Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kepastian Hukum Para Pihak dalam Jual Beli Tanah Ulayat Dibawah Tangan

View through CrossRef
Hubungan antara manusia dan tanah sangatlah erat. Bukan hanya hubungan individual namun berkaitan dengan umum. Tanah mempunyai peranan yang luar biasa dan juga mempunyai nilai ekonomi. Selanjutnya proses peralihan hak atas tanah dapat dilakukan melalui suatu perjanjian yaitu perjanjian jual beli tanah. Kenyataannya, terkait tanah ulayat, banyak pihak yang melakukan perjanjian tersebut di bawah tangan mereka sendiri. Berdasarkan permasalahan di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah kepastian hukum bagi para pihak dalam jual beli tanah ulayat yang dikuasainya? 2). Apa akibat hukum yang timbul dari pembuatan perjanjian jual beli tanah milik pribadi? Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif, sumber data dalam penelitian ini berasal dari penelitian kepustakaan, dan analisis serta pengolahan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil Penelitian: 1) Pengalihan Tanah Ulayat melalui perjanjian jual beli dengan akta di bawah tangan hanya mengikat para pihak. 2) Akibat hukum yang timbul dari pembuatan perjanjian jual beli tanah ulayat di bawah tangan adalah peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli, namun apabila di kemudian hari terjadi perselisihan maka kekuatan pembuktian perjanjian perseorangan ini tidak sempurna.
LPPM Universitas EKASAKTI
Title: Kepastian Hukum Para Pihak dalam Jual Beli Tanah Ulayat Dibawah Tangan
Description:
Hubungan antara manusia dan tanah sangatlah erat.
Bukan hanya hubungan individual namun berkaitan dengan umum.
Tanah mempunyai peranan yang luar biasa dan juga mempunyai nilai ekonomi.
Selanjutnya proses peralihan hak atas tanah dapat dilakukan melalui suatu perjanjian yaitu perjanjian jual beli tanah.
Kenyataannya, terkait tanah ulayat, banyak pihak yang melakukan perjanjian tersebut di bawah tangan mereka sendiri.
Berdasarkan permasalahan di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah kepastian hukum bagi para pihak dalam jual beli tanah ulayat yang dikuasainya? 2).
Apa akibat hukum yang timbul dari pembuatan perjanjian jual beli tanah milik pribadi? Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif, sumber data dalam penelitian ini berasal dari penelitian kepustakaan, dan analisis serta pengolahan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif.
Hasil Penelitian: 1) Pengalihan Tanah Ulayat melalui perjanjian jual beli dengan akta di bawah tangan hanya mengikat para pihak.
2) Akibat hukum yang timbul dari pembuatan perjanjian jual beli tanah ulayat di bawah tangan adalah peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli, namun apabila di kemudian hari terjadi perselisihan maka kekuatan pembuktian perjanjian perseorangan ini tidak sempurna.

Related Results

PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Perjanjian pengikatan jual beli tanah dalam prakteknya sering dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, sehingga Akta Pengikatan Jual Beli merupakan akta oten...
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
Peralihan Tanah Ulayat Kaum di Kota Padang
Peralihan Tanah Ulayat Kaum di Kota Padang
Pola kepemilikan tanah pusako di Sumatra Barat tidak bersifat individual, melainkan milik komunal yaitu milik suku, kaum, dan nagari. Tanah ulayat kaum merupakan pusako yang diwari...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN
Perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik yang telah membeli tanah dari pihak penjual yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku jual beli hak atas tanah hany...
PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KUHPERDATA
PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KUHPERDATA
AbstrakAdanya ketidak seimbangan antara persediaan tanah yang terbatas dengan kebutuhan akan tanah sangat besar berakibat pada timbulnya masalah-masalah yang terkait dengan tanah, ...
Keabsahan dan Kepastian Hukum Jual Beli Tanah Berdasarkan Akta di Bawah Tangan yang Dibuat Dihadapan Kepala Desa
Keabsahan dan Kepastian Hukum Jual Beli Tanah Berdasarkan Akta di Bawah Tangan yang Dibuat Dihadapan Kepala Desa
Peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan berbagai cara, dan salah satunya adalah dengan jual beli. Menurut Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang...
KEDUDUKAN HUKUM TANAH ULAYAT DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA
KEDUDUKAN HUKUM TANAH ULAYAT DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan pengakuan hukum tanah ulayat dalam sistem hukum agraria dan hukum adat di Indonesia, dengan fokus pada penerapannya di Des...

Back to Top