Javascript must be enabled to continue!
Penyelesaian Konflik Tanah Hak Ulayat Dari Kelompok Masyarakat Di Kawasan Perbatasan Antar Negara Nusa Tenggara Timur
View through CrossRef
Permasalahan tanah hak ulayat, bukan hanya terjadi di Pulau Timor, akan tetapi terjadi juga di Papua dan Kalimantan. Belum adanya status kepemilikan hak atas tanah/ hak atas tanah ulayat di perbatasan antar negara terutama di Pulau Timor. Konstitusi Republik Indonesia (RI) mengakui adanya tanah hak ulayat, sedangkan Konstitusi Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) tidak mengakui. Hal ini kemudian menjadi masalah, dan terkadang terus mengemuka jika terjadi provokasi. Pendekatan yang menggunakan kearifan lokal bila dipakai bisa mengeliminir konflik horizontal. Kesepakatan soal batas, termasuk permasalahan tanah hak ulayat dapat diselesaikan dengan merangkul tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat di kawasan yang berbatasan langsung. Pendekatan kearifan lokal seperti ini menjadi pola pendekatan yang mengedepankan peran dari tokoh-tokoh setempat. Pengelolaan perbatasan haruslah memperhatikan dan menuntut kepekaan rasa memiliki masyarakat, yang telah dipisahkan secara tegas oleh garis politis maupun geografis di perbatasan antar negara. Akibat lebih jauh, kemudian terjadinya konflik yang melibatkan masyarakat Timor Indonesia dengan masyarakat Timor Leste, utamanya konflik atas tanah hak ulayat di daerah batas dua negara. Pendekatan sosial-budaya yang kadang terpinggirkan harus mulai dilakukan oleh Pemerintah. Adanya potensi kearifan lokal harus dikedepankan seiring dengan pendekatan konvensi dan hukum internasional. Beberapa segmen wilayah yang bermasalah termasuk klaim tanah hak ulayat antara warga RI -RDTL, harus dilakukan secara serius di meja perundingan guna mempertemukan kedua pihak yang berseteru.
Title: Penyelesaian Konflik Tanah Hak Ulayat Dari Kelompok Masyarakat Di Kawasan Perbatasan Antar Negara Nusa Tenggara Timur
Description:
Permasalahan tanah hak ulayat, bukan hanya terjadi di Pulau Timor, akan tetapi terjadi juga di Papua dan Kalimantan.
Belum adanya status kepemilikan hak atas tanah/ hak atas tanah ulayat di perbatasan antar negara terutama di Pulau Timor.
Konstitusi Republik Indonesia (RI) mengakui adanya tanah hak ulayat, sedangkan Konstitusi Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) tidak mengakui.
Hal ini kemudian menjadi masalah, dan terkadang terus mengemuka jika terjadi provokasi.
Pendekatan yang menggunakan kearifan lokal bila dipakai bisa mengeliminir konflik horizontal.
Kesepakatan soal batas, termasuk permasalahan tanah hak ulayat dapat diselesaikan dengan merangkul tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat di kawasan yang berbatasan langsung.
Pendekatan kearifan lokal seperti ini menjadi pola pendekatan yang mengedepankan peran dari tokoh-tokoh setempat.
Pengelolaan perbatasan haruslah memperhatikan dan menuntut kepekaan rasa memiliki masyarakat, yang telah dipisahkan secara tegas oleh garis politis maupun geografis di perbatasan antar negara.
Akibat lebih jauh, kemudian terjadinya konflik yang melibatkan masyarakat Timor Indonesia dengan masyarakat Timor Leste, utamanya konflik atas tanah hak ulayat di daerah batas dua negara.
Pendekatan sosial-budaya yang kadang terpinggirkan harus mulai dilakukan oleh Pemerintah.
Adanya potensi kearifan lokal harus dikedepankan seiring dengan pendekatan konvensi dan hukum internasional.
Beberapa segmen wilayah yang bermasalah termasuk klaim tanah hak ulayat antara warga RI -RDTL, harus dilakukan secara serius di meja perundingan guna mempertemukan kedua pihak yang berseteru.
Related Results
Peralihan Tanah Ulayat Kaum di Kota Padang
Peralihan Tanah Ulayat Kaum di Kota Padang
Pola kepemilikan tanah pusako di Sumatra Barat tidak bersifat individual, melainkan milik komunal yaitu milik suku, kaum, dan nagari. Tanah ulayat kaum merupakan pusako yang diwari...
MENYOROTI RITME FAKTOR PENYEBAB KONFLIK TANAH ULAYAT DI KENEGERIAN KOPAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
MENYOROTI RITME FAKTOR PENYEBAB KONFLIK TANAH ULAYAT DI KENEGERIAN KOPAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
ABSTRAKKonflik muncul berasal dari kondisi kemajemukan struktur masyarakat dan konflik merupakan fenomena yang sering terjadi sepanjang kehidupan manusia dalam masyarakat. Salah sa...
Temenggung Adat dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Adat Suku Dayak dengan Perusahaan Kelapa Sawit Dihubungan dengan Undang-undang No 5 Tahun 1960 UUPA
Temenggung Adat dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Adat Suku Dayak dengan Perusahaan Kelapa Sawit Dihubungan dengan Undang-undang No 5 Tahun 1960 UUPA
Abstract.The land is the most basic need of life, especially for indigenous peoples in remote areas who still rely on agriculture as their livelihood. The UUPA still recognizes the...
Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi
Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi
Keberadaan masyarakat adat di Indonesia diakui secara tegas dalam konstitusi Negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945, salah satu ciri khas masyarakat adat adalah adanya hak ulayat ma...
Tapal Batas Sang Garuda: Pendekatan Indonesia Dalam Diplomasi Dan Konflik Perbatasan Dengan Malaysia
Tapal Batas Sang Garuda: Pendekatan Indonesia Dalam Diplomasi Dan Konflik Perbatasan Dengan Malaysia
Pemerintah Indonesia melakukan kembali pengembangan di wilayah perbatasan, salah satu wilayah perbatasan yang di fokuskan pengembangannya adalah Kalimantan Utara. Wilayah perbatasa...
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
KEDUDUKAN HUKUM TANAH ULAYAT DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA
KEDUDUKAN HUKUM TANAH ULAYAT DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan pengakuan hukum tanah ulayat dalam sistem hukum agraria dan hukum adat di Indonesia, dengan fokus pada penerapannya di Des...

