Javascript must be enabled to continue!
UPAYA LEMBAGA RIFKA ANNISA WOMEN’S CRISIS CENTER DALAM MENANGANI KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya dan hambatan-hambatan Lembaga Rifka Annisa Women’s Crisis Center dalam menangani korban kekerasan terhadap perempuan. Metode pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Teknik yang digunakan dalam menentukan subjek penelitian adalah purposive. Subjek penelitian ini adalah Ketua Lembaga Rifka Annisa Women’s Crisis Center, dua staf divisi pendampingan, satu staf divisi pendidikan dan pelatihan, satu staf divisi pendampingan, dan satu staf divisi hubungan masyarakat. Untuk memeriksa keabsahan data digunakan teknik cross check, dengan membandingkan atau mengecek data hasil wawancara dengan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis induktif. Adapun langkah-langkahnya, yaitu reduksi data, unitisasi dan kategorisasi, display data dan terakhir pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa Lembaga Rifka Annisa Women’s Crisis Center dalam upaya menangani korban kekerasan terhadap perempuan melakukan 2 upaya, yang pertama adalah upaya preventif yaitu: (1) Diskusi-diskusi tentang KTP. (2) Traning penanganan perempuan korban kekerasan bagi TP-PKK, (3) Kumpulan catatan/position paper, (4) Pengembangan konsep RPK, (5) Pandangan mengenai persepsi gender/ Survey persepsi gender pembuat kebijakan, (6) Pemantauan tinadakan litigatif yang dijalani oleh perempuan korban kekerasan dan perumusan kebijakan praktek aparat hukum/policy brief, (7) Program jaringan, (8) Penertiban, (9) Kolom tetap di majalah Manggala dan Harian Kompas, (10) Program radio dengan talkshow “Swaranisa”, (11) Pemutaran dan diskusi film, (12) Pengolaan perpustakaan, dan (13) Program pantau keluarga. Upaya yang kedua adalah upaya represif yaitu: (1) Pendampingan/konseling, (2) Pendampingan hukum/Litigasi, (3) Mengelola rumah singgah sementara/shelter, (4) Pendampingan medis, (5) Kunjungan ke rumah korban/ home visit dan monitoring. Hambatan-hambatan yang dialami Lembaga Rifka Annisa Women’s Crisis Center dalam upaya menangani korban kekerasan terhadap perempuan adalah respon korban diam, menyembunyikan informasi, berbohong tentang sesuatu hal, padahal hal tersebut penting untuk diinformasikan, korban tipe orang yang penakut dan ragu, korban suka bertahan pada opininya, korban tipe orang yang penakut dan ragu, korban suka bertahan pada opininya, korban menuntut hak-haknya untuk ke pengadilan, sementara bukti-bukti dan saksi belum mencukupi.
Title: UPAYA LEMBAGA RIFKA ANNISA WOMEN’S CRISIS CENTER DALAM MENANGANI KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya dan hambatan-hambatan Lembaga Rifka Annisa Women’s Crisis Center dalam menangani korban kekerasan terhadap perempuan.
Metode pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi.
Teknik yang digunakan dalam menentukan subjek penelitian adalah purposive.
Subjek penelitian ini adalah Ketua Lembaga Rifka Annisa Women’s Crisis Center, dua staf divisi pendampingan, satu staf divisi pendidikan dan pelatihan, satu staf divisi pendampingan, dan satu staf divisi hubungan masyarakat.
Untuk memeriksa keabsahan data digunakan teknik cross check, dengan membandingkan atau mengecek data hasil wawancara dengan dokumentasi.
Teknik analisis data menggunakan teknik analisis induktif.
Adapun langkah-langkahnya, yaitu reduksi data, unitisasi dan kategorisasi, display data dan terakhir pengambilan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa Lembaga Rifka Annisa Women’s Crisis Center dalam upaya menangani korban kekerasan terhadap perempuan melakukan 2 upaya, yang pertama adalah upaya preventif yaitu: (1) Diskusi-diskusi tentang KTP.
