Javascript must be enabled to continue!
Transformasi Teknologi dalam Hukum Dagang Internasional: Regulasi dan Penyelesaian Sengketa di Era Digital
View through CrossRef
Teknologi telah mengubah lanskap perdagangan internasional secara fundamental. Artikel ini membahas implikasi signifikan dari perkembangan teknologi terhadap hukum dagang internasional, dengan fokus khusus pada dampak terhadap regulasi dan penyelesaian sengketa. Latar belakang penelitian ini ditandai oleh perkembangan perdagangan internasional yang disebabkan oleh inovasi teknologi seperti kecerdasan buatan, komputasi awan, dan blockchain. Teknologi ini telah mengubah cara kita memproduksi dan mendistribusikan barang, menciptakan tantangan baru dalam penentuan yurisdiksi, perlindungan konsumen, dan hak kekayaan intelektual. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis bagaimana teknologi telah mempengaruhi regulasi perdagangan internasional serta dampaknya terhadap proses penyelesaian sengketa. Penelitian ini berusaha untuk mengeksplorasi bagaimana teknologi telah mempengaruhi lanskap penyelesaian sengketa dalam perdagangan internasional dan bagaimana perbedaan esensi dalam pendekatan penyelesaian sengketa ini dapat menimbulkan pertanyaan yang kompleks terkait legitimasi dan pelaksanaan keputusan yang dihasilkan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan fokus pada analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan normatif dilakukan untuk meneliti transformasi teknologi dalam hukum dagang internasional, terutama terkait regulasi dan penyelesaian sengketa di era digital. Data sekunder berupa dokumen hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum sekunder dan tersier digunakan untuk analisis deskriptif guna memahami dampak dan perubahan hukum yang timbul akibat kemajuan teknologi dalam konteks hukum dagang internasional. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa teknologi telah menciptakan kebutuhan akan kerangka kerja hukum yang jelas dan adaptif agar mampu menangani kompleksitas dari sengketa-sengketa yang muncul dalam konteks perdagangan internasional yang semakin terdigitalisasi. Artikel ini menekankan pentingnya kolaborasi antarnegara dalam mengembangkan regulasi yang komprehensif untuk perdagangan internasional yang melibatkan teknologi. Penelitian ini juga menyoroti tantangan utama dalam mencapai keseimbangan antara kebutuhan akan inovasi teknologi dan perlindungan hukum dalam membangun fondasi yang kokoh bagi perdagangan internasional di era digital ini.
Universitas Muhammadiyah Magelang
Title: Transformasi Teknologi dalam Hukum Dagang Internasional: Regulasi dan Penyelesaian Sengketa di Era Digital
Description:
Teknologi telah mengubah lanskap perdagangan internasional secara fundamental.
Artikel ini membahas implikasi signifikan dari perkembangan teknologi terhadap hukum dagang internasional, dengan fokus khusus pada dampak terhadap regulasi dan penyelesaian sengketa.
Latar belakang penelitian ini ditandai oleh perkembangan perdagangan internasional yang disebabkan oleh inovasi teknologi seperti kecerdasan buatan, komputasi awan, dan blockchain.
Teknologi ini telah mengubah cara kita memproduksi dan mendistribusikan barang, menciptakan tantangan baru dalam penentuan yurisdiksi, perlindungan konsumen, dan hak kekayaan intelektual.
Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis bagaimana teknologi telah mempengaruhi regulasi perdagangan internasional serta dampaknya terhadap proses penyelesaian sengketa.
Penelitian ini berusaha untuk mengeksplorasi bagaimana teknologi telah mempengaruhi lanskap penyelesaian sengketa dalam perdagangan internasional dan bagaimana perbedaan esensi dalam pendekatan penyelesaian sengketa ini dapat menimbulkan pertanyaan yang kompleks terkait legitimasi dan pelaksanaan keputusan yang dihasilkan.
Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan fokus pada analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Pendekatan normatif dilakukan untuk meneliti transformasi teknologi dalam hukum dagang internasional, terutama terkait regulasi dan penyelesaian sengketa di era digital.
Data sekunder berupa dokumen hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum sekunder dan tersier digunakan untuk analisis deskriptif guna memahami dampak dan perubahan hukum yang timbul akibat kemajuan teknologi dalam konteks hukum dagang internasional.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa teknologi telah menciptakan kebutuhan akan kerangka kerja hukum yang jelas dan adaptif agar mampu menangani kompleksitas dari sengketa-sengketa yang muncul dalam konteks perdagangan internasional yang semakin terdigitalisasi.
Artikel ini menekankan pentingnya kolaborasi antarnegara dalam mengembangkan regulasi yang komprehensif untuk perdagangan internasional yang melibatkan teknologi.
Penelitian ini juga menyoroti tantangan utama dalam mencapai keseimbangan antara kebutuhan akan inovasi teknologi dan perlindungan hukum dalam membangun fondasi yang kokoh bagi perdagangan internasional di era digital ini.
Related Results
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
AbstrakArbitrase sebagai sebuah instrumen penyelesaian sengketa sangat diperlukan dalam perkembangan hukum dan pembangunan hukum modern. Minimnya pengetahuan publik akan arbitrase ...
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
Dengan adanya Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istidat, dan qanun Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat, gampong telah diberi kewenangan untuk ...
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
Seiring berkembangnya zaman yang disertai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat, tentu ekonomi syariah tidak lepas dari pada permasalahan-permasala...
Penyelesaian Sengketa Internasional Dalam Kontrak Elektronik
Penyelesaian Sengketa Internasional Dalam Kontrak Elektronik
AbstractSettlement of international disputes in terms of electronic contracts, there are still legal loopholes in the event of international disputes in electronic contracts. Activ...

