Javascript must be enabled to continue!
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS SAKSI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN BAGI ANAK-ANAK DI BAWAH UMUR
View through CrossRef
Abstraksi :
Kejahatan perkosaan dapat mengakibatkan terganggunya perkembangan mental dan kehidupan korban dimasa depannya yang akan terbawa seumur hidupnya. Di negara kita sampai pada saat ini belum ada perlindungan hukum yang melindungi secara khusus terhadap korban tindak pidana perkosaan sehingga dalam memberi perlindungan hanya tepancang pada pasal 285 KUHP yang pada saat ini sudah dinilai kurang sesuai lagi dengan kemajuan dan perkembangan pada masyarakat kita sehingga perlu adanya perubahan. Mengingat dalam pasal 285 KUHP sanksi yang diberikan dinilai sangat ringan jika dibandingkan dengan penderitaan korban yang ditanggung seumur hidup dan mempengaruhi masa depannya kelak korban dewasa. Pemberian pidana atau hukuman yang ringan pada pelaku perkosaan tidak akan membuat pelaku jera, bahkan bagi mereka yang sudah terbiasa keluar masuk penjara tidak akan menjadi suatu beban. Hal tersebut bisa kita ketahui dengan semakin meningkatnya kasus perkosaan yang terjadi dimana-mana, dan perkosaan sulit diduga sebelumnya karena pelaku biasanya orang yang dekat dengan korban atau yang tidak diketahui sebelumnya bila seseorang mempunyai kelainan dalam seksnya.
Kata Kunci : Perkosaan, Korban, Anak-anak.
Title: PERLINDUNGAN HUKUM ATAS SAKSI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN BAGI ANAK-ANAK DI BAWAH UMUR
Description:
Abstraksi :
Kejahatan perkosaan dapat mengakibatkan terganggunya perkembangan mental dan kehidupan korban dimasa depannya yang akan terbawa seumur hidupnya.
Di negara kita sampai pada saat ini belum ada perlindungan hukum yang melindungi secara khusus terhadap korban tindak pidana perkosaan sehingga dalam memberi perlindungan hanya tepancang pada pasal 285 KUHP yang pada saat ini sudah dinilai kurang sesuai lagi dengan kemajuan dan perkembangan pada masyarakat kita sehingga perlu adanya perubahan.
Mengingat dalam pasal 285 KUHP sanksi yang diberikan dinilai sangat ringan jika dibandingkan dengan penderitaan korban yang ditanggung seumur hidup dan mempengaruhi masa depannya kelak korban dewasa.
Pemberian pidana atau hukuman yang ringan pada pelaku perkosaan tidak akan membuat pelaku jera, bahkan bagi mereka yang sudah terbiasa keluar masuk penjara tidak akan menjadi suatu beban.
Hal tersebut bisa kita ketahui dengan semakin meningkatnya kasus perkosaan yang terjadi dimana-mana, dan perkosaan sulit diduga sebelumnya karena pelaku biasanya orang yang dekat dengan korban atau yang tidak diketahui sebelumnya bila seseorang mempunyai kelainan dalam seksnya.
Kata Kunci : Perkosaan, Korban, Anak-anak.
Related Results
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum terhadap saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, mengetahui hambatan perlindungan saksi yang melap...
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF MORALITAS
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF MORALITAS
Darurat tindak pidana perkosaan menjadi perhatian bahwa harus dicari penyebab seseorang melakukan tindak pidana perkosaan. Terjadinya tindak pidana perkosaan di tengah masyarakat m...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
ANALISIS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KORBAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 36/PID.SUS/2023/PN. LBB)
ANALISIS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KORBAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 36/PID.SUS/2023/PN. LBB)
Undang-undang perlindungan anak berfungsi sebagai representasi fisik dari perlindungan terhadap anak. Idealnya, perlindungan ini tidak hanya sekedar membantu anak-anak yang menjadi...
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Perlindungan hukum bagi masyarakat sangatlah penting. Masyarakat baik itu kelompok maupun perorangan dapat menjadi korban atau bahkan sebagai pelaku kejahatan. Perlindungan tersebu...
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Nemo Punitur Sine Injuria Facto Seu Defalta yang artinya tidak ada seorang pun yang dihukum kecuali ia berbuat salah. Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana belum tentu dijat...
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Hukum Di Indonesia
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Hukum Di Indonesia
Pedofilia merupakan kejahatan pada anak sebab menimbulkan akibat yang tidak baik untuk korban. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui kebijakan tindak pidana pedofilia ber...

