Javascript must be enabled to continue!
Totemisme Dan Perkawinan Sakramental
View through CrossRef
Penghayatan totemis dan sakramen perkawinan merupakan dua bentukaktivitas manusia yang bersifat keagamaan. Totemisme adalah bentukkepercayaan pada suku-suku primitive yang terdapat di berbagai tempatdi muka bumi antara lain pada suku-suku Indian di Amerika, Aborigin diAusdtralia, Marind- Anim di Papua dan pada berbagai suku bangsalainnya di Afrika.2 Penghayatan totemis berkaitan erat dengan ikatanikatankekerabatan dalam klen-enksogam. Subjek pemujaan adalahleluhur, kerabat. Di dalam sakramen perkawinan, Allah menjadi dasarpemersatu suami-istri. Allah dihadirkan melalui cinta suasami-isteri.Ketaatan dan kesetiaan suami istri menghadirkan Allah dalam hidupmereka3. Praktek totemisme maupun sakramen perkawinan berupayamewujudkan suatu persekutuan hidup yang utuh dengan menghadirkansecara nyata citra diri leluhur mitis maupun Allah. Konsekuensi daripraktek tersebut adalah bahwa dari waktu ke waktu setiap anggota pemiliktotem yang maupun mereka yang telah menerima sakramen perkawianan(keluaga-keluarga Kristen) selalu berusaha untuk menjadi bagian darikehidupan subyek keyakinan imannya (leluhur mitis maupun Allah).Dalam totemisme, ritual-ritual pemujaan totem menjadi saranamempersatukan anggota totem dengan subyek pemujaannya sedangkandalam sakramen perkawinan, berbagai kegiatan kerohanian seperti doa,novena, ret-ret, perayaan ulang tahun, misa untuk pasutri bertujuanmenghadirkan “cinta” yakni Allah sendiri sebagai sumber rahmat Ilahiyang menghidupkan.
Title: Totemisme Dan Perkawinan Sakramental
Description:
Penghayatan totemis dan sakramen perkawinan merupakan dua bentukaktivitas manusia yang bersifat keagamaan.
Totemisme adalah bentukkepercayaan pada suku-suku primitive yang terdapat di berbagai tempatdi muka bumi antara lain pada suku-suku Indian di Amerika, Aborigin diAusdtralia, Marind- Anim di Papua dan pada berbagai suku bangsalainnya di Afrika.
2 Penghayatan totemis berkaitan erat dengan ikatanikatankekerabatan dalam klen-enksogam.
Subjek pemujaan adalahleluhur, kerabat.
Di dalam sakramen perkawinan, Allah menjadi dasarpemersatu suami-istri.
Allah dihadirkan melalui cinta suasami-isteri.
Ketaatan dan kesetiaan suami istri menghadirkan Allah dalam hidupmereka3.
Praktek totemisme maupun sakramen perkawinan berupayamewujudkan suatu persekutuan hidup yang utuh dengan menghadirkansecara nyata citra diri leluhur mitis maupun Allah.
Konsekuensi daripraktek tersebut adalah bahwa dari waktu ke waktu setiap anggota pemiliktotem yang maupun mereka yang telah menerima sakramen perkawianan(keluaga-keluarga Kristen) selalu berusaha untuk menjadi bagian darikehidupan subyek keyakinan imannya (leluhur mitis maupun Allah).
Dalam totemisme, ritual-ritual pemujaan totem menjadi saranamempersatukan anggota totem dengan subyek pemujaannya sedangkandalam sakramen perkawinan, berbagai kegiatan kerohanian seperti doa,novena, ret-ret, perayaan ulang tahun, misa untuk pasutri bertujuanmenghadirkan “cinta” yakni Allah sendiri sebagai sumber rahmat Ilahiyang menghidupkan.
.
Related Results
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarga negaraan...
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
This study aims to determine and analyze the validity of marriages and the application of marriage registration via video conference in Indonesia’s positive law which regulates mar...
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Perkawinan adalah sebuah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan manusia dapat berkembang. Sistem perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat a...
Status Anak Akibat Pembatalan Pernikahan Menurut Hukum Islam
Status Anak Akibat Pembatalan Pernikahan Menurut Hukum Islam
Perkawinan menurut agama Islam Sah jika telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan tidak terdapat unsur larangan perkawinan di dalamnya. Perkawinan yang di ...
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Budaya perkawinan dan aturan yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada serta pergaul...
PERKAWINAN GAMYA GAMANA ANTARA MASYARAKAT TIONG HOA DENGAN MASYARAKAT BATUR DI SESA BATUR KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI (Kajian Aksiologi)
PERKAWINAN GAMYA GAMANA ANTARA MASYARAKAT TIONG HOA DENGAN MASYARAKAT BATUR DI SESA BATUR KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI (Kajian Aksiologi)
<p>Perkawinan merupakan tingkatan awal manusia dalam mengarungi kehidupan yang berdasarkan ikatan lahir batin, ikatan sosial yang paling kuat dan dilaksanakan dihadapan Tuhan...

