Javascript must be enabled to continue!
Prinsip Kehati-Hatian Nasabah Perbankan Dalam Menjaga Keamanan Bisnis Dari Social Engineering FraudUD
View through CrossRef
Dunia perbankan sekarang dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya sudah berbasis digital seperti transaksi cukup melalui e-banking dan lain sebagainya. Di sisi lain kejahatan dalam perbankan juga semakin canggih seperti kejahatan social engineering fraud yang akan menyisipkan virus, melakukan breach dan tindak kejahatan cyber lainnya tanpa izin. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (concelptual approach) dengan analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis preskriptif yaitu untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pihak bank dan pihak nasabah sama-sama memiliki tanggungjawab melaksanakan prinsip kehati-hatian untuk mencegah kejahatan social engineering fraud. Adapun pada titik ini nasabah perbankan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk mengantisipasi kejahatan social engineering fraud dengan cara sebagai berikut: 1. Selalu waspada membagikan data pribadi; 2. Jangan sembarangan mendownload file; 3. Waspada saat akan klik link; dan 4. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam konteks menjaga dari kejahatan social engineering fraud dalam dunia perbankan adalah untuk melindungi data pribadi dan bisnis.
Kata Kunci: Perbankan, Social Engineering Fraud dan Prinsip Kehati-hatian
Title: Prinsip Kehati-Hatian Nasabah Perbankan Dalam Menjaga Keamanan Bisnis Dari Social Engineering FraudUD
Description:
Dunia perbankan sekarang dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya sudah berbasis digital seperti transaksi cukup melalui e-banking dan lain sebagainya.
Di sisi lain kejahatan dalam perbankan juga semakin canggih seperti kejahatan social engineering fraud yang akan menyisipkan virus, melakukan breach dan tindak kejahatan cyber lainnya tanpa izin.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (concelptual approach) dengan analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis preskriptif yaitu untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang dilakukan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pihak bank dan pihak nasabah sama-sama memiliki tanggungjawab melaksanakan prinsip kehati-hatian untuk mencegah kejahatan social engineering fraud.
Adapun pada titik ini nasabah perbankan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk mengantisipasi kejahatan social engineering fraud dengan cara sebagai berikut: 1.
Selalu waspada membagikan data pribadi; 2.
Jangan sembarangan mendownload file; 3.
Waspada saat akan klik link; dan 4.
Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal.
Penerapan prinsip kehati-hatian dalam konteks menjaga dari kejahatan social engineering fraud dalam dunia perbankan adalah untuk melindungi data pribadi dan bisnis.
Kata Kunci: Perbankan, Social Engineering Fraud dan Prinsip Kehati-hatian.
Related Results
IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERBANKAN
IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERBANKAN
Perbankan sebagai lembaga keuangan rentan dengan berbagai risiko oleh sebab itu, karena fungsi bank maka, perlu diterapkan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan. Peranan bank...
PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRUDENTIAL BANKING PRINCIPLE) DALAM PEMBIAYAAN SYARIAH SEBAGAI UPAYA MENJAGA TINGKAT KESEHATAN BANK SYARIAH
PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRUDENTIAL BANKING PRINCIPLE) DALAM PEMBIAYAAN SYARIAH SEBAGAI UPAYA MENJAGA TINGKAT KESEHATAN BANK SYARIAH
ABSTRAKFungsi utama dari perbankan yaitu sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit ata...
AKUNTABILITAS BANK DALAM PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN PADA PEMBERIAN KREDIT
AKUNTABILITAS BANK DALAM PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN PADA PEMBERIAN KREDIT
Penelitian ini membahas mengenai akuntabilitas bank dalam penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) pada pemberian kredit bermasalah. Prinsip kehati-hatian merupakan p...
Prinsip-prinsip Penggembalaan Yesus dalam Injil Matius
Prinsip-prinsip Penggembalaan Yesus dalam Injil Matius
Tujuan artikel ini adalah agar setiap gembala mengetahui tentang prinsip-prinsip penggembalaan Yesus dalam Injil Matius yang dapat diterapkan dalam pelayanan penggembalaan masa kin...
Implementasi Prinsip-Prinsip Perbankan Syariah untuk Mempertahankan Loyalitas Nasabah
Implementasi Prinsip-Prinsip Perbankan Syariah untuk Mempertahankan Loyalitas Nasabah
Perbankan syariah merupakan salah satu sektor keuangan yang berkembang pesat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip I...
CREDIT BANKING IN BUSINESS LAW PERSPECTIVE
CREDIT BANKING IN BUSINESS LAW PERSPECTIVE
The purpose of this study is to encourage an increase in community prosperity, especially in banking legal aspects that can be seen by several things including credit agreements ma...
Analisis Kualitas Pelayanan dan Kepuasan Nasabah terhadap Kepercayaan Nasabah Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Garut
Analisis Kualitas Pelayanan dan Kepuasan Nasabah terhadap Kepercayaan Nasabah Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Garut
Abstract. This study aims to examine the impact of service quality on customer trust at Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Garut (KC Garut), assess the effect of customer s...
Analisis Pengaruh Prinsip-Prinsip Tasawuf, Literasi Keuangan Syariah, dan Kualitas Pelayanan terhadap Keputusan Nasabah dalam Memilih Produk Perbankan Syariah
Analisis Pengaruh Prinsip-Prinsip Tasawuf, Literasi Keuangan Syariah, dan Kualitas Pelayanan terhadap Keputusan Nasabah dalam Memilih Produk Perbankan Syariah
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Prinsip-Prinsip Tasawuf, Literasi Keuangan Syariah, dan Kualitas Pelayanan terhadap Keputusan Nasabah dalam Memilih Produk Perb...

