Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PEMBERANTASAN PERDAGANGAN MANUSIA: TREN, HAMBATAN DAN HAK RESTITUSI KORBAN

View through CrossRef
Abstract This paper discusses the issue of human trafficking that occurs in Indonesia. The development of human civilization changed the form of slavery to human trafficking. At first glance, it appears that the context of slavery in human trafficking occurs in the form of exploitation of human labor through disproportionate compensation. This is reinforced by Law no. 21 of 2007 concerning Eradication of the Crime of Human Trafficking. This paper aims to map trends, obstacles, and resistance rights of human trafficking victims. Normative juridical research method with a statutory approach. Recently, the trend of human trafficking in Indonesia is Indonesian Migrant Workers, commercial sex, child exploitation, and ship crew cases. The obstacle in eradicating this extraordinary crime is that there are many government officials and law enforcers who help smooth the actions of human traffickers so that the perpetrators are not subject to appropriate punishment. Seeing that law enforcement has not fully accommodated the rights of restitution for victims of human trafficking crimes has led to the emergence of victims' pessimistic views regarding the regulations in force in Indonesia. Keywords: Human Trafficking, Restitution, Fraud   Abstrak Artikel ini membahas isu perdagangan manusia yang terjadi di Indonesia. Perkembangan peradaban manusia mengubah bentuk perbudakan menjadi perdagangan manusia. Sekilas terlihat bahwa konteks perbudakan dalam perdagangan manusia terjadi dalam bentuk eksploitasi tenaga kerja manusia melalui kompensasi yang tidak proposional. Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang. Artikel ini bertujuan untuk mempetakan tren, hambatan dan hak resistensi korban perdagangan manusia. Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Belakangan ini, tren perdagangan manusia yang terjadi di Indonesia ialah Pekerja Migran Indonesia, seks komersial, eksploitasi anak dan kasus anak buah kapal. Adapun hambatan dalam pemberantasan extraordinary crime ini ialah banyaknya pejabat pemerintahan dan penegak hukum yang membantu kelancaran aksi pelaku perdagangan orang, sehingga pelaku tidak dikenakan hukuman yang semestinya. Melihat penegak hukum yang belum sepenuhnya mengakomodir hak restitusi korban tindak pidana perdagangan orang menyebabkan munculnya pandangan pesimistik korban terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Kata kunci: Perdagangan Orang; Restitusi; Kecurangan
Title: PEMBERANTASAN PERDAGANGAN MANUSIA: TREN, HAMBATAN DAN HAK RESTITUSI KORBAN
Description:
Abstract This paper discusses the issue of human trafficking that occurs in Indonesia.
The development of human civilization changed the form of slavery to human trafficking.
At first glance, it appears that the context of slavery in human trafficking occurs in the form of exploitation of human labor through disproportionate compensation.
 This is reinforced by Law no.
21 of 2007 concerning Eradication of the Crime of Human Trafficking.
This paper aims to map trends, obstacles, and resistance rights of human trafficking victims.
Normative juridical research method with a statutory approach.
Recently, the trend of human trafficking in Indonesia is Indonesian Migrant Workers, commercial sex, child exploitation, and ship crew cases.
The obstacle in eradicating this extraordinary crime is that there are many government officials and law enforcers who help smooth the actions of human traffickers so that the perpetrators are not subject to appropriate punishment.
Seeing that law enforcement has not fully accommodated the rights of restitution for victims of human trafficking crimes has led to the emergence of victims' pessimistic views regarding the regulations in force in Indonesia.
Keywords: Human Trafficking, Restitution, Fraud   Abstrak Artikel ini membahas isu perdagangan manusia yang terjadi di Indonesia.
Perkembangan peradaban manusia mengubah bentuk perbudakan menjadi perdagangan manusia.
Sekilas terlihat bahwa konteks perbudakan dalam perdagangan manusia terjadi dalam bentuk eksploitasi tenaga kerja manusia melalui kompensasi yang tidak proposional.
Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang No.
21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang.
Artikel ini bertujuan untuk mempetakan tren, hambatan dan hak resistensi korban perdagangan manusia.
Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach).
Belakangan ini, tren perdagangan manusia yang terjadi di Indonesia ialah Pekerja Migran Indonesia, seks komersial, eksploitasi anak dan kasus anak buah kapal.
Adapun hambatan dalam pemberantasan extraordinary crime ini ialah banyaknya pejabat pemerintahan dan penegak hukum yang membantu kelancaran aksi pelaku perdagangan orang, sehingga pelaku tidak dikenakan hukuman yang semestinya.
Melihat penegak hukum yang belum sepenuhnya mengakomodir hak restitusi korban tindak pidana perdagangan orang menyebabkan munculnya pandangan pesimistik korban terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Kata kunci: Perdagangan Orang; Restitusi; Kecurangan.

Related Results

Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana dan Implementasinya Dalam Putusan Hakim
Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana dan Implementasinya Dalam Putusan Hakim
Satu diantara hak anak adalah berhak memperoleh restitusi yang dimana tertuang pada Pasal 71D Undang-Undang Perlindungan anak. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adala...
Pelaksanaan Restitusi Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual
Pelaksanaan Restitusi Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan termasuk yang berada didalam kandungan. Kondisi anak yang belum bisa mempertahankan dirinya sendiri, membuat anak kerap menjad...
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
Restitusi sebagai Mekansime Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual dalam Perpsektif Tujuan Hukum Gustav Radbruch
Restitusi sebagai Mekansime Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual dalam Perpsektif Tujuan Hukum Gustav Radbruch
Restitusi sebagai mekanisme perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual menjadi instrumen penting dalam pemenuhan keadilan substantif, pemulihan hak korban, dan tanggung jawab...
RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Tindak pidana perdagangan orang yang kemudian disebut TPPO ialah salah satu wujud kriminalitas yang membuat efek maupun dampak buruk yang tidak hanya terjadi pada konteks universal...
Implementasi Kebijakan Hak Restitusi Tehadap Anak Korban Kekerasan Seksual Sebagai Bentuk Restorative Justice
Implementasi Kebijakan Hak Restitusi Tehadap Anak Korban Kekerasan Seksual Sebagai Bentuk Restorative Justice
Dinamika kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, terkhusus di konteks pemerkosaan, telah mencapai taraf yang sangat memprihatinkan. Rata-rata terjadi satu kejadian pemerkosaa...
IMPLEMENTASI HAK RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA DALAM PROSES PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PUTUSAN PENGADILAN
IMPLEMENTASI HAK RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA DALAM PROSES PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PUTUSAN PENGADILAN
ABSTRAKSetiap anak yang menjadi korban tindak pidana berhak mendapatkan restitusi, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Restitusi bagi ana...
UPAYA LEMBAGA RIFKA ANNISA WOMEN’S CRISIS CENTER DALAM MENANGANI KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
UPAYA LEMBAGA RIFKA ANNISA WOMEN’S CRISIS CENTER DALAM MENANGANI KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya dan hambatan-hambatan Lembaga Rifka Annisa Women’s Crisis Center dalam menangani korban kekerasan terhadap perempuan. Metode pengump...

Back to Top