Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TANGGUNG JAWAB DALAM LEVERING PADA PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ONLINE

View through CrossRef
 Perkembangan transaksi jual beli saat ini dengan menggunakan media elektronik telah mengubah wajah hubungan jual beli. Jual beli tidak lagi harus dilakukan pada satu tempat yang sama secara face to face, namun dapat dilaku­kan oleh orang yang berbeda lokasi. Meskipun demikian, ketentuan hukum tentang jual beli tetap berlaku. Perbedaan yang terjadi adalah terkait penyerahan barang (levering) yang telah dibeli tidak dapat dilakukan secara langsung antara penjual dengan pembeli. Menurut ketentuan Pasal 1459 KUHPerdata bahwa “Hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli selama penyerahan­nya belum dilakukan”. Levering pada jual beli online tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan terjadinya kesepakatan dan terdapat peran pihak ketiga dalam levering, yaitu pihak jasa pengiriman barang, hal ini dapat menimbulkan permasalahan hukum terkait tanggung jawab dalam proses peralihan hak terse­but. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pihak yang bertanggung jawab pada proses levering perjanjian jual beli secara online. Menggunakan penelitian yuridis normatif dapat dijelaskan bahwa tanggung jawab dalam peralihan hak pada per­janjian jual beli secara online adalah tanggung jawab pihak penjual kecuali jika diperjanjikan lain
Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
Title: TANGGUNG JAWAB DALAM LEVERING PADA PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ONLINE
Description:
 Perkembangan transaksi jual beli saat ini dengan menggunakan media elektronik telah mengubah wajah hubungan jual beli.
Jual beli tidak lagi harus dilakukan pada satu tempat yang sama secara face to face, namun dapat dilaku­kan oleh orang yang berbeda lokasi.
Meskipun demikian, ketentuan hukum tentang jual beli tetap berlaku.
Perbedaan yang terjadi adalah terkait penyerahan barang (levering) yang telah dibeli tidak dapat dilakukan secara langsung antara penjual dengan pembeli.
Menurut ketentuan Pasal 1459 KUHPerdata bahwa “Hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli selama penyerahan­nya belum dilakukan”.
Levering pada jual beli online tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan terjadinya kesepakatan dan terdapat peran pihak ketiga dalam levering, yaitu pihak jasa pengiriman barang, hal ini dapat menimbulkan permasalahan hukum terkait tanggung jawab dalam proses peralihan hak terse­but.
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pihak yang bertanggung jawab pada proses levering perjanjian jual beli secara online.
Menggunakan penelitian yuridis normatif dapat dijelaskan bahwa tanggung jawab dalam peralihan hak pada per­janjian jual beli secara online adalah tanggung jawab pihak penjual kecuali jika diperjanjikan lain.

Related Results

PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Perjanjian pengikatan jual beli tanah dalam prakteknya sering dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, sehingga Akta Pengikatan Jual Beli merupakan akta oten...
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
Abstract. One of the buying and selling practices is the buying and selling of gold waste. Unlike the sale and purchase of gold in general, the sale and purchase of gold waste is t...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
Abstract:This paper purpose to find out how the consumer protection of online transactions according to positive law and review of Islamic law about consumer protection in online t...
IMPLIKASI JASA PENGIRIMAN SHOPPE DALAM PRAKTEK JUAL BELI ONLINE MELALUI AKAD ISTISHNA
IMPLIKASI JASA PENGIRIMAN SHOPPE DALAM PRAKTEK JUAL BELI ONLINE MELALUI AKAD ISTISHNA
ABSTRAK Seiring berkembangnya teknologi dalam melakukan transaksi yang semakin berkembang ini, banyak kemudahan bagi masyarakat untuk berbelanja. seperti jual beli online yang dik...
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
Konsep Khiyar ‘Aib dan Relevansinya dengan Garansi
Konsep Khiyar ‘Aib dan Relevansinya dengan Garansi
Salah satu dari syarat sahnya melakukan akad jual beli yaitu adanya saling ridha keduanya (penjual dan pembeli), tidak sah bagi suatu jual beli apabila salah satu dari keduanya ada...

Back to Top