Javascript must be enabled to continue!
Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika
View through CrossRef
ABSTRAKPenyalahgunaan narkotika dikualifikasikan sebagai tindka pidana dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Penerapan system pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penyalahguna nakotika mengedepankan pendekatan humanistic yangmemperhatikan prinsip individualisasi pidana dalam penggunaan sanksi pidana sebagai salah satu sarana penanggulangan kejahatan.Pada hahekatnya pelaku penyakahguna narkotika juga merupakan korban yang membutuhkan pertolongan medis. Penerapan tindakan berupa rehabilitasi medis dan social bertujuan untuk memperpaiki keadaan diri penyalahguna narkotika agar terbebas dari ketergantungan narkotika sehingga dapat kembali ke masyarakata secara wajar.Kata kunci : penyalahguna narkotika, rehabilitasi medis dan socialABSTRACTNarcotics abuse is qualified as a criminal offense in Act No. 35 of 2009 about Narcotics. The implementation of punishment system against perpetrators of criminal acts of narcotic advocates a humanistic approach which takes into account the principle of criminal individualization in the use of criminal sanctions as one means of crime prevention.Drug abuser perpetrators are also victims who need medical help. The implementation of the action in the form of medical and social rehabilitation aims to improve the self-condition of narcotics abusers in order to be free from narcotics dependence so that they can return to normal society.Keywords: narcotics abusers, medical and social rehabilitation
Title: Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika
Description:
ABSTRAKPenyalahgunaan narkotika dikualifikasikan sebagai tindka pidana dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penerapan system pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penyalahguna nakotika mengedepankan pendekatan humanistic yangmemperhatikan prinsip individualisasi pidana dalam penggunaan sanksi pidana sebagai salah satu sarana penanggulangan kejahatan.
Pada hahekatnya pelaku penyakahguna narkotika juga merupakan korban yang membutuhkan pertolongan medis.
Penerapan tindakan berupa rehabilitasi medis dan social bertujuan untuk memperpaiki keadaan diri penyalahguna narkotika agar terbebas dari ketergantungan narkotika sehingga dapat kembali ke masyarakata secara wajar.
Kata kunci : penyalahguna narkotika, rehabilitasi medis dan socialABSTRACTNarcotics abuse is qualified as a criminal offense in Act No.
35 of 2009 about Narcotics.
The implementation of punishment system against perpetrators of criminal acts of narcotic advocates a humanistic approach which takes into account the principle of criminal individualization in the use of criminal sanctions as one means of crime prevention.
Drug abuser perpetrators are also victims who need medical help.
The implementation of the action in the form of medical and social rehabilitation aims to improve the self-condition of narcotics abusers in order to be free from narcotics dependence so that they can return to normal society.
Keywords: narcotics abusers, medical and social rehabilitation.
Related Results
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum terhadap saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, mengetahui hambatan perlindungan saksi yang melap...
Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Terkait Hak Asasi Manusia (Studi Kejaksaan Negeri Badung)
Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Terkait Hak Asasi Manusia (Studi Kejaksaan Negeri Badung)
Hukuman mati adalah suatu hukuman yang sangat berat yang bisa berikan kepada para pelaku kejahatan narkotika di Indonesia. Penerapan hukuman ini di Indonesia masih menjadi perbinca...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Kejiwaan
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Kejiwaan
Pelaksanaan proses peradilan pidana didasarkan pada Sistem Peradilan Pidana Terpadu (KUHAP). Tindak pidana gangguan jiwa berkaitan dengan Pasal 44 KUHP. Ilmu forensik dibutuhkan un...
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Nemo Punitur Sine Injuria Facto Seu Defalta yang artinya tidak ada seorang pun yang dihukum kecuali ia berbuat salah. Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana belum tentu dijat...
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Merupakan tindak pidana pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada pasal 3...

