Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

IMPLEMENTASI PRINSIP BAGI HASIL DAN RISIKO DI PERBANKAN SYARIAH

View through CrossRef
Indonesia merupakan Negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia,akan tetapi penerapan nilai nilai Islam secara Kaffah dan utuh dalam kehidupan seharihari belum dilaksanakan seutuhnya. Misalnya dalam lembaga keuangan perbankan,perbankan syariah di Indonesia baru muncul pada tahun 1992 ketika di sahkannyaUndang undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dalam Undang undang ini mulaimengakomodir perbankan syariah dengan nama perbankan bagi hasil, selanjutnya digantidengan Undang undang No. 10 Tahun 1998.Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana implementasi prinsip bagi hasildan risiko dalam kegiatan penghimpunan dana, implementasi prinsip bagi hasil dalamkegiatan pembiayaan di perbankan syariah Mataram dan apa yang menjadi kendalaoperasional yang dihadapi dalam implementasi prinsip bagi hasil hasil tersebut.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan doktrinal dan non doktrinal atausocio legal yakni memandang hukum bukan saja teks dalam Undang undang akan tetapijuga melihat hukum berinteraksi dengan masyarakat.Salah satu prinsip usaha Perbankan Syariah adalah akad Bagi Hasil dan resikodimana bank dan nasabah membagi keuntungan berdasarkan rasio Bagi Hasil yangditentukan sebelumnya. Fungsi perbankan adalah sebagai lembaga perantara(intermediary institution) antara pemilik dana dan orang yang membutuhkan dana, untukitu kegiatan utama Perbankan Syariah adalah menghimpun dana dari masyarakat danmenyalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan. Kegiatan penghimpunan dana diPerbankan Syariah Mataram dilakukan dengan prinsip wadiah dan mudharabah, beberapaproduknya seperti Giro BSM Dollar Singapura, Giro BSM, Giro BSM Valas, Giro BSMOURO, giro wadiah bank Muamalat dalam mata uang Rupiah maupun Valas, pribadimaupun perusahaan, tabungan umat junior, tabungan simpatik. Sedangkan mudharabahseperti: Tabungan Haji, Tabungan Investa Cendekia, Tabungan Qurban dan Tabungandengan Kartu SharE, deposito BSM, deposito BSM Valas dan Deposito Mudharabah.Sedangkan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan Bagi Hasil adalah dengan akadmudharabah dan musyarakah. Prinsip Bagi Hasil ini merupakan karakteristik utamadalam Perbankan Syariah, akan tetapi dalam kegiatan pembiayaan di Perbankan Syariahmasih rendah di bandingkan dengan pembiayaan lainnya seperti Murabahah (jual beli),hal ini disebabkan antara lain karena tingginya resiko yang harus di tanggung oleh bankapabila terjadi kerugian yang di akibatkan bukan dari kesengajaan atau kelalaian darinasabah sehingga bank akan sangat berhati hati dalam memberikan pembiayaan kepadanasabah. Kendala lainnya adalah Sumber daya Manusia yang kurang memadai,manajemen perbankan syariah, system informasi dan teknologi, sikap masyarakat yang masih memandang Bank Syariah sama dengan bank Konvensional dan tidak adanyastandar moral yang diterapkan dalam kegiatan pembiayaan.Kata kunci: Perbankan Syariah, Implementasi, Bagi Hasil, dan Risiko.
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
Title: IMPLEMENTASI PRINSIP BAGI HASIL DAN RISIKO DI PERBANKAN SYARIAH
Description:
Indonesia merupakan Negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia,akan tetapi penerapan nilai nilai Islam secara Kaffah dan utuh dalam kehidupan seharihari belum dilaksanakan seutuhnya.
Misalnya dalam lembaga keuangan perbankan,perbankan syariah di Indonesia baru muncul pada tahun 1992 ketika di sahkannyaUndang undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dalam Undang undang ini mulaimengakomodir perbankan syariah dengan nama perbankan bagi hasil, selanjutnya digantidengan Undang undang No.
10 Tahun 1998.
Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana implementasi prinsip bagi hasildan risiko dalam kegiatan penghimpunan dana, implementasi prinsip bagi hasil dalamkegiatan pembiayaan di perbankan syariah Mataram dan apa yang menjadi kendalaoperasional yang dihadapi dalam implementasi prinsip bagi hasil hasil tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan doktrinal dan non doktrinal atausocio legal yakni memandang hukum bukan saja teks dalam Undang undang akan tetapijuga melihat hukum berinteraksi dengan masyarakat.
Salah satu prinsip usaha Perbankan Syariah adalah akad Bagi Hasil dan resikodimana bank dan nasabah membagi keuntungan berdasarkan rasio Bagi Hasil yangditentukan sebelumnya.
Fungsi perbankan adalah sebagai lembaga perantara(intermediary institution) antara pemilik dana dan orang yang membutuhkan dana, untukitu kegiatan utama Perbankan Syariah adalah menghimpun dana dari masyarakat danmenyalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan.
Kegiatan penghimpunan dana diPerbankan Syariah Mataram dilakukan dengan prinsip wadiah dan mudharabah, beberapaproduknya seperti Giro BSM Dollar Singapura, Giro BSM, Giro BSM Valas, Giro BSMOURO, giro wadiah bank Muamalat dalam mata uang Rupiah maupun Valas, pribadimaupun perusahaan, tabungan umat junior, tabungan simpatik.
Sedangkan mudharabahseperti: Tabungan Haji, Tabungan Investa Cendekia, Tabungan Qurban dan Tabungandengan Kartu SharE, deposito BSM, deposito BSM Valas dan Deposito Mudharabah.
Sedangkan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan Bagi Hasil adalah dengan akadmudharabah dan musyarakah.
Prinsip Bagi Hasil ini merupakan karakteristik utamadalam Perbankan Syariah, akan tetapi dalam kegiatan pembiayaan di Perbankan Syariahmasih rendah di bandingkan dengan pembiayaan lainnya seperti Murabahah (jual beli),hal ini disebabkan antara lain karena tingginya resiko yang harus di tanggung oleh bankapabila terjadi kerugian yang di akibatkan bukan dari kesengajaan atau kelalaian darinasabah sehingga bank akan sangat berhati hati dalam memberikan pembiayaan kepadanasabah.
Kendala lainnya adalah Sumber daya Manusia yang kurang memadai,manajemen perbankan syariah, system informasi dan teknologi, sikap masyarakat yang masih memandang Bank Syariah sama dengan bank Konvensional dan tidak adanyastandar moral yang diterapkan dalam kegiatan pembiayaan.
Kata kunci: Perbankan Syariah, Implementasi, Bagi Hasil, dan Risiko.

