Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA POLITIK

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan hukumpidana dalam menanggulangi tindak pidana politik, serta kebijakan hukumpidananya di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridisnormatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder berupaperangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundangundangan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana politik identikdengan tindak pidana terhadap keamanan Negara yang diatur dalam Bab I BukuKedua KUHP. Sanksi pidana yang diformulasikan adalah pidana pokok berupaancaman pidana mati, pidana penjara, dan pidana denda, sedangkan sanksi pidanatambahan berupa pencabutan hak, perampasan barang, dan pengumuman putusanhakim. Subjek tindak pidana politik yang dapat dipertanggungjawabkan hanyaorang/manusia saja. Kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidanapolitik di masa mendatang yaitu dalam konsep RUU KUHP, tindak pidanapolitik/tindak pidana terhadap keamanan Negara diatur pada Bab 1 Buku Kedua.Tindak pidana politik/tindak pidana terhadap keamanan Negara termasuk dalamdelik yang dipandang berat dan sangat berat/serius, sehingga subjek yang dapatdipertanggungjawabkan tidak hanya orang/manusia saja, bisa pula korporasiwalaupun tidak dirumuskan dalam pasal-pasalnya, melainkan diatur dalam aturanumum.Kata Kunci: Kebijakan hukum pidana, Tindak pidana politik
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
Title: KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA POLITIK
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan hukumpidana dalam menanggulangi tindak pidana politik, serta kebijakan hukumpidananya di masa mendatang.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridisnormatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder berupaperangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundangundangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana politik identikdengan tindak pidana terhadap keamanan Negara yang diatur dalam Bab I BukuKedua KUHP.
Sanksi pidana yang diformulasikan adalah pidana pokok berupaancaman pidana mati, pidana penjara, dan pidana denda, sedangkan sanksi pidanatambahan berupa pencabutan hak, perampasan barang, dan pengumuman putusanhakim.
Subjek tindak pidana politik yang dapat dipertanggungjawabkan hanyaorang/manusia saja.
Kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidanapolitik di masa mendatang yaitu dalam konsep RUU KUHP, tindak pidanapolitik/tindak pidana terhadap keamanan Negara diatur pada Bab 1 Buku Kedua.
Tindak pidana politik/tindak pidana terhadap keamanan Negara termasuk dalamdelik yang dipandang berat dan sangat berat/serius, sehingga subjek yang dapatdipertanggungjawabkan tidak hanya orang/manusia saja, bisa pula korporasiwalaupun tidak dirumuskan dalam pasal-pasalnya, melainkan diatur dalam aturanumum.
Kata Kunci: Kebijakan hukum pidana, Tindak pidana politik.

Related Results

KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang  merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Suat...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
Peradilan pidana terintegrasi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan diperlukan singkronisasi subtansi hukum pidana, struktur hukum pidana dan budaya hukum. Penel...

Back to Top