Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERBANKAN

View through CrossRef
Perbankan sebagai lembaga keuangan rentan dengan berbagai risiko oleh sebab itu, karena fungsi bank maka, perlu diterapkan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan. Peranan bank sebagai lembaga keuangan tidak pernah lepas dari masalah pembiayaan. Bahkan kegiatan bank sebagai lembaga keuangan, pemberian pembiayaan adalah kegiatan utamanya, permasalahan 1. Bagaimanakah Pengaturan Prinsip kehati-hatian dalam Undang-undang Perbankan? 2 Bagaimanakah Implementasi Prinsip Kehati-hatian Dalam Hukum Perbankan, Tinjaun Pustaka Pengertian Prinsip Kehati-Hatian Prinsip Kehati-hatian berasal dari kata “hati-hati” (prudent) yang erat kaitannya dengan fungsi pengawasan bank dan manajemen bank. Prudent dapat juga diterjemahkan dengan bijaksana, namun dalam dunia perbankan istilah itu digunakan dan diterjemahkan dengan hati-hati atau kehati-hatian, hasil penelitian menyatakan bahwa Pengaturan Prinsip Kehati-hatian (Prudential Prindiple) Dalam Undang- undang Perbankan pasal 2 Undang-undangf Nomor 10 Tahun 1988 sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ada satu pasal dalam Undang-undang Perbankan, yang secara eksplisit mengandung subtansi prinsip kehati-hatian, yakni pasal 29 ayat 2,3 dan 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia pasal 25 ayat 1 mengatur mengenai wewenang Bank Indonesia untuk mengatur mengenai prinsip kehati-hatian bagi usaha bank dengan menyatakan bahwa ”Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur bank, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati – hatian. Implementasi prinsip kehati-hatian dalam hukum perbankan Pada ayat (1) dijelaskan bahwa ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian bertujuan untuk memberikan rambu-rambu bagi penyelenggaraan kegiatan usaha perbankan guna mewujudkan sistem perbankan yang sehat. Mengingat pentingnya tujuan mewujudkan sistem perbankan yang sehat, maka peraturan-peraturan di bidang perbankan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia harus didukung dengan sanksi-sanksi yang adil. Pengaturan bank berdasarkan prinsip kehati-hatian tersebut disesuaikan pula dengan standar yang berlaku secara internasional
Title: IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERBANKAN
Description:
Perbankan sebagai lembaga keuangan rentan dengan berbagai risiko oleh sebab itu, karena fungsi bank maka, perlu diterapkan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan.
Peranan bank sebagai lembaga keuangan tidak pernah lepas dari masalah pembiayaan.
Bahkan kegiatan bank sebagai lembaga keuangan, pemberian pembiayaan adalah kegiatan utamanya, permasalahan 1.
Bagaimanakah Pengaturan Prinsip kehati-hatian dalam Undang-undang Perbankan? 2 Bagaimanakah Implementasi Prinsip Kehati-hatian Dalam Hukum Perbankan, Tinjaun Pustaka Pengertian Prinsip Kehati-Hatian Prinsip Kehati-hatian berasal dari kata “hati-hati” (prudent) yang erat kaitannya dengan fungsi pengawasan bank dan manajemen bank.
Prudent dapat juga diterjemahkan dengan bijaksana, namun dalam dunia perbankan istilah itu digunakan dan diterjemahkan dengan hati-hati atau kehati-hatian, hasil penelitian menyatakan bahwa Pengaturan Prinsip Kehati-hatian (Prudential Prindiple) Dalam Undang- undang Perbankan pasal 2 Undang-undangf Nomor 10 Tahun 1988 sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Ada satu pasal dalam Undang-undang Perbankan, yang secara eksplisit mengandung subtansi prinsip kehati-hatian, yakni pasal 29 ayat 2,3 dan 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia pasal 25 ayat 1 mengatur mengenai wewenang Bank Indonesia untuk mengatur mengenai prinsip kehati-hatian bagi usaha bank dengan menyatakan bahwa ”Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur bank, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati – hatian.
Implementasi prinsip kehati-hatian dalam hukum perbankan Pada ayat (1) dijelaskan bahwa ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian bertujuan untuk memberikan rambu-rambu bagi penyelenggaraan kegiatan usaha perbankan guna mewujudkan sistem perbankan yang sehat.
Mengingat pentingnya tujuan mewujudkan sistem perbankan yang sehat, maka peraturan-peraturan di bidang perbankan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia harus didukung dengan sanksi-sanksi yang adil.
Pengaturan bank berdasarkan prinsip kehati-hatian tersebut disesuaikan pula dengan standar yang berlaku secara internasional.

