Javascript must be enabled to continue!
PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PEWARISAN DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SURAKARTA
View through CrossRef
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peralihan hak atas tanah berdasarkan pewarisan di Kantor Pertanahan Kota Surakarta dan mengetahui dengan jelas mengenai faktor-faktor penghambat dalam peralihan hak atas tanah karena pewarisan. Metode penelitian yang digunakan penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Ini berarti bahwa dalam penelitian ini disamping dilihat dari segi yuridis dengan melihat peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan hukumnya, juga dari perspektif empiris yaitu pelaksanaannya oleh Badan Pertanahan Kota Surakarta, sehingga dapat dilihat apakah sudah mempunyai keserasian antara peraturan yang bersifat normative dengan implementasi di lapangan.Demikian juga dalam penelitian ini penulis terlebih dahulu meneliti data sekunder yang berasal dari literatur dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer yaitu wawancara dengan pejabat Badan Pertanahan Kota Surakarta. Hasil penelitian Pelaksanaan peralihan hak atas tanah karena warisan dibuktikan dengan surat wasiat yang dibuat oleh kepala desa atau kelurahan, tetapi bisa juga dengan pembuatan akta tanah yang dihadapkan PPAT, sedangkan kegiatan dalam permohonan hak atas tanah harus dipenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Pelaksanaan peralihan hak atas tanah karena warisan yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Surakarta oleh petugas dimaksimalkan yang melakukan kegiatan pelayanan pensertipikatan tanah hingga menjadi sertifikat dengan jaminan kepastian hukum.Faktor-faktor penghambat yang terjadi dalam pelaksanaan peralihan hak atas tanah warisan yaitu masyarakat merasa enggan untuk persertifikatan tanahnya, karena biaya yang menurut mereka cukup tinggi, tetapi dengan adanya peraturan yang baru termuat dalam PP No. 24 Tahun 1997 pasal 2 mengenai asas yang dipakai dalam pendaftaran tanah, dimana dalam pasal ini disebutkan bagi pihak-pihak yang memerlukan.
Title: PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PEWARISAN DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SURAKARTA
Description:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peralihan hak atas tanah berdasarkan pewarisan di Kantor Pertanahan Kota Surakarta dan mengetahui dengan jelas mengenai faktor-faktor penghambat dalam peralihan hak atas tanah karena pewarisan.
Metode penelitian yang digunakan penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris.
Ini berarti bahwa dalam penelitian ini disamping dilihat dari segi yuridis dengan melihat peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan hukumnya, juga dari perspektif empiris yaitu pelaksanaannya oleh Badan Pertanahan Kota Surakarta, sehingga dapat dilihat apakah sudah mempunyai keserasian antara peraturan yang bersifat normative dengan implementasi di lapangan.
Demikian juga dalam penelitian ini penulis terlebih dahulu meneliti data sekunder yang berasal dari literatur dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer yaitu wawancara dengan pejabat Badan Pertanahan Kota Surakarta.
Hasil penelitian Pelaksanaan peralihan hak atas tanah karena warisan dibuktikan dengan surat wasiat yang dibuat oleh kepala desa atau kelurahan, tetapi bisa juga dengan pembuatan akta tanah yang dihadapkan PPAT, sedangkan kegiatan dalam permohonan hak atas tanah harus dipenuhi syarat-syarat yang diperlukan.
Pelaksanaan peralihan hak atas tanah karena warisan yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Surakarta oleh petugas dimaksimalkan yang melakukan kegiatan pelayanan pensertipikatan tanah hingga menjadi sertifikat dengan jaminan kepastian hukum.
Faktor-faktor penghambat yang terjadi dalam pelaksanaan peralihan hak atas tanah warisan yaitu masyarakat merasa enggan untuk persertifikatan tanahnya, karena biaya yang menurut mereka cukup tinggi, tetapi dengan adanya peraturan yang baru termuat dalam PP No.
24 Tahun 1997 pasal 2 mengenai asas yang dipakai dalam pendaftaran tanah, dimana dalam pasal ini disebutkan bagi pihak-pihak yang memerlukan.
Related Results
Analisis Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Aceh Dan Dinas Pertanahan Aceh di Kota Banda Aceh
Analisis Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Aceh Dan Dinas Pertanahan Aceh di Kota Banda Aceh
Berdasarkan Pasal 253 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh menegaskan tentang peralihan status Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanaha...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
Peralihan Tanah Ulayat Kaum di Kota Padang
Peralihan Tanah Ulayat Kaum di Kota Padang
Pola kepemilikan tanah pusako di Sumatra Barat tidak bersifat individual, melainkan milik komunal yaitu milik suku, kaum, dan nagari. Tanah ulayat kaum merupakan pusako yang diwari...
ANALISIS JUAL BELI TANAH DIBAWAH TANGAN YANG DI SAHKAN OLEH PENGADILAN
ANALISIS JUAL BELI TANAH DIBAWAH TANGAN YANG DI SAHKAN OLEH PENGADILAN
Abstract One of the authentic deeds that can be used as a basis for the transfer of land rights is a court decision. Based on statements from sources from the Pontianak National La...
Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah
Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah
Transfers of land rights must be registered at the local land office. However, there are still people who have not registered the transfer of land rights due to low legal awareness...
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria telah memberikan landasan hukum baik bagi pemerintah dalam tugasnya sebagai pelaksana dari peraturan perundang-undang...
Perlindungan Hukum Terhadap Penduduk Transmigran dalam Penguasaan Hak Atas Tanah
Perlindungan Hukum Terhadap Penduduk Transmigran dalam Penguasaan Hak Atas Tanah
This study aims to analyze the legal protection of transmigrant communities in the control of land rights in Pohuwato Regency and to identify legal issues affecting land tenure sec...
Kepastian Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Jual Beli Dibawah Tangan Dan Dikuatkan Dengan Putusan Pengadilan
Kepastian Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Jual Beli Dibawah Tangan Dan Dikuatkan Dengan Putusan Pengadilan
Peralihan hak atas tanah melalui jual beli pada dasarnya harus dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai syarat pendaftaran ...

