Javascript must be enabled to continue!
Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dalam Implementasi Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia
View through CrossRef
Artikel ini membahas tentang politik hukum hak ulayat (tanah, sungai dan hewan liar) oleh masyarakat hukum adat dalam implementasi pembangunan hukum nasional di Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan eksistensi hak ulayat masyarakat eksistensi hak ulayat masyarakat adat dalam pembangunan hukum nasional dan tentang penyelesaian masalah-masalah terkait hak ulayat dalam lingkup pengaturan hukum nasional. Penelitian ini ialah kategori penelitian kualitatif dengan menggunakan metode yakni deskriptif analisis yaitu metode mencari fakta dalam hal ini menggunakan sumber data buku, jurnal, undang-undang pedoman penyelesaian masalah hak ulayat dalam UUPA serta literatur lainnya secara tepat dan lugas, jenis data yang digunakan berupa dokumen resmi serta literatul ilmiah dengan teknik pengumpulan data studi pustaka, kemudian penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan memasukan teori-teori, dasar-dasar, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasilnya menunjukan bahwa hak ulayat masyarakat hukum adat masih tercatat eksistensinya selama hukum adat dari suatu persekuatuan masyarakat adat tersebut masih dipercaya serta dijalankan dalam kehidupan sehari-hari sehingga menjadi titik singgung pertimbangan dalam pembangunan hukum nasional dan penyelesaian permasalahan terkait hukum hak ulayat masyarakat hukum adat terakomodir dalam berbagai peraturan dari tinkang undang-undang, perda, surat edaran, serta aturan legal lainnya.
Title: Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dalam Implementasi Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia
Description:
Artikel ini membahas tentang politik hukum hak ulayat (tanah, sungai dan hewan liar) oleh masyarakat hukum adat dalam implementasi pembangunan hukum nasional di Indonesia.
Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan eksistensi hak ulayat masyarakat eksistensi hak ulayat masyarakat adat dalam pembangunan hukum nasional dan tentang penyelesaian masalah-masalah terkait hak ulayat dalam lingkup pengaturan hukum nasional.
Penelitian ini ialah kategori penelitian kualitatif dengan menggunakan metode yakni deskriptif analisis yaitu metode mencari fakta dalam hal ini menggunakan sumber data buku, jurnal, undang-undang pedoman penyelesaian masalah hak ulayat dalam UUPA serta literatur lainnya secara tepat dan lugas, jenis data yang digunakan berupa dokumen resmi serta literatul ilmiah dengan teknik pengumpulan data studi pustaka, kemudian penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan memasukan teori-teori, dasar-dasar, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasilnya menunjukan bahwa hak ulayat masyarakat hukum adat masih tercatat eksistensinya selama hukum adat dari suatu persekuatuan masyarakat adat tersebut masih dipercaya serta dijalankan dalam kehidupan sehari-hari sehingga menjadi titik singgung pertimbangan dalam pembangunan hukum nasional dan penyelesaian permasalahan terkait hukum hak ulayat masyarakat hukum adat terakomodir dalam berbagai peraturan dari tinkang undang-undang, perda, surat edaran, serta aturan legal lainnya.
Related Results
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
Temenggung Adat dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Adat Suku Dayak dengan Perusahaan Kelapa Sawit Dihubungan dengan Undang-undang No 5 Tahun 1960 UUPA
Temenggung Adat dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Adat Suku Dayak dengan Perusahaan Kelapa Sawit Dihubungan dengan Undang-undang No 5 Tahun 1960 UUPA
Abstract.The land is the most basic need of life, especially for indigenous peoples in remote areas who still rely on agriculture as their livelihood. The UUPA still recognizes the...
KEDUDUKAN HUKUM TANAH ULAYAT DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA
KEDUDUKAN HUKUM TANAH ULAYAT DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan pengakuan hukum tanah ulayat dalam sistem hukum agraria dan hukum adat di Indonesia, dengan fokus pada penerapannya di Des...
Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi
Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi
Keberadaan masyarakat adat di Indonesia diakui secara tegas dalam konstitusi Negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945, salah satu ciri khas masyarakat adat adalah adanya hak ulayat ma...
MENYOROTI RITME FAKTOR PENYEBAB KONFLIK TANAH ULAYAT DI KENEGERIAN KOPAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
MENYOROTI RITME FAKTOR PENYEBAB KONFLIK TANAH ULAYAT DI KENEGERIAN KOPAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
ABSTRAKKonflik muncul berasal dari kondisi kemajemukan struktur masyarakat dan konflik merupakan fenomena yang sering terjadi sepanjang kehidupan manusia dalam masyarakat. Salah sa...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
Hukum Hindu dan Hukum Adat di Bali berkaitan sangat erat sehingga sering menimbulkan kerancuan pemahaman yang mana Hukum Hindu, dan yang mana Hukum Adat.
Pada masa Raad Kerta...

