Javascript must be enabled to continue!
KEDUDUKAN HUKUM TANAH ULAYAT DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan pengakuan hukum tanah ulayat dalam sistem hukum agraria dan hukum adat di Indonesia, dengan fokus pada penerapannya di Desa Klis, Kabupaten Maluku Barat Daya. Permasalahan utama yang dikaji adalah hubungan yang sering kali tumpang tindih antara hukum agraria nasional yang menempatkan negara sebagai penguasa atas tanah, dengan hukum adat yang mengakui kepemilikan komunal masyarakat hukum adat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang dipadukan dengan pendekatan empiris melalui observasi lapangan dan wawancara dengan tokoh adat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 secara normatif mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan kepentingan nasional, dalam praktiknya kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah ulayat di Desa Klis masih lemah. Hal ini disebabkan oleh belum adanya batas wilayah yang jelas, minimnya bukti tertulis, serta adanya tumpang tindih klaim antara masyarakat adat, negara, dan pihak swasta. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara sistem hukum agraria dan hukum adat, pemetaan hukum terhadap wilayah ulayat, serta penguatan kelembagaan adat untuk menjamin pengakuan dan perlindungan yang adil terhadap hak ulayat masyarakat adat.
This study aims to analyze the legal status and recognition of ulayat (customary) land within Indonesia’s agrarian legal system and customary law, focusing on its application in Klis Village, Southwest Maluku Regency. The issue arises from the coexistence and often conflicting relationship between national agrarian law, which is based on the principle of state control over land, and customary law, which recognizes collective ownership by indigenous communities. Using a normative juridical method combined with an empirical approach through field observations and interviews with local customary leaders, this research examines how ulayat land rights are implemented, protected, and potentially threatened under current agrarian regulations. The findings indicate that although the Agrarian Law (UUPA 1960) formally recognizes customary land rights as long as they still exist and are in accordance with national interests, in practice, the legal certainty of ulayat ownership in Klis Village remains weak due to the lack of clear boundaries, written documentation, and overlapping claims involving state and private interests. The study highlights the urgent need for harmonization between agrarian and customary legal systems, legal mapping of ulayat territories, and empowerment of indigenous institutions to ensure fair recognition and protection of ulayat land rights.
Title: KEDUDUKAN HUKUM TANAH ULAYAT DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan pengakuan hukum tanah ulayat dalam sistem hukum agraria dan hukum adat di Indonesia, dengan fokus pada penerapannya di Desa Klis, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Permasalahan utama yang dikaji adalah hubungan yang sering kali tumpang tindih antara hukum agraria nasional yang menempatkan negara sebagai penguasa atas tanah, dengan hukum adat yang mengakui kepemilikan komunal masyarakat hukum adat.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang dipadukan dengan pendekatan empiris melalui observasi lapangan dan wawancara dengan tokoh adat setempat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 secara normatif mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan kepentingan nasional, dalam praktiknya kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah ulayat di Desa Klis masih lemah.
Hal ini disebabkan oleh belum adanya batas wilayah yang jelas, minimnya bukti tertulis, serta adanya tumpang tindih klaim antara masyarakat adat, negara, dan pihak swasta.
Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara sistem hukum agraria dan hukum adat, pemetaan hukum terhadap wilayah ulayat, serta penguatan kelembagaan adat untuk menjamin pengakuan dan perlindungan yang adil terhadap hak ulayat masyarakat adat.
This study aims to analyze the legal status and recognition of ulayat (customary) land within Indonesia’s agrarian legal system and customary law, focusing on its application in Klis Village, Southwest Maluku Regency.
The issue arises from the coexistence and often conflicting relationship between national agrarian law, which is based on the principle of state control over land, and customary law, which recognizes collective ownership by indigenous communities.
Using a normative juridical method combined with an empirical approach through field observations and interviews with local customary leaders, this research examines how ulayat land rights are implemented, protected, and potentially threatened under current agrarian regulations.
The findings indicate that although the Agrarian Law (UUPA 1960) formally recognizes customary land rights as long as they still exist and are in accordance with national interests, in practice, the legal certainty of ulayat ownership in Klis Village remains weak due to the lack of clear boundaries, written documentation, and overlapping claims involving state and private interests.
The study highlights the urgent need for harmonization between agrarian and customary legal systems, legal mapping of ulayat territories, and empowerment of indigenous institutions to ensure fair recognition and protection of ulayat land rights.
Related Results
Temenggung Adat dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Adat Suku Dayak dengan Perusahaan Kelapa Sawit Dihubungan dengan Undang-undang No 5 Tahun 1960 UUPA
Temenggung Adat dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Adat Suku Dayak dengan Perusahaan Kelapa Sawit Dihubungan dengan Undang-undang No 5 Tahun 1960 UUPA
Abstract.The land is the most basic need of life, especially for indigenous peoples in remote areas who still rely on agriculture as their livelihood. The UUPA still recognizes the...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi
Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi
Keberadaan masyarakat adat di Indonesia diakui secara tegas dalam konstitusi Negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945, salah satu ciri khas masyarakat adat adalah adanya hak ulayat ma...
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...
MENYOROTI RITME FAKTOR PENYEBAB KONFLIK TANAH ULAYAT DI KENEGERIAN KOPAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
MENYOROTI RITME FAKTOR PENYEBAB KONFLIK TANAH ULAYAT DI KENEGERIAN KOPAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
ABSTRAKKonflik muncul berasal dari kondisi kemajemukan struktur masyarakat dan konflik merupakan fenomena yang sering terjadi sepanjang kehidupan manusia dalam masyarakat. Salah sa...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
HUKUM TANAH ADAT/ULAYAT
HUKUM TANAH ADAT/ULAYAT
<p>Abstrak-Sejarah hukum tanah di Indonesia sebelum berlakunya UUPA selain hukum agraria barat yaitu hukum adat. Yang didalamnya mengenal seperti hak ulayat, hak milik dan ha...

