Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TINJAUAN YURIDIS TENTANG SERTIPIKAT PENGGANTI HAK ATAS TANAH KARENA HILANG DI KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN

View through CrossRef
Permohonan sertipikat pengganti hanya dapat dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang ada di Kantor Pertanahan Setempat. Permohonan sertipikat pengganti tidak dapat diajukan misalnya nama pihak berbeda dengan nama pemegang hak didalam buku tanah. Apabila pemegang hak yang tercantum dalam buku tanah sudah meninggal dunia, maka pengajuan permohonan itu dapat dilakukan oleh ahli warisnya. Pengajuan tersebut harus dilengkapi dokumen-dokumen pendukung yang sah, misalnya surat Keterangan Kematian dari pemegang hak dan surat Keterangan Ahli Waris dan Para Ahli Warisnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Prosedur Pelaksanaan Penerbitan Sertipikat Pengganti Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan Kota Medan. Bagaimana kendala dan upaya yang dihadapin Kantor Pertanahan Kota Medan dalam Pelaksanaan Penerbitan Sertipikat Pengganti Hak Atas Tanah yang hilang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris. Penelitian yuridis-empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara langsung pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Permohonan sertipikat pengganti karena hilang hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT atau kutipan risalah lelang, akta, surat, dan kuasanya. Apabila pemegang hak atau penerima hak sudah meninggal dunia, permohonan sertipikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Title: TINJAUAN YURIDIS TENTANG SERTIPIKAT PENGGANTI HAK ATAS TANAH KARENA HILANG DI KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN
Description:
Permohonan sertipikat pengganti hanya dapat dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang ada di Kantor Pertanahan Setempat.
Permohonan sertipikat pengganti tidak dapat diajukan misalnya nama pihak berbeda dengan nama pemegang hak didalam buku tanah.
Apabila pemegang hak yang tercantum dalam buku tanah sudah meninggal dunia, maka pengajuan permohonan itu dapat dilakukan oleh ahli warisnya.
Pengajuan tersebut harus dilengkapi dokumen-dokumen pendukung yang sah, misalnya surat Keterangan Kematian dari pemegang hak dan surat Keterangan Ahli Waris dan Para Ahli Warisnya.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Prosedur Pelaksanaan Penerbitan Sertipikat Pengganti Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan Kota Medan.
Bagaimana kendala dan upaya yang dihadapin Kantor Pertanahan Kota Medan dalam Pelaksanaan Penerbitan Sertipikat Pengganti Hak Atas Tanah yang hilang.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris.
Penelitian yuridis-empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara langsung pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.
Permohonan sertipikat pengganti karena hilang hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT atau kutipan risalah lelang, akta, surat, dan kuasanya.
Apabila pemegang hak atau penerima hak sudah meninggal dunia, permohonan sertipikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Related Results

Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda
Sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui proses pendaftaran tanah seharusnya memberikan kepastian mengenai subjek hak, objek tanah, serta hubungan hukum antara pemegang h...
PEMBATALAN SERTIPIKAT TANAH OLEH KANTOR PERTANAHAN TANPA ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
PEMBATALAN SERTIPIKAT TANAH OLEH KANTOR PERTANAHAN TANPA ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Sertipikat hak atas tanah diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertanahan yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertipikat hak atas tanah yang telah terbit dimung...
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria telah memberikan landasan hukum baik bagi pemerintah dalam tugasnya sebagai pelaksana dari peraturan perundang-undang...
Problematika Sertipikat Hak Atas Tanah Yang Hilang Dalam Proses Jual Beli Tanah
Problematika Sertipikat Hak Atas Tanah Yang Hilang Dalam Proses Jual Beli Tanah
Jual beli tanah baru bisa didaftarkan apabila dilakukan dihadapan PPAT sebab dasar pendaftaran jual beli dari AJB yang dibuat oleh PPAT. Permasalahan dalam tulisan ini adalah Bagai...
Analisis Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Aceh Dan Dinas Pertanahan Aceh di Kota Banda Aceh
Analisis Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Aceh Dan Dinas Pertanahan Aceh di Kota Banda Aceh
Berdasarkan Pasal 253 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh menegaskan tentang peralihan status Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanaha...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PEWARISAN DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SURAKARTA
PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PEWARISAN DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SURAKARTA
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peralihan hak atas tanah berdasarkan pewarisan di Kantor Pertanahan Kota Surakarta dan mengetahui dengan jelas mengenai faktor-faktor ...

Back to Top