Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi

View through CrossRef
Keberadaan masyarakat adat di Indonesia diakui secara tegas dalam konstitusi Negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945, salah satu ciri khas masyarakat adat adalah adanya hak ulayat masyarakat adat. Masyarakat adat di Bali memiliki karakteristik budaya yang khas dibandingkan daerah-daerah lainnya di Indonesia demikian juga dengan kedudukan hak ulayat di dalam kehidupan masyarakat adat Bali. Masyarakat adat Bali tinggal dalam kelompok-kelompok adat yang disebut dengan desa adat Pakraman, Desa Pakraman memiliki kewenangan menguasai dan mengelola tanah-tanah ulayat yang disebut dengan Tanah Druwe sebagai harta kekayaan Desa Pakraman. Sudah cukup banyak peraturan perundang-undangan telah diterbitkan sebagai bentuk pengakuan terhadap masyarakat adat dan tanah ulayat, tetapi tidak banyak peraturan yang melindungi kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat. Satu-satunya bentuk perlindungan hukum terhadap hak atas tanah adalah dengan pendaftaran (sertifikasi) tanah, sebelum tahun 2017 Desa Pakraman tidak dapat mendaftarkan seluruh Tanah Druwe karena Desa Pakraman belum diakui sebagai subjek hukum yang dapat memiliki hak atas tanah. Setelah terbitnya Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 maka Desa Pakraman telah sah menjadi subjek hukum hak kepemilikan bersama atas tanah dan dapat mendaftarkan seluruh tanah-tanah Druwe untuk disertifikatkan, dengan terbitnya Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN maka Negara telah melindungi masyarakat hukum adat Bali terhadap hak-hak atas tanah ulayatnya.
Title: Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi
Description:
Keberadaan masyarakat adat di Indonesia diakui secara tegas dalam konstitusi Negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945, salah satu ciri khas masyarakat adat adalah adanya hak ulayat masyarakat adat.
Masyarakat adat di Bali memiliki karakteristik budaya yang khas dibandingkan daerah-daerah lainnya di Indonesia demikian juga dengan kedudukan hak ulayat di dalam kehidupan masyarakat adat Bali.
Masyarakat adat Bali tinggal dalam kelompok-kelompok adat yang disebut dengan desa adat Pakraman, Desa Pakraman memiliki kewenangan menguasai dan mengelola tanah-tanah ulayat yang disebut dengan Tanah Druwe sebagai harta kekayaan Desa Pakraman.
Sudah cukup banyak peraturan perundang-undangan telah diterbitkan sebagai bentuk pengakuan terhadap masyarakat adat dan tanah ulayat, tetapi tidak banyak peraturan yang melindungi kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat.
Satu-satunya bentuk perlindungan hukum terhadap hak atas tanah adalah dengan pendaftaran (sertifikasi) tanah, sebelum tahun 2017 Desa Pakraman tidak dapat mendaftarkan seluruh Tanah Druwe karena Desa Pakraman belum diakui sebagai subjek hukum yang dapat memiliki hak atas tanah.
Setelah terbitnya Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 276/KEP-19.
2/X/2017 maka Desa Pakraman telah sah menjadi subjek hukum hak kepemilikan bersama atas tanah dan dapat mendaftarkan seluruh tanah-tanah Druwe untuk disertifikatkan, dengan terbitnya Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN maka Negara telah melindungi masyarakat hukum adat Bali terhadap hak-hak atas tanah ulayatnya.

Related Results

Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
KEDUDUKAN HUKUM TANAH ULAYAT DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA
KEDUDUKAN HUKUM TANAH ULAYAT DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan pengakuan hukum tanah ulayat dalam sistem hukum agraria dan hukum adat di Indonesia, dengan fokus pada penerapannya di Des...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dalam Implementasi Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia
Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dalam Implementasi Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia
Artikel ini membahas tentang politik hukum hak ulayat (tanah, sungai dan hewan liar) oleh masyarakat hukum adat dalam implementasi pembangunan hukum nasional di Indonesia. Kajian i...
MENYOROTI RITME FAKTOR PENYEBAB KONFLIK TANAH ULAYAT DI KENEGERIAN KOPAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
MENYOROTI RITME FAKTOR PENYEBAB KONFLIK TANAH ULAYAT DI KENEGERIAN KOPAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
ABSTRAKKonflik muncul berasal dari kondisi kemajemukan struktur masyarakat dan konflik merupakan fenomena yang sering terjadi sepanjang kehidupan manusia dalam masyarakat. Salah sa...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...

Back to Top