Related Results

Determinants of Islamic Banking Profitability: A Comparative Analysis of Indonesia and Malaysia
Determinants of Islamic Banking Profitability: A Comparative Analysis of Indonesia and Malaysia
ABSTRACT Islamic banking in Indonesia and Malaysia experienced differences in asset growth and market share, potentially causing dissimilarity in profitability performance. This st...
Analisis Filosofi dan Teori Hukum Ekonomi Syariah dalam Konteks Perbankan Syariah
Analisis Filosofi dan Teori Hukum Ekonomi Syariah dalam Konteks Perbankan Syariah
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis filosofi dan teori hukum ekonomi syariah yang menjadi dasar operasional perbankan syariah serta dampaknya pada sistem keuangan modern. Pend...
IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERBANKAN
IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERBANKAN
Perbankan sebagai lembaga keuangan rentan dengan berbagai risiko oleh sebab itu, karena fungsi bank maka, perlu diterapkan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan. Peranan bank...
Indonesia Islamic Banking Stability in The Shadow of Covid-19 Outbreak
Indonesia Islamic Banking Stability in The Shadow of Covid-19 Outbreak
ABSTRACT:   The Covid-19 pandemic that has occurred in the world has harmed economies since 2020, especially Indonesia. Therefore, it is very important to study the impact of this ...
A Twitter Sentimen Analysis on Islamic Banking Using Drone Emprit Academic (DEA): Evidence from Indonesia
A Twitter Sentimen Analysis on Islamic Banking Using Drone Emprit Academic (DEA): Evidence from Indonesia
ABSTRACT The research aimed to identify and collect issues discussed regarding Islamic banking from user activity, sentimen, and content on Twitter. This study used a qualitative a...
Abdullah Jarir MANAJEMEN RISIKO OPERASIONAL PADA PERBANKAN SYARIAH
Abdullah Jarir MANAJEMEN RISIKO OPERASIONAL PADA PERBANKAN SYARIAH
Risiko operasional adalah risiko  kerugiandalam bentuk  ketidakcukupan atau kegagalan proses internal, yang terkait dengan manusia dan sistem, atau risiko eksternal. risiko operasi...
Abdullah Jarir Manajemen Risiko Operasional pada Perbankan Syariah
Abdullah Jarir Manajemen Risiko Operasional pada Perbankan Syariah
Risiko operasional adalah risiko  kerugiandalam bentuk  ketidakcukupan atau kegagalan proses internal, yang terkait dengan manusia dan sistem, atau risiko eksternal. risiko operasi...
ANALISIS MANAJEMEN RISIKO PEMBIYAAN GADAI EMAS (STUDI KASUS BANK MANDIRI SYARIAH CABANG PANCOR)
ANALISIS MANAJEMEN RISIKO PEMBIYAAN GADAI EMAS (STUDI KASUS BANK MANDIRI SYARIAH CABANG PANCOR)
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui apa saja risiko yang akan dialami dalam pembiayaan produk gadai emas dan bagaimana proses pengelolaan risiko yang dilakukan...

Back to Top