dimulai dari membaca referensi, kemudian mengklasifikasikanya sehingga mendapat kesimpulan dari pertanyaan yang didapat sehingga bisa menjawab rumusan masalah.
Adapaun teknik analisis datanya yang digunakan adalah metode kompratif.
            Hasil penelian ini menunjukkan bahwa: (1) perbedaan mudharabah dan musyarakah terletak dari segi pengertian, landasan hukum, implementasi pada perbankan syariah, modal, pengelolaan bisnis, nisbah, risiko bisnis, jaminan dan penyelesaian sengketa.
(2) Prinsip mudharabah dan musyarakah adalah prinsip kepercayaan, namun dalam praktiknya bank syariah memang menerapkan jaminan sebagai syarat bila terjadi wanprestasi dikemudian hari maka jaminan dapat menggantikan kerugian bank syariah melalui lelang.
Kata kunci: mudharabah, musyarakah, jaminan, perbankan syariah.

Related Results

Tinjauan Hukum Akad Pembiayaan Mudharabah Di Perbankan Syariah
Tinjauan Hukum Akad Pembiayaan Mudharabah Di Perbankan Syariah
Gadai syariah dalam Hukum Islam adalah Rahn yang mempunyai arti menahan salah satu harta milik si peminjam (rahin) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima dari peminjam atau mu...
PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH TERHADAP LABA BERSIH BANK UMUM SYARIAH TAHUN 2014-2017
PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH TERHADAP LABA BERSIH BANK UMUM SYARIAH TAHUN 2014-2017
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) menganalisis pengaruh pembiayaan mudharabah terhadap laba bersih pada bank umum syariah periode 2014-2017. 2) menganalisis pengaruh pembiayaan ...
Nilai Piutang dan Pembiayaan Tiga Bank Syariah di Indonesia Sebelum dan Sesudah Merger
Nilai Piutang dan Pembiayaan Tiga Bank Syariah di Indonesia Sebelum dan Sesudah Merger
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak merger pada nilai piutang murabahah, piutang istishna’, pembiayaan mudharabah, serta pembiayaan musyarakah pada masing-masing bank ...
Determinants of Islamic Banking Profitability: A Comparative Analysis of Indonesia and Malaysia
Determinants of Islamic Banking Profitability: A Comparative Analysis of Indonesia and Malaysia
ABSTRACT Islamic banking in Indonesia and Malaysia experienced differences in asset growth and market share, potentially causing dissimilarity in profitability performance. This st...
The Business Cycle as a Moderator of Financing for Financing Risk of Islamic Commercial Banks in Indonesia
The Business Cycle as a Moderator of Financing for Financing Risk of Islamic Commercial Banks in Indonesia
ABSTRACT Islamic banking is undoubtedly faced with several potential financing risks, with the three largest financing contracts (Mudharaba, Musharaka, and Murabaha) that reduce th...
ANALISIS PEMBIAYAAN MUDHARABAH TERHADAP PENDAPATAN BANK SYARIAH DALAM PERSFEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM
ANALISIS PEMBIAYAAN MUDHARABAH TERHADAP PENDAPATAN BANK SYARIAH DALAM PERSFEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM
Pembiayaan mudharabah terhadap pendapatan bagi hasil PT Bank SyariahMandiri Tahun 2016-2017. Penelitian ini bertujuan untuk menegetahui Pembiayaan Mudhrabah terhadap Pendapatan Bag...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...

Back to Top