Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Aspek Tindak Pidana Korupsi Pada Perizinan Pembalakan Liar

View through CrossRef
ABSTRAK Seiring dengan perkembangan zaman, hutan mengalami banyak perubahan terhadap fungsi dan tujuannya. Hal tersebut tak lepas dari tujuan hutan sendiri, yaitu selain untuk mencegah terjadinya bencana-bencana alam juga dapat dimanfaatkan sumber daya alamnya. Dalam memanfaatkan hutan terkadang manusia memanfaatkannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, salah satunya yang sering terjadi adalah illegal logging. Tindak pidana Illegal logging merupakan perbuatan menebang pohon secara liar atau secara tidak sah di kawasan hutan. Illegal logging juga menimbulkan kerugian bagi negara, kerugian keuangan negara tersebut berasal dari kayu yang ada di hutan. Adanya kerugian negara yang timbul akibat dari tindak pidana illegal logging ini kemudian dikaitkan dengan kerugian keuangan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam penulisan ini akan membahas secara mendalam mengenai apakah tindak pidana illegal logging dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi mengingat adaya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari illegal logging. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach). Sedangkan untuk bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Setelah dilakukan penelitian ini, tindak pidana illegal logging dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur suap-menyuap yang ada di dalamnya. Namun, apabila pada tindak pidana illegal logging tidak ditemukan adanya suap-menyuap atau korupsi maka untuk penegakan hukumnya menggunakan Undang-undang Kehutanan. Kalimat kunci: Illegal Logging, Tindak Pidana Korupsi, Kualifikasi Tindak Pidana
Title: Aspek Tindak Pidana Korupsi Pada Perizinan Pembalakan Liar
Description:
ABSTRAK Seiring dengan perkembangan zaman, hutan mengalami banyak perubahan terhadap fungsi dan tujuannya.
Hal tersebut tak lepas dari tujuan hutan sendiri, yaitu selain untuk mencegah terjadinya bencana-bencana alam juga dapat dimanfaatkan sumber daya alamnya.
Dalam memanfaatkan hutan terkadang manusia memanfaatkannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, salah satunya yang sering terjadi adalah illegal logging.
Tindak pidana Illegal logging merupakan perbuatan menebang pohon secara liar atau secara tidak sah di kawasan hutan.
Illegal logging juga menimbulkan kerugian bagi negara, kerugian keuangan negara tersebut berasal dari kayu yang ada di hutan.
Adanya kerugian negara yang timbul akibat dari tindak pidana illegal logging ini kemudian dikaitkan dengan kerugian keuangan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Dalam penulisan ini akan membahas secara mendalam mengenai apakah tindak pidana illegal logging dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi mengingat adaya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari illegal logging.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach).
Sedangkan untuk bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Setelah dilakukan penelitian ini, tindak pidana illegal logging dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur suap-menyuap yang ada di dalamnya.
Namun, apabila pada tindak pidana illegal logging tidak ditemukan adanya suap-menyuap atau korupsi maka untuk penegakan hukumnya menggunakan Undang-undang Kehutanan.
Kalimat kunci: Illegal Logging, Tindak Pidana Korupsi, Kualifikasi Tindak Pidana.

Related Results

Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary cirmes, disebabkan dampaknya yang dapat merugikan perekonomian sebuah negara. Penanganan tindak pidana korup...
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
Paradigma Baru Tindak pidana Korupsi Dalam KUHP Nasional
Paradigma Baru Tindak pidana Korupsi Dalam KUHP Nasional
Pengesahan pengeesahan KUHP Nasional menjadi sorotan publik. Salah satunya lantaran sejumlah pasal pada KUHP yang baru itu justru memangkas hukuman bagi para koruptor. Dua pasal da...

Back to Top