Javascript must be enabled to continue!
UPAYA LEMBAGA RIFKA ANNISA WOMEN’S CRISIS CENTER DALAM MENANGANI KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya dan hambatan-hambatan Lembaga Rifka Annisa Women’s Crisis Center dalam menangani korban kekerasan terhadap perempuan. Metode pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Teknik yang digunakan dalam menentukan subjek penelitian adalah purposive. Subjek penelitian ini adalah Ketua Lembaga Rifka Annisa Women’s Crisis Center, dua staf divisi pendampingan, satu staf divisi pendidikan dan pelatihan, satu staf divisi pendampingan, dan satu staf divisi hubungan masyarakat. Untuk memeriksa keabsahan data digunakan teknik cross check, dengan membandingkan atau mengecek data hasil wawancara dengan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis induktif. Adapun langkah-langkahnya, yaitu reduksi data, unitisasi dan kategorisasi, display data dan terakhir pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa Lembaga Rifka Annisa Women’s Crisis Center dalam upaya menangani korban kekerasan terhadap perempuan melakukan 2 upaya, yang pertama adalah upaya preventif yaitu: (1) Diskusi-diskusi tentang KTP. (2) Traning penanganan perempuan korban kekerasan bagi TP-PKK, (3) Kumpulan catatan/position paper, (4) Pengembangan konsep RPK, (5) Pandangan mengenai persepsi gender/ Survey persepsi gender pembuat kebijakan, (6) Pemantauan tinadakan litigatif yang dijalani oleh perempuan korban kekerasan dan perumusan kebijakan praktek aparat hukum/policy brief, (7) Program jaringan, (8) Penertiban, (9) Kolom tetap di majalah Manggala dan Harian Kompas, (10) Program radio dengan talkshow “Swaranisa”, (11) Pemutaran dan diskusi film, (12) Pengolaan perpustakaan, dan (13) Program pantau keluarga. Upaya yang kedua adalah upaya represif yaitu: (1) Pendampingan/konseling, (2) Pendampingan hukum/Litigasi, (3) Mengelola rumah singgah sementara/shelter, (4) Pendampingan medis, (5) Kunjungan ke rumah korban/ home visit dan monitoring. Hambatan-hambatan yang dialami Lembaga Rifka Annisa Women’s Crisis Center dalam upaya menangani korban kekerasan terhadap perempuan adalah respon korban diam, menyembunyikan informasi, berbohong tentang sesuatu hal, padahal hal tersebut penting untuk diinformasikan, korban tipe orang yang penakut dan ragu, korban suka bertahan pada opininya, korban tipe orang yang penakut dan ragu, korban suka bertahan pada opininya, korban menuntut hak-haknya untuk ke pengadilan, sementara bukti-bukti dan saksi belum mencukupi.
Title: UPAYA LEMBAGA RIFKA ANNISA WOMEN’S CRISIS CENTER DALAM MENANGANI KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya dan hambatan-hambatan Lembaga Rifka Annisa Women’s Crisis Center dalam menangani korban kekerasan terhadap perempuan.
Metode pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi.
Teknik yang digunakan dalam menentukan subjek penelitian adalah purposive.
Subjek penelitian ini adalah Ketua Lembaga Rifka Annisa Women’s Crisis Center, dua staf divisi pendampingan, satu staf divisi pendidikan dan pelatihan, satu staf divisi pendampingan, dan satu staf divisi hubungan masyarakat.
Untuk memeriksa keabsahan data digunakan teknik cross check, dengan membandingkan atau mengecek data hasil wawancara dengan dokumentasi.
Teknik analisis data menggunakan teknik analisis induktif.
Adapun langkah-langkahnya, yaitu reduksi data, unitisasi dan kategorisasi, display data dan terakhir pengambilan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa Lembaga Rifka Annisa Women’s Crisis Center dalam upaya menangani korban kekerasan terhadap perempuan melakukan 2 upaya, yang pertama adalah upaya preventif yaitu: (1) Diskusi-diskusi tentang KTP.
