Javascript must be enabled to continue!
Penerapan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Muka Hukum Indonesia
View through CrossRef
Kasus pelecehan seksual merupakan permasalahan hukum yang kerap terjadi di muka hukum Indonesia. Hal ini bukan hanya karena opini semata melainkan banyaknya fakta-fakta kasus pelecehan yang terjadi pada masyarakat Indonesia. Kasus pelecehan yang terjadi tidak memandang gender dan usia, namun pada umumnya pelecehan sering terjadi pada perempuan baik pelecehan seksual secara verbal ataupun non verbal. Banyaknya korban yang berjatuhan akibat kejahatan pelecehan seksual ini menjadi dorongan munculnya regulasi hukum yaitu UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang mana UU ini menjamin perlindungan bagi korban pelecehan seksual. Penelitian ini berfokus pada bagaimana penerapan UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan apa saja faktor yang menyebabkan meningginya angka pelecehan seksual di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian library reseach (pustaka), sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. penelitian ini adalah metode penulisan deduktif yang merupakan metode penulisan dengan cara menulis dari sesuatu yang bersifat umum kepada sesuatu yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya UU TPKS tidak dapat mecegah secara maksimal kejahatan pelecehan seksual dan tidak dapat sepenuhnya melindungi hak-hak setiap orang yang menjadi korban pelecehan seksual.
jenis penelitian library reseach (pustaka), sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. penelitian ini adalah metode penulisan deduktif yang merupakan metode penulisan dengan cara menulis dari sesuatu yang bersifat umum kepada sesuatu yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya UU TPKS tidak dapat mecegah secara maksimal kejahatan pelecehan seksual dan tidak dapat sepenuhnya melindungi hak-hak setiap orang yang menjadi korban pelecehan seksual.
Title: Penerapan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Muka Hukum Indonesia
Description:
Kasus pelecehan seksual merupakan permasalahan hukum yang kerap terjadi di muka hukum Indonesia.
Hal ini bukan hanya karena opini semata melainkan banyaknya fakta-fakta kasus pelecehan yang terjadi pada masyarakat Indonesia.
Kasus pelecehan yang terjadi tidak memandang gender dan usia, namun pada umumnya pelecehan sering terjadi pada perempuan baik pelecehan seksual secara verbal ataupun non verbal.
Banyaknya korban yang berjatuhan akibat kejahatan pelecehan seksual ini menjadi dorongan munculnya regulasi hukum yaitu UU No.
12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang mana UU ini menjamin perlindungan bagi korban pelecehan seksual.
Penelitian ini berfokus pada bagaimana penerapan UU No.
12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan apa saja faktor yang menyebabkan meningginya angka pelecehan seksual di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian library reseach (pustaka), sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
penelitian ini adalah metode penulisan deduktif yang merupakan metode penulisan dengan cara menulis dari sesuatu yang bersifat umum kepada sesuatu yang bersifat khusus.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya UU TPKS tidak dapat mecegah secara maksimal kejahatan pelecehan seksual dan tidak dapat sepenuhnya melindungi hak-hak setiap orang yang menjadi korban pelecehan seksual.
jenis penelitian library reseach (pustaka), sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
penelitian ini adalah metode penulisan deduktif yang merupakan metode penulisan dengan cara menulis dari sesuatu yang bersifat umum kepada sesuatu yang bersifat khusus.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya UU TPKS tidak dapat mecegah secara maksimal kejahatan pelecehan seksual dan tidak dapat sepenuhnya melindungi hak-hak setiap orang yang menjadi korban pelecehan seksual.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) merupakan momentum bagi negara untuk hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi korban kejahatan kekerasan sek...
Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
ABSTRACT-The phenomenon of violence that occurs in children in Indonesia is increasing, especially acts of sexual violence. Many acts of sexual violence that occur in children occu...
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat)
Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...

