Javascript must be enabled to continue!
IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM OLEH SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PADA TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM DI KABUPATEN BULELENG
View through CrossRef
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tindak pidana pemilu di Kabupaten Buleleng. Tindak pidana tersebut meliputi seluruh aspek penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu yang menjadi landasan penegakan hukum tindak pidana pemilu secara serentak. Berdasarkan “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”, Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan telah membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) yang bertugas untuk menangani tindak pidana pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, yaitu pertama, bagaimana Sentra GAKKUMDU melakukan penegakan hukum di Kabupaten Buleleng terkait tindak pidana pemilu dan kedua, apa saja hal yang menghambat proses penegakan hukum tersebut. Penelitian ini bertumpu pada kajian hukum empiris nondoktrinal. Penelitian ini memanfaatkan sumber informasi primer dan sekunder. Sumber data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi partisipan dengan Koordinator Pusat GAKKUMDU. Sumber data sekunder berupa literatur, buku, dan makalah seperti profil lembaga, buku-buku relevan, internet, dan sebagainya.
Universitas Pendidikan Ganesha
Title: IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM OLEH SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PADA TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM DI KABUPATEN BULELENG
Description:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tindak pidana pemilu di Kabupaten Buleleng.
Tindak pidana tersebut meliputi seluruh aspek penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu yang menjadi landasan penegakan hukum tindak pidana pemilu secara serentak.
Berdasarkan “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”, Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan telah membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) yang bertugas untuk menangani tindak pidana pemilu.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, yaitu pertama, bagaimana Sentra GAKKUMDU melakukan penegakan hukum di Kabupaten Buleleng terkait tindak pidana pemilu dan kedua, apa saja hal yang menghambat proses penegakan hukum tersebut.
Penelitian ini bertumpu pada kajian hukum empiris nondoktrinal.
Penelitian ini memanfaatkan sumber informasi primer dan sekunder.
Sumber data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi partisipan dengan Koordinator Pusat GAKKUMDU.
Sumber data sekunder berupa literatur, buku, dan makalah seperti profil lembaga, buku-buku relevan, internet, dan sebagainya.
Related Results
Penanganan Tindak Pidana Pemilu Dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Penanganan Tindak Pidana Pemilu Dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Latar Belakang Penelitian ini membahas tentang Penanganan Tindak pidana Pemilihan Umum melalui Sentra Peneggakan Hukum terpadu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Namun dalam proses...
Efektivitas Gakkumdu dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Ditinjau dari Teori Penegakan Hukum
Efektivitas Gakkumdu dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Ditinjau dari Teori Penegakan Hukum
Bawaslu sebagai pengawas jalannya pemilihan umum membentuk Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk mengawal penegakan tindak pidana dalam pelaksanaan pemilihan umum agar t...
CENGKEH SEBAGAI INSPIRASI PENGEMBANGAN MOTIF BATIK BERBASIS DIGITAL DI KABUPATEN BULELENG
CENGKEH SEBAGAI INSPIRASI PENGEMBANGAN MOTIF BATIK BERBASIS DIGITAL DI KABUPATEN BULELENG
Batik is one of the textile products that began to develop in Buleleng Regency. The presence of batik in the Buleleng district is used as an alternative for souvenirs and souvenirs...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
KEPEMIMPINAN, MOTIVASI KERJA DAN KINERJA PEGAWAI PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BULELENG
KEPEMIMPINAN, MOTIVASI KERJA DAN KINERJA PEGAWAI PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BULELENG
Penelitian ini dilakukan di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan menggunakan kuisioner sebagai instrumen ...
PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN TINDAK PIDANA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN TINDAK PIDANA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Pemilihan Umum adalah pelaksanaan Kedaulatan Rakyat yang bertujuan untuk menghasilkan Pemerintahan yang DEMOKRATIS sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesi...