(2) Traning penanganan perempuan korban kekerasan bagi TP-PKK, (3) Kumpulan catatan/position paper, (4) Pengembangan konsep RPK, (5) Pandangan mengenai persepsi gender/ Survey persepsi gender pembuat kebijakan, (6) Pemantauan tinadakan litigatif yang dijalani oleh perempuan korban kekerasan dan perumusan kebijakan praktek aparat hukum/policy brief, (7) Program jaringan, (8) Penertiban, (9) Kolom tetap di majalah Manggala dan Harian Kompas, (10) Program radio dengan talkshow “Swaranisa”, (11) Pemutaran dan diskusi film, (12) Pengolaan perpustakaan, dan (13) Program pantau keluarga.
Upaya yang kedua adalah upaya represif yaitu: (1) Pendampingan/konseling, (2) Pendampingan hukum/Litigasi, (3) Mengelola rumah singgah sementara/shelter, (4) Pendampingan medis, (5) Kunjungan ke rumah korban/ home visit dan monitoring.
Hambatan-hambatan yang dialami Lembaga Rifka Annisa Women’s Crisis Center dalam upaya menangani korban kekerasan terhadap perempuan adalah respon korban diam, menyembunyikan informasi, berbohong tentang sesuatu hal, padahal hal tersebut penting untuk diinformasikan, korban tipe orang yang penakut dan ragu, korban suka bertahan pada opininya, korban tipe orang yang penakut dan ragu, korban suka bertahan pada opininya, korban menuntut hak-haknya untuk ke pengadilan, sementara bukti-bukti dan saksi belum mencukupi.
Related Results
Model Konseling Rekonsiliasi Di Rifka Annisa: Studi Kasus Pelaku Dan Korban Kekerasan Seksual
Model Konseling Rekonsiliasi Di Rifka Annisa: Studi Kasus Pelaku Dan Korban Kekerasan Seksual
Tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan menjadi sebuah alarm penting untuk adanya perhatian khusus dari setiap elemen masyarakat dalam mencegah serta mena...
INTERVENSI KOMUNITAS “RIFKA ANNISA” YOGYAKARTA PADA PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
INTERVENSI KOMUNITAS “RIFKA ANNISA” YOGYAKARTA PADA PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya fenomena kekerasan dalam rumahtangga (KDRT) yang korbannya sebagian besar adalah perempuan (istri) denganpelakunya adalah laki-laki (suami)...
Faktor Sosial yang Mempengaruhi Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga: Tinjauan Sosiolegan dan Hukum
Faktor Sosial yang Mempengaruhi Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga: Tinjauan Sosiolegan dan Hukum
Kekerasan memang tidak memandang gender, namun terlihat sangat jelas dari data yang disajikan bahwa kekerasan terhadap perempuan sangatlah mengkhawatirkan. Konflik yang tidak kian ...
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Fungsi dan Tujuan dari pendirian Lembaga Pemasyarakatan menjadikan pembangunannya tak dapat dilakukan secara asal, diperlukan standar dan standarisasi agar bangunan Lembaga Pemasya...
Mengadvokasi Ketidaksetaraan Gender (Peran Negara dan Hegemoni Budaya Patriarki): Study pada Rifka Annisa Woman Crisis Centre (WCC) Yogyakarta
Mengadvokasi Ketidaksetaraan Gender (Peran Negara dan Hegemoni Budaya Patriarki): Study pada Rifka Annisa Woman Crisis Centre (WCC) Yogyakarta
Artikel ini mengelaborasi dvokasi ketidaksetaraan gender yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat Riska Annisa. Ketidaksetaraan tersebut tentang adanya perilaku diskriminasi ...
Stigma terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual
Stigma terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual
Stigma terhadap perempuan yang mengalami kekerasan seksual tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik, namun juga berdampak negatif pada gangguan psikologis. Penelitian ini bertujua...
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) merupakan momentum bagi negara untuk hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi korban kejahatan kekerasan sek...