(2) Traning penanganan perempuan korban kekerasan bagi TP-PKK, (3) Kumpulan catatan/position paper, (4) Pengembangan konsep RPK, (5) Pandangan mengenai persepsi gender/ Survey persepsi gender pembuat kebijakan, (6) Pemantauan tinadakan litigatif yang dijalani oleh perempuan korban kekerasan dan perumusan kebijakan praktek aparat hukum/policy brief, (7) Program jaringan, (8) Penertiban, (9) Kolom tetap di majalah Manggala dan Harian Kompas, (10) Program radio dengan talkshow “Swaranisa”, (11) Pemutaran dan diskusi film, (12) Pengolaan perpustakaan, dan (13) Program pantau keluarga.
Upaya yang kedua adalah upaya represif yaitu: (1) Pendampingan/konseling, (2) Pendampingan hukum/Litigasi, (3) Mengelola rumah singgah sementara/shelter, (4) Pendampingan medis, (5) Kunjungan ke rumah korban/ home visit dan monitoring.
Hambatan-hambatan yang dialami Lembaga Rifka Annisa Women’s Crisis Center dalam upaya menangani korban kekerasan terhadap perempuan adalah respon korban diam, menyembunyikan informasi, berbohong tentang sesuatu hal, padahal hal tersebut penting untuk diinformasikan, korban tipe orang yang penakut dan ragu, korban suka bertahan pada opininya, korban tipe orang yang penakut dan ragu, korban suka bertahan pada opininya, korban menuntut hak-haknya untuk ke pengadilan, sementara bukti-bukti dan saksi belum mencukupi.
Related Results
Model pendidikan seks melalui pendekatan pedagogi kritis bagi remaja di Rifka Annisa Women’s Crisis Center
Model pendidikan seks melalui pendekatan pedagogi kritis bagi remaja di Rifka Annisa Women’s Crisis Center
A model of sex education through a critical pedagogy approach for adolescents at Rifka Annisa Women’s Crisis Center
The research aims to analyze the sex education model through Pa...
Model Konseling Rekonsiliasi Di Rifka Annisa: Studi Kasus Pelaku Dan Korban Kekerasan Seksual
Model Konseling Rekonsiliasi Di Rifka Annisa: Studi Kasus Pelaku Dan Korban Kekerasan Seksual
Tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan menjadi sebuah alarm penting untuk adanya perhatian khusus dari setiap elemen masyarakat dalam mencegah serta mena...
INTERVENSI KOMUNITAS “RIFKA ANNISA” YOGYAKARTA PADA PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
INTERVENSI KOMUNITAS “RIFKA ANNISA” YOGYAKARTA PADA PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya fenomena kekerasan dalam rumahtangga (KDRT) yang korbannya sebagian besar adalah perempuan (istri) denganpelakunya adalah laki-laki (suami)...
Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Merehabilitasi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Melalui Media Online
Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Merehabilitasi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Melalui Media Online
ABSTRACT
The development of digital technology has both positive and negative impacts on society. One of the most common negative impacts is sexual violence, targeting women and ch...
PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF TERHADAP KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA
PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF TERHADAP KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA
Penelitian ini mengungkap fenomena kekerasan perempuan dan anak di Indonesia. Pertanyaan penelitian yang ingin dijawab adalah (1) Bagaimana perlindungan preventif terhadap kekerasa...
Faktor Sosial yang Mempengaruhi Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga: Tinjauan Sosiolegan dan Hukum
Faktor Sosial yang Mempengaruhi Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga: Tinjauan Sosiolegan dan Hukum
Kekerasan memang tidak memandang gender, namun terlihat sangat jelas dari data yang disajikan bahwa kekerasan terhadap perempuan sangatlah mengkhawatirkan. Konflik yang tidak kian ...
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam lingkup rumah tangga oleh Dinas Sosial Pemb...
Violence Against Women In The Household From The Perspective Of Victimology
Violence Against Women In The Household From The Perspective Of Victimology
Domestic violence against women is an extraordinary crime against humanity. The number of victims of violence is women, who are always an outlet for perpetrators to commit crimes. ...

