Javascript must be enabled to continue!
Kepastian Hukum Para Pihak dalam Jual Beli Tanah Ulayat Dibawah Tangan
View through CrossRef
Hubungan antara manusia dan tanah sangatlah erat. Bukan hanya hubungan individual namun berkaitan dengan umum. Tanah mempunyai peranan yang luar biasa dan juga mempunyai nilai ekonomi. Selanjutnya proses peralihan hak atas tanah dapat dilakukan melalui suatu perjanjian yaitu perjanjian jual beli tanah. Kenyataannya, terkait tanah ulayat, banyak pihak yang melakukan perjanjian tersebut di bawah tangan mereka sendiri. Berdasarkan permasalahan di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah kepastian hukum bagi para pihak dalam jual beli tanah ulayat yang dikuasainya? 2). Apa akibat hukum yang timbul dari pembuatan perjanjian jual beli tanah milik pribadi? Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif, sumber data dalam penelitian ini berasal dari penelitian kepustakaan, dan analisis serta pengolahan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil Penelitian: 1) Pengalihan Tanah Ulayat melalui perjanjian jual beli dengan akta di bawah tangan hanya mengikat para pihak. 2) Akibat hukum yang timbul dari pembuatan perjanjian jual beli tanah ulayat di bawah tangan adalah peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli, namun apabila di kemudian hari terjadi perselisihan maka kekuatan pembuktian perjanjian perseorangan ini tidak sempurna.
Title: Kepastian Hukum Para Pihak dalam Jual Beli Tanah Ulayat Dibawah Tangan
Description:
Hubungan antara manusia dan tanah sangatlah erat.
Bukan hanya hubungan individual namun berkaitan dengan umum.
Tanah mempunyai peranan yang luar biasa dan juga mempunyai nilai ekonomi.
Selanjutnya proses peralihan hak atas tanah dapat dilakukan melalui suatu perjanjian yaitu perjanjian jual beli tanah.
Kenyataannya, terkait tanah ulayat, banyak pihak yang melakukan perjanjian tersebut di bawah tangan mereka sendiri.
Berdasarkan permasalahan di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah kepastian hukum bagi para pihak dalam jual beli tanah ulayat yang dikuasainya? 2).
Apa akibat hukum yang timbul dari pembuatan perjanjian jual beli tanah milik pribadi? Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif, sumber data dalam penelitian ini berasal dari penelitian kepustakaan, dan analisis serta pengolahan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif.
Hasil Penelitian: 1) Pengalihan Tanah Ulayat melalui perjanjian jual beli dengan akta di bawah tangan hanya mengikat para pihak.
2) Akibat hukum yang timbul dari pembuatan perjanjian jual beli tanah ulayat di bawah tangan adalah peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli, namun apabila di kemudian hari terjadi perselisihan maka kekuatan pembuktian perjanjian perseorangan ini tidak sempurna.
Related Results
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN
Perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik yang telah membeli tanah dari pihak penjual yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku jual beli hak atas tanah hany...
PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KUHPERDATA
PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KUHPERDATA
AbstrakAdanya ketidak seimbangan antara persediaan tanah yang terbatas dengan kebutuhan akan tanah sangat besar berakibat pada timbulnya masalah-masalah yang terkait dengan tanah, ...
Keabsahan dan Kepastian Hukum Jual Beli Tanah Berdasarkan Akta di Bawah Tangan yang Dibuat Dihadapan Kepala Desa
Keabsahan dan Kepastian Hukum Jual Beli Tanah Berdasarkan Akta di Bawah Tangan yang Dibuat Dihadapan Kepala Desa
Peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan berbagai cara, dan salah satunya adalah dengan jual beli. Menurut Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang...
KEDUDUKAN HUKUM TANAH ULAYAT DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA
KEDUDUKAN HUKUM TANAH ULAYAT DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan pengakuan hukum tanah ulayat dalam sistem hukum agraria dan hukum adat di Indonesia, dengan fokus pada penerapannya di Des...
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
Abstract. One of the buying and selling practices is the buying and selling of gold waste. Unlike the sale and purchase of gold in general, the sale and purchase of gold waste is t...
Temenggung Adat dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Adat Suku Dayak dengan Perusahaan Kelapa Sawit Dihubungan dengan Undang-undang No 5 Tahun 1960 UUPA
Temenggung Adat dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Adat Suku Dayak dengan Perusahaan Kelapa Sawit Dihubungan dengan Undang-undang No 5 Tahun 1960 UUPA
Abstract.The land is the most basic need of life, especially for indigenous peoples in remote areas who still rely on agriculture as their livelihood. The UUPA still recognizes the...

