Javascript must be enabled to continue!
Analisis Perbandingan Hukum Internasional dan Hukum Nasional Meninjau Tindak Pidana Korupsi
View through CrossRef
Korupsi merupakan salah satu kejahatan dengan cara mengambil harta yang bukan milik sendiri baik yang dilakukan oleh pejabat publik ataupun orang lain. Permasalahan dari korupsi sendiri bukan hanya dialami oleh Indonesia, namun juga dialami oleh berbagai negara-negara yang ada di dunia. Melalui adanya perjanjian dalam skala internasional tersebut dapat memicu tumbuhnya hukum tertentu. Tujuan dari penulisan ini adalah menganalisis analisis perbandingan hukum internasional dan hukum nasional meninjau tindak pidana korupsi. Metode penelitian penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Kesimpulan yang diambil berdasarkan paparan diatas ialah penerapan hukum terkait dengan kejahatan korupsi dilakukan melalui sistem hukum nasional dan sistem hukum internasional. Hukum nasional di Indonesia menerapkan hukum pidana terkait dengan kejahatan yang memiliki keterkaitan dengan tindakan korupsi. Hukuman tersebut harus ditanggung oleh pelaku korupsi dengan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, penegakan hukum terkait dengan kejahatan korupsi menurut hukum internasional ditegakkan mellaui UNCAC. Upaya pemberantasan korupsi perlu dilakukan dalam ranah hukum nasional maupun internasional. Sebab, ancaman dari korupsi sendiri dapat menjunjung prinsip demokrasi seperti stabilitas, keamanan, integritas, akuntabilitas, serta transparansi bangsa Indonesia. Kerja sama yang dilakukan dengan luar negeri perlu dilaksanakan, sebab banyak koruptor Indonesia yang melakukan persembunyian diluar negeri, sehingga diperlukan pengimplementasikan hukum internasional tindak korupsi.
Yayasan Dharma Indonesia Tercinta (Dinasti)
Title: Analisis Perbandingan Hukum Internasional dan Hukum Nasional Meninjau Tindak Pidana Korupsi
Description:
Korupsi merupakan salah satu kejahatan dengan cara mengambil harta yang bukan milik sendiri baik yang dilakukan oleh pejabat publik ataupun orang lain.
Permasalahan dari korupsi sendiri bukan hanya dialami oleh Indonesia, namun juga dialami oleh berbagai negara-negara yang ada di dunia.
Melalui adanya perjanjian dalam skala internasional tersebut dapat memicu tumbuhnya hukum tertentu.
Tujuan dari penulisan ini adalah menganalisis analisis perbandingan hukum internasional dan hukum nasional meninjau tindak pidana korupsi.
Metode penelitian penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif.
Kesimpulan yang diambil berdasarkan paparan diatas ialah penerapan hukum terkait dengan kejahatan korupsi dilakukan melalui sistem hukum nasional dan sistem hukum internasional.
Hukum nasional di Indonesia menerapkan hukum pidana terkait dengan kejahatan yang memiliki keterkaitan dengan tindakan korupsi.
Hukuman tersebut harus ditanggung oleh pelaku korupsi dengan maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, penegakan hukum terkait dengan kejahatan korupsi menurut hukum internasional ditegakkan mellaui UNCAC.
Upaya pemberantasan korupsi perlu dilakukan dalam ranah hukum nasional maupun internasional.
Sebab, ancaman dari korupsi sendiri dapat menjunjung prinsip demokrasi seperti stabilitas, keamanan, integritas, akuntabilitas, serta transparansi bangsa Indonesia.
Kerja sama yang dilakukan dengan luar negeri perlu dilaksanakan, sebab banyak koruptor Indonesia yang melakukan persembunyian diluar negeri, sehingga diperlukan pengimplementasikan hukum internasional tindak korupsi.
Related Results
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
Konstruksi Unsur Objektif Perbuatan Melawan Hukum dan Unsur Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi
Konstruksi Unsur Objektif Perbuatan Melawan Hukum dan Unsur Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi
Korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu, korupsi sudah menjadi wabah penyakit moral yang sangat kronis saat ini di Indonesia. Maka dibutuhkan...

