Javascript must be enabled to continue!
IMPLIKASI JASA PENGIRIMAN SHOPPE DALAM PRAKTEK JUAL BELI ONLINE MELALUI AKAD ISTISHNA
View through CrossRef
ABSTRAK
Seiring berkembangnya teknologi dalam melakukan transaksi yang semakin berkembang ini, banyak kemudahan bagi masyarakat untuk berbelanja. seperti jual beli online yang dikenal dengan sebutan e-commerce. Dengan menyimpulkan bahwa transaksi jual beli pada e-commerce shopee, tokopedia, lazada, bibli, bukalapak telah banyak digunakan masyarakat saat ini.Jual beli online merupakan jual beli dengan sistem pembelian dengan memesan dan membayar di awal, di tengah, ataupun di akhir dengan masa tenggang waktu yang sudah di tentukan dengan menggunakan kecanggihan teknologi. Adapun akad yang digunakan seperti akad istishna dalam melakukan transaksi ini. tujuan penelitian ini untuk mengkaji lebih dalam akad istishna dalam transaksi jual beli online. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Analisis yang digunakan menggunakan analisis isi, dengan lebih mendalami informasi yang ditemukan. Hasil penelitian ini mengetahui transaksi jual beli dalam islam dengan akad istishna, landasan syariah, istisna parallel, dan bagaimana bentuk transaksinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, data fakta yang dihimpun berbentuk kata atau gambar dari pada angka-angka (tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitung lainnya). Jasa pengiriman menjadi salah satu faktor yang dapat mempengaruhi keputusan konsumen dalam bertraksasi secara online.Shopee adalah salah satu aplikasi Marketplace terbesar di Indonesia. Kemudahan dan pelayanan yang sediakan shopee membuat konsumen puas dalam melakukan transaksi di aplikasi tersebut. Praktek jual beli online adalah praktek jual beli yang dilakukan melalui internet dimana modal didahulukan terlebih dahulu melalui bank, lalu barang akan datang dikemudian hari, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Akad isthisna pada praktek jual beli online itu sah-sah saja dilakukan selama itu tidak melanggar rukun jual beli dan tidak adanya kebohongan atau penipuan dalam prosesnya. Kalaupun ada maka uang pembeli harus dikembalikan.
Kata Kunci: jual beli, akad istishna, e-commerce
Title: IMPLIKASI JASA PENGIRIMAN SHOPPE DALAM PRAKTEK JUAL BELI ONLINE MELALUI AKAD ISTISHNA
Description:
ABSTRAK
Seiring berkembangnya teknologi dalam melakukan transaksi yang semakin berkembang ini, banyak kemudahan bagi masyarakat untuk berbelanja.
seperti jual beli online yang dikenal dengan sebutan e-commerce.
Dengan menyimpulkan bahwa transaksi jual beli pada e-commerce shopee, tokopedia, lazada, bibli, bukalapak telah banyak digunakan masyarakat saat ini.
Jual beli online merupakan jual beli dengan sistem pembelian dengan memesan dan membayar di awal, di tengah, ataupun di akhir dengan masa tenggang waktu yang sudah di tentukan dengan menggunakan kecanggihan teknologi.
Adapun akad yang digunakan seperti akad istishna dalam melakukan transaksi ini.
tujuan penelitian ini untuk mengkaji lebih dalam akad istishna dalam transaksi jual beli online.
Tulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif.
Analisis yang digunakan menggunakan analisis isi, dengan lebih mendalami informasi yang ditemukan.
Hasil penelitian ini mengetahui transaksi jual beli dalam islam dengan akad istishna, landasan syariah, istisna parallel, dan bagaimana bentuk transaksinya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, data fakta yang dihimpun berbentuk kata atau gambar dari pada angka-angka (tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitung lainnya).
Jasa pengiriman menjadi salah satu faktor yang dapat mempengaruhi keputusan konsumen dalam bertraksasi secara online.
Shopee adalah salah satu aplikasi Marketplace terbesar di Indonesia.
Kemudahan dan pelayanan yang sediakan shopee membuat konsumen puas dalam melakukan transaksi di aplikasi tersebut.
Praktek jual beli online adalah praktek jual beli yang dilakukan melalui internet dimana modal didahulukan terlebih dahulu melalui bank, lalu barang akan datang dikemudian hari, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.
Akad isthisna pada praktek jual beli online itu sah-sah saja dilakukan selama itu tidak melanggar rukun jual beli dan tidak adanya kebohongan atau penipuan dalam prosesnya.
Kalaupun ada maka uang pembeli harus dikembalikan.
Kata Kunci: jual beli, akad istishna, e-commerce
.
Related Results
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Abstract
This paper uses a type of qualitative research with a library research focus. The discussion of this paper, first discusses the meaning of contract in a comparative ...
Persepsi Masyarakat Terhadap Akad Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Syariah
Persepsi Masyarakat Terhadap Akad Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Syariah
Penelitian ini dilatar belakangi maraknya perkembangan sistem teknologi informasi melalui media elektronik dan media sosial. Perkembangan sistem ini juga menambah sistem dan model ...
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...
Analisis Akad Istishna Terhadap Ketidakteraturan Pembayaran Pada Praktik Jual Beli Pesanan Dengan Skema Perjanjian Angsuran di Bengkel Las Moal Waka
Analisis Akad Istishna Terhadap Ketidakteraturan Pembayaran Pada Praktik Jual Beli Pesanan Dengan Skema Perjanjian Angsuran di Bengkel Las Moal Waka
Abstract. The practice of selling and buying orders based on the Istishna' contract is increasingly being implemented in the micro-business sector, including at Moal Waka Welding W...
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
Abstract. One of the buying and selling practices is the buying and selling of gold waste. Unlike the sale and purchase of gold in general, the sale and purchase of gold waste is t...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
Abstract:This paper purpose to find out how the consumer protection of online transactions according to positive law and review of Islamic law about consumer protection in online t...
Tinjauan akad salam terhadap prakti jual beli makanan online melalui sistem pre order (studi pada instagram Mentailab oleh Meidiana Putri)
Tinjauan akad salam terhadap prakti jual beli makanan online melalui sistem pre order (studi pada instagram Mentailab oleh Meidiana Putri)
Abstract. The buying and selling practice carried out by the Mentailab online shop is a pre-order sale or in Islam using a Mentailab greeting sale and purchase contract, there is n...

