Javascript must be enabled to continue!
Analisis Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Pelaksaan Jual Beli Ijon: Studi Kasus di Kabupaten Bantaeng
View through CrossRef
Peneliti bertujuan untuk mendeksripsikan secara jelas terkait masalah Pelaksanaan Jual Beli Ijon; studi Kasus Di Kelurahan Onto Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Dikaji berdasarkan Anailis Perbandingan Hukum Islaam Dan Hukum Positif dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksaan jual beli buah dengan cara ijon, serta bagaimana pemahaman masyarakat dalam melaksanakan jual beli ijon. Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif- kualitatif yaitu analisis yang menggambarkan suatu keadaan atau fenomena dengan kata-kata atau kalimat kemudian dipisahkan menurut kategori untuk memperoleh kesimpulan. Dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi, yang menjadi populasi adalah penjual dan pembeli. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Pelaksaan jual beli ijon yang ada di Kelurahan Onto, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng pada umumnya pamahaman masyarakat masih terlalu minim, baik menurut Hukum Islam maupun Hukum Positif. Hal itru disebabkan oleh kurangnya pemuka-pemuka Agama, maupun kegiatan penyuluhan Hukum yang membahas tentang bagaimana landasan Hukum dalam jual beli ijon. Dalam prakitiknya pelaksanaan jual beli ijon terjadi dengan cara pihak pembeli (pedagang) mendatangi pihak penjual (pemilik mangga) untuk menjual buah mangganya yang masih dalam bentuk bunga dengan menawarkan harga berdasarkan taksiran atau perkiraan pada bunga bakal buah tersebut. Jika harga yang ditawarkan sesuai dengan keinginan pemilik buah, maka transaksi itu dilanjutkan tetapi jika sesuai maka transaksi itu tidak terjadi
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Title: Analisis Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Pelaksaan Jual Beli Ijon: Studi Kasus di Kabupaten Bantaeng
Description:
Peneliti bertujuan untuk mendeksripsikan secara jelas terkait masalah Pelaksanaan Jual Beli Ijon; studi Kasus Di Kelurahan Onto Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng.
Dikaji berdasarkan Anailis Perbandingan Hukum Islaam Dan Hukum Positif dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksaan jual beli buah dengan cara ijon, serta bagaimana pemahaman masyarakat dalam melaksanakan jual beli ijon.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif- kualitatif yaitu analisis yang menggambarkan suatu keadaan atau fenomena dengan kata-kata atau kalimat kemudian dipisahkan menurut kategori untuk memperoleh kesimpulan.
Dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi, yang menjadi populasi adalah penjual dan pembeli.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Pelaksaan jual beli ijon yang ada di Kelurahan Onto, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng pada umumnya pamahaman masyarakat masih terlalu minim, baik menurut Hukum Islam maupun Hukum Positif.
Hal itru disebabkan oleh kurangnya pemuka-pemuka Agama, maupun kegiatan penyuluhan Hukum yang membahas tentang bagaimana landasan Hukum dalam jual beli ijon.
Dalam prakitiknya pelaksanaan jual beli ijon terjadi dengan cara pihak pembeli (pedagang) mendatangi pihak penjual (pemilik mangga) untuk menjual buah mangganya yang masih dalam bentuk bunga dengan menawarkan harga berdasarkan taksiran atau perkiraan pada bunga bakal buah tersebut.
Jika harga yang ditawarkan sesuai dengan keinginan pemilik buah, maka transaksi itu dilanjutkan tetapi jika sesuai maka transaksi itu tidak terjadi.
Related Results
Tinjauan Hukum dan Ekonomi Islam terhadap Jual Beli Hasil Panen Secara Ijon
Tinjauan Hukum dan Ekonomi Islam terhadap Jual Beli Hasil Panen Secara Ijon
Abstract. The ijon buying and selling system is a prohibited buying and selling in Islamic Economic Law. The research method used is normative juridical law research with descripti...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
Abstract. One of the buying and selling practices is the buying and selling of gold waste. Unlike the sale and purchase of gold in general, the sale and purchase of gold waste is t...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
Abstract:This paper purpose to find out how the consumer protection of online transactions according to positive law and review of Islamic law about consumer protection in online t...
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Perjanjian pengikatan jual beli tanah dalam prakteknya sering dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, sehingga Akta Pengikatan Jual Beli merupakan akta oten...
Sosialisasi Jual Beli Perspektif Ekonomi Islam Pada SMA Puspita
Sosialisasi Jual Beli Perspektif Ekonomi Islam Pada SMA Puspita
Kegiatan pengabdian masyarakat ini membahas tentang pengertian jual-beli,dasar hukum jual beli, rukun dan syarat jual-beli, macam-macam jual beli, jual beli gharar, kreteria gharar...

