Javascript must be enabled to continue!
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA TUMPAHAN MINYAK DI LAUT BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
View through CrossRef
Sumber daya alam non-hayati sangat urgent dalam memenuhi kebutuhan energy kehidupan manusia, dan salah satunya adalah minyak bumi yang merupakan hasil tambang. Kebocoran akibat tumpahan minyak di wilayah perairan Indonesia sudah sering terjadi, tetapi yang cukup besar dan sampai saat ini masih dalam proses banding adalah kebocoran dan tumpahan kilang minyak Montara di Laut Timor yang terjadi sejak tahun 2009. Rumusan permasalahannya Bagaimanakah mekanisme penyelesaian sengketa tumpahan minyak lintas batas Negara oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia terkait Tumpahan Minyak di Laut Timor Indonesia. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian secara normatif terhadap upaya penyelesaian sengketa pencemaran laut seperti yang tercantum di dalam konvensi. Pengolahan data pada penulisan ini dilakukan secara kualitatif serta pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Perkara gugatan antara Daniel Aristabulus Sanda melawan PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd dengan berkas Nomor NSD 1245 Tahun 2016 yang diputus oleh Hakim Yates J pada tanggal 19 Maret 2021 di Pengadilan Federal Australia yang berlokasi di Negara Bagian New South Wales. Untuk Indonesia dan Australia idealnya membuat suatu perjanjian bilateral yang mengatur tentang mekanisme dan bentuk pertanggung jawaban negara dalam hal pencemaran laut akibat tumpahan minyak yang berasal dari kegiatan pengeboran minyak lepas pantai.
Universitas Trisakti
Title: MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA TUMPAHAN MINYAK DI LAUT BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
Description:
Sumber daya alam non-hayati sangat urgent dalam memenuhi kebutuhan energy kehidupan manusia, dan salah satunya adalah minyak bumi yang merupakan hasil tambang.
Kebocoran akibat tumpahan minyak di wilayah perairan Indonesia sudah sering terjadi, tetapi yang cukup besar dan sampai saat ini masih dalam proses banding adalah kebocoran dan tumpahan kilang minyak Montara di Laut Timor yang terjadi sejak tahun 2009.
Rumusan permasalahannya Bagaimanakah mekanisme penyelesaian sengketa tumpahan minyak lintas batas Negara oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia terkait Tumpahan Minyak di Laut Timor Indonesia.
Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian secara normatif terhadap upaya penyelesaian sengketa pencemaran laut seperti yang tercantum di dalam konvensi.
Pengolahan data pada penulisan ini dilakukan secara kualitatif serta pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif.
Perkara gugatan antara Daniel Aristabulus Sanda melawan PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd dengan berkas Nomor NSD 1245 Tahun 2016 yang diputus oleh Hakim Yates J pada tanggal 19 Maret 2021 di Pengadilan Federal Australia yang berlokasi di Negara Bagian New South Wales.
Untuk Indonesia dan Australia idealnya membuat suatu perjanjian bilateral yang mengatur tentang mekanisme dan bentuk pertanggung jawaban negara dalam hal pencemaran laut akibat tumpahan minyak yang berasal dari kegiatan pengeboran minyak lepas pantai.
Related Results
Sengketa Wilayah Maritim di Laut Tiongkok Selatan
Sengketa Wilayah Maritim di Laut Tiongkok Selatan
Sengketa Laut Tiongkok Selatan merupakan sengketa terpanas di abad ke-21, dimana Tiongkok, Amerika Serikat dan sebagian besar anggota ASEAN terlibat secara tak langsung. Adapun 3 (...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Transformasi Teknologi dalam Hukum Dagang Internasional: Regulasi dan Penyelesaian Sengketa di Era Digital
Transformasi Teknologi dalam Hukum Dagang Internasional: Regulasi dan Penyelesaian Sengketa di Era Digital
Teknologi telah mengubah lanskap perdagangan internasional secara fundamental. Artikel ini membahas implikasi signifikan dari perkembangan teknologi terhadap hukum dagang internas...
SENGKETA LEASING DALAM KONTEKS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
SENGKETA LEASING DALAM KONTEKS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Dalam prakteknya perjanjian leasing ini banyak terjadinya wanprestasi yang menimbulkan sengketa antara pihak lessor dengan lessee. Penyelesaian sengketa yang dipilih oleh lessee (k...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Efektifitas APS Dalam Sengketa Kekayaan Intelektual Di Era Digitalisasi
Efektifitas APS Dalam Sengketa Kekayaan Intelektual Di Era Digitalisasi
Permasalahan penyelesaian sengketa, khususnyapada sengketa non litigasi dalamera global dihadapkanpada persoalan yang kompleks, khususnya mengenai coalition of norm. kenapa demikia...
IMPLIKASI PEMBERDAYAAN LEMBAGA ADAT SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI ACEH
IMPLIKASI PEMBERDAYAAN LEMBAGA ADAT SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI ACEH
Ketika lembaga negara yang formal mengalami krisis kepercayaan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dalam masyarakat, muncul permintaan untuk memperkuat peran lembaga adat sebag...

