Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE

View through CrossRef
Abstract:This paper purpose to find out how the consumer protection of online transactions according to positive law and review of Islamic law about consumer protection in online transactions. Based on resultof study found that the legislation can be used as the basis of consumer protection law in onlinetransactions areUU/11/2008 about Information and Electronic Transactions, supplemented by PP/82/2012 about  the Implementation of Electronic Transaction System and Transactions,  and UU/8/1999 about  Consumer Protection. Forms of consumer protection in online transaction  according to positive law such as legal certainty for consumers and businessmen of online shop, provide criminal sanctions to businessmen  who inflict a financial loss on consumers, and also protect the rights and obligations of consumers. The form of consumer protection in online transactionaccording to Islamic law is interdiction in al-Quran and hadith about gharar, fraudulent practices and prohibition of cheating. The cancellation of online trading, compensation and  application of khiyar are also a form of consumer protection in online transaction.  Bagaimana perlindungan konsumen pada transaksi jual beli online menurut undang-undang  dan tinjauan hukum islam terhadap perlindungan konsumen pada transaksi jual beli online. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa perundang-undangan yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum perlindungan konsumen pada transaksi jual beli online adalah UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dilengkapi dengan PP No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk perlindungan konsumen pada jual beli online menurut undang-undang diantaranya berupa kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha jual beli online, memberikan sanksi pidana kepada pelaku usaha yang merugikan konsumen, dan melindungi hak dan kewajiban konsumen. Bentuk perlindungan hukum jual beli online menurut hukum Islam adalah berupa larangan dalam al-Quran dan hadis tentang jual beli gharar, praktik penipuan dan larangan berbuat curang. Pembatalan jual beli online dan ganti rugi serta penerapan hak khiyar dalam jual beli online juga merupakan bentuk dari perlindungan konsumen jual beli online. Kata kunci: hukum Islam, perlindungan konsumen dan transaksi jual beli online.
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
Title: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
Description:
Abstract:This paper purpose to find out how the consumer protection of online transactions according to positive law and review of Islamic law about consumer protection in online transactions.
Based on resultof study found that the legislation can be used as the basis of consumer protection law in onlinetransactions areUU/11/2008 about Information and Electronic Transactions, supplemented by PP/82/2012 about  the Implementation of Electronic Transaction System and Transactions,  and UU/8/1999 about  Consumer Protection.
Forms of consumer protection in online transaction  according to positive law such as legal certainty for consumers and businessmen of online shop, provide criminal sanctions to businessmen  who inflict a financial loss on consumers, and also protect the rights and obligations of consumers.
The form of consumer protection in online transactionaccording to Islamic law is interdiction in al-Quran and hadith about gharar, fraudulent practices and prohibition of cheating.
The cancellation of online trading, compensation and  application of khiyar are also a form of consumer protection in online transaction.
  Bagaimana perlindungan konsumen pada transaksi jual beli online menurut undang-undang  dan tinjauan hukum islam terhadap perlindungan konsumen pada transaksi jual beli online.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa perundang-undangan yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum perlindungan konsumen pada transaksi jual beli online adalah UU No.
11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dilengkapi dengan PP No.
82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan UU No.
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Bentuk perlindungan konsumen pada jual beli online menurut undang-undang diantaranya berupa kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha jual beli online, memberikan sanksi pidana kepada pelaku usaha yang merugikan konsumen, dan melindungi hak dan kewajiban konsumen.
Bentuk perlindungan hukum jual beli online menurut hukum Islam adalah berupa larangan dalam al-Quran dan hadis tentang jual beli gharar, praktik penipuan dan larangan berbuat curang.
Pembatalan jual beli online dan ganti rugi serta penerapan hak khiyar dalam jual beli online juga merupakan bentuk dari perlindungan konsumen jual beli online.
Kata kunci: hukum Islam, perlindungan konsumen dan transaksi jual beli online.

Related Results

PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Tijauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Emass Online di Tokopedia
Tijauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Emass Online di Tokopedia
Abstrak. Dalam penelitian ini dilatarbelakangi oleh jual beli emas online pada fitur Tokopedia Emas dengan pembayarannya secara tidak langsung melainkan metode pembayarannya memaka...
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
Abstract. One of the buying and selling practices is the buying and selling of gold waste. Unlike the sale and purchase of gold in general, the sale and purchase of gold waste is t...
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
Persepsi Masyarakat Terhadap Akad Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Syariah
Persepsi Masyarakat Terhadap Akad Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Syariah
Penelitian ini dilatar belakangi maraknya perkembangan sistem teknologi informasi melalui media elektronik dan media sosial. Perkembangan sistem ini juga menambah sistem dan model ...
Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Jual Beli Virtual Assets dengan Menggunakan Transaksi Real Money Trading
Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Jual Beli Virtual Assets dengan Menggunakan Transaksi Real Money Trading
Di jaman era globalisasi saat ini telah dirasakan bersama bahwa teknologi terus mengalami perkembangan yang sangat pesat. Salah satu perkembangan teknologi tersebut dapat dilihat d...
Perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas tentang produk yang dikonsumsi
Perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas tentang produk yang dikonsumsi
Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin ada...

Back to Top