Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Peralihan Tanah Ulayat Kaum di Kota Padang

View through CrossRef
Pola kepemilikan tanah pusako di Sumatra Barat tidak bersifat individual, melainkan milik komunal yaitu milik suku, kaum, dan nagari. Tanah ulayat kaum merupakan pusako yang diwariskan secara turun-temurun, yang haknya berada pada perempuan, namun sebagai pemegang hak atas tanah ulayat kaum adalah mamak kepala waris. Tanah ulayat merupakan tanah milik komunal yang tidak boleh dan tidak dapat didaftarkan atas nama satu atau beberapa pihak saja. Perubahan pandangan ini mulai terlihat dalam penguasaan tanah pada masyarakat di Sumatra Barat khususnya terhadap tanah ulayat kaum. Masyarakat mulai menjual tanah ulayat kaum sehingga terjadi penyimpangan adat yang mana tanah ulayat tidak boleh diperjualbelikan. Rumusan masalah penelitian ini: 1. Mengapa terjadi peralihan tanah ulayat kaum di Kota Padang? 2. Bagaimana proses peralihan tanah ulayat kaum di Kota Padang? 3. Apa kendala yang terjadi saat peralihan tanah ulayat kaum di Kota Padang?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu: 1. Alasan terjadinya peralihan tanah ulayat kaum di Kota Padang dikarenakan 1) untuk menutupi hutang gadai, 2) untuk kebutuhan ekonomi dan prosesnya dipermudah karena tanah ulayat kaum tersebut telah bersertipikat, 2. Proses peralihan tanah ulayat kaum di Kota Padang dengan cara pemohon memenuhi berkas diperlukan sebagai syarat peralihan atas tanah pada Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang sehingga tercapainya peralihan tersebut ke atas nama pemegang hak selanjutnya.
Title: Peralihan Tanah Ulayat Kaum di Kota Padang
Description:
Pola kepemilikan tanah pusako di Sumatra Barat tidak bersifat individual, melainkan milik komunal yaitu milik suku, kaum, dan nagari.
Tanah ulayat kaum merupakan pusako yang diwariskan secara turun-temurun, yang haknya berada pada perempuan, namun sebagai pemegang hak atas tanah ulayat kaum adalah mamak kepala waris.
Tanah ulayat merupakan tanah milik komunal yang tidak boleh dan tidak dapat didaftarkan atas nama satu atau beberapa pihak saja.
Perubahan pandangan ini mulai terlihat dalam penguasaan tanah pada masyarakat di Sumatra Barat khususnya terhadap tanah ulayat kaum.
Masyarakat mulai menjual tanah ulayat kaum sehingga terjadi penyimpangan adat yang mana tanah ulayat tidak boleh diperjualbelikan.
Rumusan masalah penelitian ini: 1.
Mengapa terjadi peralihan tanah ulayat kaum di Kota Padang? 2.
Bagaimana proses peralihan tanah ulayat kaum di Kota Padang? 3.
Apa kendala yang terjadi saat peralihan tanah ulayat kaum di Kota Padang?.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris.
Hasil penelitian yang diperoleh yaitu: 1.
Alasan terjadinya peralihan tanah ulayat kaum di Kota Padang dikarenakan 1) untuk menutupi hutang gadai, 2) untuk kebutuhan ekonomi dan prosesnya dipermudah karena tanah ulayat kaum tersebut telah bersertipikat, 2.
Proses peralihan tanah ulayat kaum di Kota Padang dengan cara pemohon memenuhi berkas diperlukan sebagai syarat peralihan atas tanah pada Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang sehingga tercapainya peralihan tersebut ke atas nama pemegang hak selanjutnya.

Related Results

DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...
MENYOROTI RITME FAKTOR PENYEBAB KONFLIK TANAH ULAYAT DI KENEGERIAN KOPAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
MENYOROTI RITME FAKTOR PENYEBAB KONFLIK TANAH ULAYAT DI KENEGERIAN KOPAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
ABSTRAKKonflik muncul berasal dari kondisi kemajemukan struktur masyarakat dan konflik merupakan fenomena yang sering terjadi sepanjang kehidupan manusia dalam masyarakat. Salah sa...
KEDUDUKAN HUKUM TANAH ULAYAT DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA
KEDUDUKAN HUKUM TANAH ULAYAT DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan pengakuan hukum tanah ulayat dalam sistem hukum agraria dan hukum adat di Indonesia, dengan fokus pada penerapannya di Des...
Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi
Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi
Keberadaan masyarakat adat di Indonesia diakui secara tegas dalam konstitusi Negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945, salah satu ciri khas masyarakat adat adalah adanya hak ulayat ma...
Kepastian Hukum Para Pihak dalam Jual Beli Tanah Ulayat Dibawah Tangan
Kepastian Hukum Para Pihak dalam Jual Beli Tanah Ulayat Dibawah Tangan
Hubungan antara manusia dan tanah sangatlah erat. Bukan hanya hubungan individual namun berkaitan dengan umum. Tanah mempunyai peranan yang luar biasa dan juga mempunyai nilai ekon...
Tanah Ulayat Dalam Perspektif Hukum Nasional
Tanah Ulayat Dalam Perspektif Hukum Nasional
Pembahasan terkait hak pengelolaan dari tanah ulayat menjadi suatu yang sangat penting mengingat banyaknya kasus-kasus sengketa tanah yang melibatkan tanah ulayat di dalamnya, hal ...
Penyelesaian Konflik Tanah Hak Ulayat Dari Kelompok Masyarakat Di Kawasan Perbatasan Antar Negara Nusa Tenggara Timur
Penyelesaian Konflik Tanah Hak Ulayat Dari Kelompok Masyarakat Di Kawasan Perbatasan Antar Negara Nusa Tenggara Timur
Permasalahan tanah  hak ulayat,  bukan hanya terjadi  di Pulau Timor, akan tetapi terjadi juga di Papua dan Kalimantan. Belum adanya status kepemilikan hak atas tanah/ hak atas tan...

Back to Top