Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kepastian Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Jual Beli Dibawah Tangan Dan Dikuatkan Dengan Putusan Pengadilan

View through CrossRef
Peralihan hak atas tanah melalui jual beli pada dasarnya harus dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai syarat pendaftaran peralihan hak. Namun, dalam praktik masih banyak transaksi jual beli tanah dilakukan tanpa AJB sehingga tidak dapat dilakukan proses balik nama sertipikat. Penelitian ini menganalisis penyelesaian bagaimana penyelesaian sengketa peralihan hak atas tanah dalam Jual Beli dibawah tangan dan bagaimana kepastian hukum peralihan hak atas tanah dalam Jual Beli dibawah dan dikuatkan dengan putusan pengadilan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Teori Penyelesaian Sengketa M. Yahya Harahap dan Teori Kepastian Hukum Jan Michael Otto. Metode yang digunakan penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan berupa pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus dan analitis dengan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukun (Interpretasi)  gramatikal, sistematis dan metode konstruksi hukum analogi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa peralihan hak atas tanah tanpa AJB dilakukan melalui mekanisme litigasi untuk memperoleh pengakuan hukum terhadap transaksi jual beli yang secara materiil telah sah. Teori penyelesaian sengketa M. Yahya Harahap, putusan pengadilan berfungsi menyelesaikan sengketa sekaligus menjadi dasar pelaksanaan peralihan hak atas tanah. Berdasarkan teori kepastian hukum Jan Michiel Otto, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat memberikan kepastian hukum apabila dilaksanakan secara konsisten oleh Kantor Pertanahan. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi antara lembaga peradilan dan administrasi pertanahan agar hak pembeli yang beritikad baik memperoleh kepastian hukum secara efektif.
Title: Kepastian Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Jual Beli Dibawah Tangan Dan Dikuatkan Dengan Putusan Pengadilan
Description:
Peralihan hak atas tanah melalui jual beli pada dasarnya harus dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai syarat pendaftaran peralihan hak.
Namun, dalam praktik masih banyak transaksi jual beli tanah dilakukan tanpa AJB sehingga tidak dapat dilakukan proses balik nama sertipikat.
Penelitian ini menganalisis penyelesaian bagaimana penyelesaian sengketa peralihan hak atas tanah dalam Jual Beli dibawah tangan dan bagaimana kepastian hukum peralihan hak atas tanah dalam Jual Beli dibawah dan dikuatkan dengan putusan pengadilan.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Teori Penyelesaian Sengketa M.
Yahya Harahap dan Teori Kepastian Hukum Jan Michael Otto.
Metode yang digunakan penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan berupa pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus dan analitis dengan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukun (Interpretasi)  gramatikal, sistematis dan metode konstruksi hukum analogi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa peralihan hak atas tanah tanpa AJB dilakukan melalui mekanisme litigasi untuk memperoleh pengakuan hukum terhadap transaksi jual beli yang secara materiil telah sah.
Teori penyelesaian sengketa M.
Yahya Harahap, putusan pengadilan berfungsi menyelesaikan sengketa sekaligus menjadi dasar pelaksanaan peralihan hak atas tanah.
Berdasarkan teori kepastian hukum Jan Michiel Otto, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat memberikan kepastian hukum apabila dilaksanakan secara konsisten oleh Kantor Pertanahan.
Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi antara lembaga peradilan dan administrasi pertanahan agar hak pembeli yang beritikad baik memperoleh kepastian hukum secara efektif.

Related Results

ANALISIS JUAL BELI TANAH DIBAWAH TANGAN YANG DI SAHKAN OLEH PENGADILAN
ANALISIS JUAL BELI TANAH DIBAWAH TANGAN YANG DI SAHKAN OLEH PENGADILAN
Abstract One of the authentic deeds that can be used as a basis for the transfer of land rights is a court decision. Based on statements from sources from the Pontianak National La...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN
Perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik yang telah membeli tanah dari pihak penjual yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku jual beli hak atas tanah hany...
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...
Keabsahan dan Kepastian Hukum Jual Beli Tanah Berdasarkan Akta di Bawah Tangan yang Dibuat Dihadapan Kepala Desa
Keabsahan dan Kepastian Hukum Jual Beli Tanah Berdasarkan Akta di Bawah Tangan yang Dibuat Dihadapan Kepala Desa
Peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan berbagai cara, dan salah satunya adalah dengan jual beli. Menurut Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang...
PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KUHPERDATA
PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KUHPERDATA
AbstrakAdanya ketidak seimbangan antara persediaan tanah yang terbatas dengan kebutuhan akan tanah sangat besar berakibat pada timbulnya masalah-masalah yang terkait dengan tanah, ...
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Perjanjian pengikatan jual beli tanah dalam prakteknya sering dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, sehingga Akta Pengikatan Jual Beli merupakan akta oten...

Back to Top