Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRUDENTIAL BANKING PRINCIPLE) DALAM PEMBIAYAAN SYARIAH SEBAGAI UPAYA MENJAGA TINGKAT KESEHATAN BANK SYARIAH

View through CrossRef
ABSTRAKFungsi utama dari perbankan yaitu sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan (financial intermediary Institution). Mengingat pentingnya fungsi ini, maka upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan menjadi bagian yang sangat penting untuk dilakukan. Oleh karena itu, dalam beberapa ketentuan perbankan dijabarkan rambu-rambu penerapan pelaksanaan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dalam dunia perbankan, yang harus dipatuhi oleh semua bank. Prinsip yang digunakan dalam perbankan syariah adalah prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah. Dimana kepatuhan terhadap prinsip- prinsip tersebut berpengaruh terhadap tingkat kesehatan bank syariah itu sendiri. Prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) adalah kehati-hatian bank untuk meminimalkan risiko usaha operasional bank dengan berpedoman kepada ketentuan bank sentral dan ketentuan intern bank. Tujuannya, agar bank selalu dalam keadaan sehat, likuid dan solvent. Diabaikannya penerapan prinsip kehati-hatian tersebut oleh bank, baik oleh bank konvensional maupun oleh bank syariah tentuakan berdampak pada kerugian dan risiko terhadap bank itu sendiri. Oleh karena itu, di dalam memberikan fasilitas pembiayaan, setiap bank harus lebih memperhatikan aspek personality yang dapat diketahui dengan menerapkan prinsip 5 C (the five cs of credit analysis). Pihak bank syariah, sebaiknya secara aktif melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle), untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada bank syariah.Kata Kunci: Bank Sayriah, resiko, Prinsip kehati-hatian
Title: PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRUDENTIAL BANKING PRINCIPLE) DALAM PEMBIAYAAN SYARIAH SEBAGAI UPAYA MENJAGA TINGKAT KESEHATAN BANK SYARIAH
Description:
ABSTRAKFungsi utama dari perbankan yaitu sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan (financial intermediary Institution).
Mengingat pentingnya fungsi ini, maka upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan menjadi bagian yang sangat penting untuk dilakukan.
Oleh karena itu, dalam beberapa ketentuan perbankan dijabarkan rambu-rambu penerapan pelaksanaan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dalam dunia perbankan, yang harus dipatuhi oleh semua bank.
Prinsip yang digunakan dalam perbankan syariah adalah prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah.
Dimana kepatuhan terhadap prinsip- prinsip tersebut berpengaruh terhadap tingkat kesehatan bank syariah itu sendiri.
Prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) adalah kehati-hatian bank untuk meminimalkan risiko usaha operasional bank dengan berpedoman kepada ketentuan bank sentral dan ketentuan intern bank.
Tujuannya, agar bank selalu dalam keadaan sehat, likuid dan solvent.
Diabaikannya penerapan prinsip kehati-hatian tersebut oleh bank, baik oleh bank konvensional maupun oleh bank syariah tentuakan berdampak pada kerugian dan risiko terhadap bank itu sendiri.
Oleh karena itu, di dalam memberikan fasilitas pembiayaan, setiap bank harus lebih memperhatikan aspek personality yang dapat diketahui dengan menerapkan prinsip 5 C (the five cs of credit analysis).
Pihak bank syariah, sebaiknya secara aktif melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle), untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada bank syariah.
Kata Kunci: Bank Sayriah, resiko, Prinsip kehati-hatian.

Related Results

IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERBANKAN
IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERBANKAN
Perbankan sebagai lembaga keuangan rentan dengan berbagai risiko oleh sebab itu, karena fungsi bank maka, perlu diterapkan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan. Peranan bank...
The Business Cycle as a Moderator of Financing for Financing Risk of Islamic Commercial Banks in Indonesia
The Business Cycle as a Moderator of Financing for Financing Risk of Islamic Commercial Banks in Indonesia
ABSTRACT Islamic banking is undoubtedly faced with several potential financing risks, with the three largest financing contracts (Mudharaba, Musharaka, and Murabaha) that reduce th...
Determinants of Islamic Banking Profitability: A Comparative Analysis of Indonesia and Malaysia
Determinants of Islamic Banking Profitability: A Comparative Analysis of Indonesia and Malaysia
ABSTRACT Islamic banking in Indonesia and Malaysia experienced differences in asset growth and market share, potentially causing dissimilarity in profitability performance. This st...
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
AbstractIslamic banking now has a legal strength by the presence of law number 21 of 2008 which is very influential for the existence of Islamic banking. Currently the market share...
CREDIT BANKING IN BUSINESS LAW PERSPECTIVE
CREDIT BANKING IN BUSINESS LAW PERSPECTIVE
The purpose of this study is to encourage an increase in community prosperity, especially in banking legal aspects that can be seen by several things including credit agreements ma...
Tinjauan Hukum Akad Pembiayaan Mudharabah Di Perbankan Syariah
Tinjauan Hukum Akad Pembiayaan Mudharabah Di Perbankan Syariah
Gadai syariah dalam Hukum Islam adalah Rahn yang mempunyai arti menahan salah satu harta milik si peminjam (rahin) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima dari peminjam atau mu...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
Nilai Piutang dan Pembiayaan Tiga Bank Syariah di Indonesia Sebelum dan Sesudah Merger
Nilai Piutang dan Pembiayaan Tiga Bank Syariah di Indonesia Sebelum dan Sesudah Merger
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak merger pada nilai piutang murabahah, piutang istishna’, pembiayaan mudharabah, serta pembiayaan musyarakah pada masing-masing bank ...

Back to Top