Javascript must be enabled to continue!
PEMAKNAAN SUBJEK DELIK DALAM TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN
View through CrossRef
Tulisan ini dilatarbelakangi atas adanya Putusan Nomor 89/Pid.B/LH/2020/PN.Bls, yang merupakan putusan dalam tindak pidana perusakan hutan yang dilakukan oleh salah satu masyarakat adat suku Sakai. Permasalahan yang utama adalah berkaitan dengan kontroversi pemaknaan subjek delik dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang dipahami dan diterapkan oleh hakim. Untuk itu, permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana pemaknaan subjek delik tindak pidana kehutanan dalam Putusan Nomor 89/Pid.B/LH/2020/PN.Bls. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus/putusan, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam menafsirkan subjek delik bertentangan dengan prinsip pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, karena hakim mengesampingkan syarat adanya perbuatan perusakan hutan yang terorganisasi dan untuk tujuan komersil. Hakim juga mengesampingkan fakta-fakta non-hukum. Secara hukum dan fakta sosiologis terdakwa tidak termasuk pada kualifikasi subjek delik berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, sehingga seharusnya hakim membebaskan terdakwa. Hal tersebut seperti yang dilakukan hakim pada Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2018/PN.Wns dan Putusan Nomor 516/Pid.B/LH/2018/PN.Byw. Pemaknaan subjek delik yang seharusnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 adalah unsur “setiap orang” atau “orang perorangan” harus dimaknai secara khusus karena undang-undang ini tergolong sebagai lex specialis. Artinya, hakim dalam menilai ada tidaknya perbuatan perusakan hutan harus mengaitkan dengan unsur perbuatan yang dilakukan secara terorganisasi dan memiliki tujuan komersil.
Title: PEMAKNAAN SUBJEK DELIK DALAM TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN
Description:
Tulisan ini dilatarbelakangi atas adanya Putusan Nomor 89/Pid.
B/LH/2020/PN.
Bls, yang merupakan putusan dalam tindak pidana perusakan hutan yang dilakukan oleh salah satu masyarakat adat suku Sakai.
Permasalahan yang utama adalah berkaitan dengan kontroversi pemaknaan subjek delik dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang dipahami dan diterapkan oleh hakim.
Untuk itu, permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana pemaknaan subjek delik tindak pidana kehutanan dalam Putusan Nomor 89/Pid.
B/LH/2020/PN.
Bls.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus/putusan, dan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam menafsirkan subjek delik bertentangan dengan prinsip pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, karena hakim mengesampingkan syarat adanya perbuatan perusakan hutan yang terorganisasi dan untuk tujuan komersil.
Hakim juga mengesampingkan fakta-fakta non-hukum.
Secara hukum dan fakta sosiologis terdakwa tidak termasuk pada kualifikasi subjek delik berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, sehingga seharusnya hakim membebaskan terdakwa.
Hal tersebut seperti yang dilakukan hakim pada Putusan Nomor 9/Pid.
Sus/2018/PN.
Wns dan Putusan Nomor 516/Pid.
B/LH/2018/PN.
Byw.
Pemaknaan subjek delik yang seharusnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 adalah unsur “setiap orang” atau “orang perorangan” harus dimaknai secara khusus karena undang-undang ini tergolong sebagai lex specialis.
Artinya, hakim dalam menilai ada tidaknya perbuatan perusakan hutan harus mengaitkan dengan unsur perbuatan yang dilakukan secara terorganisasi dan memiliki tujuan komersil.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA POLITIK
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA POLITIK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan hukumpidana dalam menanggulangi tindak pidana politik, serta kebijakan hukumpidananya di masa mendatang. Metode p...
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING OLEH MASYARAKAT GAMPONG KEUMUNENG HULU KAB. ACEH TIMUR
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING OLEH MASYARAKAT GAMPONG KEUMUNENG HULU KAB. ACEH TIMUR
Illegal logging merupakan kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli kayu yang...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
Aspek Tindak Pidana Korupsi Pada Perizinan Pembalakan Liar
Aspek Tindak Pidana Korupsi Pada Perizinan Pembalakan Liar
ABSTRAK Seiring dengan perkembangan zaman, hutan mengalami banyak perubahan terhadap fungsi dan tujuannya. Hal tersebut tak lepas dari tujuan hutan sendiri, yaitu selain untuk menc...

