Javascript must be enabled to continue!
Problematika Sertipikat Hak Atas Tanah Yang Hilang Dalam Proses Jual Beli Tanah
View through CrossRef
Jual beli tanah baru bisa didaftarkan apabila dilakukan dihadapan PPAT sebab dasar pendaftaran jual beli dari AJB yang dibuat oleh PPAT. Permasalahan dalam tulisan ini adalah Bagaimana tata cara jual beli tanah yang dilakukan pada sertipikat hak atas tanah milik penjual yang hilang dan apa saja kendala serta solusi yang dilakukan PPAT dalam menyelesaikan permasalahan ini. Penelitian ini menggunakan tipe normatif yang sifatnya deskriptif didasari dengan data sekunder berupa Peraturan-Undangan dan literatur serta data primer berupa wawancara. Dianalisa dengan cara kualitatif serta mengambil kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini adalah PPAT memproses pembuatan atau penerbitan sertipikat pengganti dan memproses balik nama sertipikat pengganti atau pendaftaran peralihan hak sebab jual beli di Kantor Pertanahan dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan. Kendala yang dihadapi adalah pembeli tidak dapat menunjukkan sertipikat tanah karena hilang dan tidak diketahui keberadaan penjualnya, tidak mengetahui nomor sertipikat serta waktu yang lama dalam proses penerbitan sertipikat pengganti. Solusi yang dilakukan PPAT mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan untuk melakukan pengukuran ulang bidang tanah, memberitahu pembeli mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri serta memberitahu pembeli untuk sesegera mungkin melakukan balik nama sertipikat.
Title: Problematika Sertipikat Hak Atas Tanah Yang Hilang Dalam Proses Jual Beli Tanah
Description:
Jual beli tanah baru bisa didaftarkan apabila dilakukan dihadapan PPAT sebab dasar pendaftaran jual beli dari AJB yang dibuat oleh PPAT.
Permasalahan dalam tulisan ini adalah Bagaimana tata cara jual beli tanah yang dilakukan pada sertipikat hak atas tanah milik penjual yang hilang dan apa saja kendala serta solusi yang dilakukan PPAT dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Penelitian ini menggunakan tipe normatif yang sifatnya deskriptif didasari dengan data sekunder berupa Peraturan-Undangan dan literatur serta data primer berupa wawancara.
Dianalisa dengan cara kualitatif serta mengambil kesimpulan secara deduktif.
Hasil penelitian ini adalah PPAT memproses pembuatan atau penerbitan sertipikat pengganti dan memproses balik nama sertipikat pengganti atau pendaftaran peralihan hak sebab jual beli di Kantor Pertanahan dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan.
Kendala yang dihadapi adalah pembeli tidak dapat menunjukkan sertipikat tanah karena hilang dan tidak diketahui keberadaan penjualnya, tidak mengetahui nomor sertipikat serta waktu yang lama dalam proses penerbitan sertipikat pengganti.
Solusi yang dilakukan PPAT mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan untuk melakukan pengukuran ulang bidang tanah, memberitahu pembeli mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri serta memberitahu pembeli untuk sesegera mungkin melakukan balik nama sertipikat.
Related Results
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda
Sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui proses pendaftaran tanah seharusnya memberikan kepastian mengenai subjek hak, objek tanah, serta hubungan hukum antara pemegang h...
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
PEMBATALAN SERTIPIKAT TANAH OLEH KANTOR PERTANAHAN TANPA ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
PEMBATALAN SERTIPIKAT TANAH OLEH KANTOR PERTANAHAN TANPA ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Sertipikat hak atas tanah diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertanahan yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertipikat hak atas tanah yang telah terbit dimung...
TINJAUAN YURIDIS TENTANG SERTIPIKAT PENGGANTI HAK ATAS TANAH KARENA HILANG DI KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN
TINJAUAN YURIDIS TENTANG SERTIPIKAT PENGGANTI HAK ATAS TANAH KARENA HILANG DI KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN
Permohonan sertipikat pengganti hanya dapat dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang ada di Kantor Pertanahan Setempat. Permohonan ser...
PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KUHPERDATA
PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KUHPERDATA
AbstrakAdanya ketidak seimbangan antara persediaan tanah yang terbatas dengan kebutuhan akan tanah sangat besar berakibat pada timbulnya masalah-masalah yang terkait dengan tanah, ...
“Memproduksi” Manusia lewat Psikologi
“Memproduksi” Manusia lewat Psikologi
Saat membicarakan mengenai tegangan politik antara Red Shirts dengan Yellow Shirts di Thailand, Benedict Anderson (2016) – seorang ahli Kajian Asia Tenggara – menuliskan bahwa seor...
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Perjanjian pengikatan jual beli tanah dalam prakteknya sering dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, sehingga Akta Pengikatan Jual Beli merupakan akta oten...

