Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dalam Implementasi Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia

View through CrossRef
Artikel ini membahas tentang politik hukum hak ulayat (tanah, sungai dan hewan liar) oleh masyarakat hukum adat dalam implementasi pembangunan hukum nasional di Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan eksistensi hak ulayat masyarakat eksistensi hak ulayat masyarakat adat dalam pembangunan hukum nasional dan tentang penyelesaian masalah-masalah terkait hak ulayat dalam lingkup pengaturan hukum nasional. Penelitian ini ialah kategori penelitian kualitatif dengan menggunakan metode yakni deskriptif analisis yaitu metode mencari fakta dalam hal ini menggunakan sumber data buku, jurnal, undang-undang pedoman penyelesaian masalah hak ulayat dalam UUPA serta literatur lainnya secara tepat dan lugas, jenis data yang digunakan berupa dokumen resmi serta literatul ilmiah dengan teknik pengumpulan data studi pustaka, kemudian penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan memasukan teori-teori, dasar-dasar, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasilnya menunjukan bahwa hak ulayat masyarakat hukum adat masih tercatat eksistensinya selama hukum adat dari suatu persekuatuan masyarakat adat tersebut masih dipercaya serta dijalankan dalam kehidupan sehari-hari sehingga menjadi titik singgung pertimbangan dalam pembangunan hukum nasional dan penyelesaian permasalahan terkait hukum hak ulayat masyarakat hukum adat terakomodir dalam berbagai peraturan dari tinkang undang-undang, perda, surat edaran, serta aturan legal lainnya.
Title: Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dalam Implementasi Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia
Description:
Artikel ini membahas tentang politik hukum hak ulayat (tanah, sungai dan hewan liar) oleh masyarakat hukum adat dalam implementasi pembangunan hukum nasional di Indonesia.
Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan eksistensi hak ulayat masyarakat eksistensi hak ulayat masyarakat adat dalam pembangunan hukum nasional dan tentang penyelesaian masalah-masalah terkait hak ulayat dalam lingkup pengaturan hukum nasional.
Penelitian ini ialah kategori penelitian kualitatif dengan menggunakan metode yakni deskriptif analisis yaitu metode mencari fakta dalam hal ini menggunakan sumber data buku, jurnal, undang-undang pedoman penyelesaian masalah hak ulayat dalam UUPA serta literatur lainnya secara tepat dan lugas, jenis data yang digunakan berupa dokumen resmi serta literatul ilmiah dengan teknik pengumpulan data studi pustaka, kemudian penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan memasukan teori-teori, dasar-dasar, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasilnya menunjukan bahwa hak ulayat masyarakat hukum adat masih tercatat eksistensinya selama hukum adat dari suatu persekuatuan masyarakat adat tersebut masih dipercaya serta dijalankan dalam kehidupan sehari-hari sehingga menjadi titik singgung pertimbangan dalam pembangunan hukum nasional dan penyelesaian permasalahan terkait hukum hak ulayat masyarakat hukum adat terakomodir dalam berbagai peraturan dari tinkang undang-undang, perda, surat edaran, serta aturan legal lainnya.

Related Results

Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
KEDUDUKAN HUKUM TANAH ULAYAT DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA
KEDUDUKAN HUKUM TANAH ULAYAT DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan pengakuan hukum tanah ulayat dalam sistem hukum agraria dan hukum adat di Indonesia, dengan fokus pada penerapannya di Des...
Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi
Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi
Keberadaan masyarakat adat di Indonesia diakui secara tegas dalam konstitusi Negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945, salah satu ciri khas masyarakat adat adalah adanya hak ulayat ma...
MENYOROTI RITME FAKTOR PENYEBAB KONFLIK TANAH ULAYAT DI KENEGERIAN KOPAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
MENYOROTI RITME FAKTOR PENYEBAB KONFLIK TANAH ULAYAT DI KENEGERIAN KOPAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
ABSTRAKKonflik muncul berasal dari kondisi kemajemukan struktur masyarakat dan konflik merupakan fenomena yang sering terjadi sepanjang kehidupan manusia dalam masyarakat. Salah sa...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...

Back to Top