Related Results

PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRUDENTIAL BANKING PRINCIPLE) DALAM PEMBIAYAAN SYARIAH SEBAGAI UPAYA MENJAGA TINGKAT KESEHATAN BANK SYARIAH
PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRUDENTIAL BANKING PRINCIPLE) DALAM PEMBIAYAAN SYARIAH SEBAGAI UPAYA MENJAGA TINGKAT KESEHATAN BANK SYARIAH
ABSTRAKFungsi utama dari perbankan yaitu sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit ata...
Prinsip Kehati-Hatian Nasabah Perbankan Dalam Menjaga Keamanan Bisnis Dari Social Engineering FraudUD
Prinsip Kehati-Hatian Nasabah Perbankan Dalam Menjaga Keamanan Bisnis Dari Social Engineering FraudUD
Dunia perbankan sekarang dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya sudah berbasis digital seperti transaksi cukup melalui e-banking dan lain sebagainya. Di sisi lain kejahatan d...
CREDIT BANKING IN BUSINESS LAW PERSPECTIVE
CREDIT BANKING IN BUSINESS LAW PERSPECTIVE
The purpose of this study is to encourage an increase in community prosperity, especially in banking legal aspects that can be seen by several things including credit agreements ma...
Workshop Bio-Ekologi Guna Peningkatan Kapabilitas Pemandu Wisata Lokal Taman Kehati Jawa Timur
Workshop Bio-Ekologi Guna Peningkatan Kapabilitas Pemandu Wisata Lokal Taman Kehati Jawa Timur
Taman Kehati Wonosalam yang terletak di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang memiliki fungsi sebagai kawasan pencadangan sumber daya alam hayati lokal di luar kawa...
RESTRUKTURISASI PERBANKAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEMULIHAN KEGIATAN EKONOMI DAN PENGENDALIAN MONETER
RESTRUKTURISASI PERBANKAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEMULIHAN KEGIATAN EKONOMI DAN PENGENDALIAN MONETER
Krisis nilai tukar yang terjadi sejak pertengahan tahun 1997 telah mengakibatkan krisis perbankan yang parah di Indonesia. Kondisi ini mendorong dilakukannya restrukturisasi perban...
KONSEP SYARIAH DALAM PENGEMBANGAN PRODUK PERBANKAN
KONSEP SYARIAH DALAM PENGEMBANGAN PRODUK PERBANKAN
Perbankan adalah lembaga yang mempunyai peran utama dalam pembangunan suatu negara. Peran ini terwujud dalam fungsi bank sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermedia...
Hierarki Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia
Hierarki Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia
Tujuan - Penelitian ini membahas tentang hierarki hukum pada perbankan syariah. Permasalahan yang sering terjadi yakni efektifitas peran hierarki hukum dalam tatanan hukum perbanka...
PRINSIP KERJASAMA DALAM NOVEL TELUK ALASKA KARYA EKA ARYANI
PRINSIP KERJASAMA DALAM NOVEL TELUK ALASKA KARYA EKA ARYANI
Kajian artikel ini membahas prinsip kerjasama yang tercermin dalam novel "Teluk Alaska" karya Eka Aryani. Dalam novel ini, Eka Aryani menggambarkan dinamika hubungan antar karakter...

Back to Top