Javascript must be enabled to continue!
IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM OLEH SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PADA TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM DI KABUPATEN BULELENG
View through CrossRef
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tindak pidana pemilu di Kabupaten Buleleng. Tindak pidana tersebut meliputi seluruh aspek penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu yang menjadi landasan penegakan hukum tindak pidana pemilu secara serentak. Berdasarkan “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”, Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan telah membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) yang bertugas untuk menangani tindak pidana pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, yaitu pertama, bagaimana Sentra GAKKUMDU melakukan penegakan hukum di Kabupaten Buleleng terkait tindak pidana pemilu dan kedua, apa saja hal yang menghambat proses penegakan hukum tersebut. Penelitian ini bertumpu pada kajian hukum empiris nondoktrinal. Penelitian ini memanfaatkan sumber informasi primer dan sekunder. Sumber data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi partisipan dengan Koordinator Pusat GAKKUMDU. Sumber data sekunder berupa literatur, buku, dan makalah seperti profil lembaga, buku-buku relevan, internet, dan sebagainya.
Universitas Pendidikan Ganesha
Title: IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM OLEH SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PADA TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM DI KABUPATEN BULELENG
Description:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tindak pidana pemilu di Kabupaten Buleleng.
Tindak pidana tersebut meliputi seluruh aspek penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu yang menjadi landasan penegakan hukum tindak pidana pemilu secara serentak.
Berdasarkan “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”, Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan telah membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) yang bertugas untuk menangani tindak pidana pemilu.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, yaitu pertama, bagaimana Sentra GAKKUMDU melakukan penegakan hukum di Kabupaten Buleleng terkait tindak pidana pemilu dan kedua, apa saja hal yang menghambat proses penegakan hukum tersebut.
Penelitian ini bertumpu pada kajian hukum empiris nondoktrinal.
Penelitian ini memanfaatkan sumber informasi primer dan sekunder.
Sumber data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi partisipan dengan Koordinator Pusat GAKKUMDU.
Sumber data sekunder berupa literatur, buku, dan makalah seperti profil lembaga, buku-buku relevan, internet, dan sebagainya.
Related Results
CENGKEH SEBAGAI INSPIRASI PENGEMBANGAN MOTIF BATIK BERBASIS DIGITAL DI KABUPATEN BULELENG
CENGKEH SEBAGAI INSPIRASI PENGEMBANGAN MOTIF BATIK BERBASIS DIGITAL DI KABUPATEN BULELENG
Batik is one of the textile products that began to develop in Buleleng Regency. The presence of batik in the Buleleng district is used as an alternative for souvenirs and souvenirs...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
KEPEMIMPINAN, MOTIVASI KERJA DAN KINERJA PEGAWAI PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BULELENG
KEPEMIMPINAN, MOTIVASI KERJA DAN KINERJA PEGAWAI PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BULELENG
Penelitian ini dilakukan di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan menggunakan kuisioner sebagai instrumen ...
PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN TINDAK PIDANA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN TINDAK PIDANA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Pemilihan Umum adalah pelaksanaan Kedaulatan Rakyat yang bertujuan untuk menghasilkan Pemerintahan yang DEMOKRATIS sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesi...
REKONSTRUKSI SISTEM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG DALAM PENDANAAN PEMILIHAN UMUM
REKONSTRUKSI SISTEM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG DALAM PENDANAAN PEMILIHAN UMUM
Pelaporan dana kampanye pasangan calon merupakan salah satu informasi publik bentuk kejujuran atas laporan transaksi keungan yang valiud dan transparan. Pendanaan dalam proses kamp...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...

