Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING OLEH MASYARAKAT GAMPONG KEUMUNENG HULU KAB. ACEH TIMUR

View through CrossRef
Illegal logging merupakan kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan essensi yang penting dalam praktek penebangan liar (illegal logging) ini adalah perusakan hutan yang akan berdampak pada kerugian baik dari aspek ekonomi, ekologi, maupun sosial budaya dan lingkungan . Metode yang digunakan dalam penulis ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi hukum normatif (kodifikasi, undang-undang, atau kontrak) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi di dalam masyarakat. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana illegal logging dijelaskan dalam undang-undangan Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Undang-undang ini  menjelaskan terkait pencegahan dan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan. Sedangkan peberantasan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak langsung maupun yang terkait lainya, serta mengatur sanksi bagi para pelaku yang melakukan tindakkan perusakan hutan .Penegakan hukum dalam tindak pidana illegal logging dilakukan dengan memberikan peringatan serta teguran kepada pelaku, kemudian meminta kepada pelaku untuk membuat pernyataan tidak melakukan lagi kegiatan illegal logging, apabila terdapat kayu hasil dari kegiatan illegal logging  dari tangan pelaku maka kayu tersebut akan disita oleh petugas dari KPH tersebut, apabila pelaku tersebut masih melakukan kegiatan ilegal logging kembali maka akan diperoses lebih lanjut. Proses hukum ada yang dilakukan oleh PPNS Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan ada juga oleh pihak penyidik polres wilayah hukum tempat illegal logging tersebut.
Title: PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING OLEH MASYARAKAT GAMPONG KEUMUNENG HULU KAB. ACEH TIMUR
Description:
Illegal logging merupakan kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan essensi yang penting dalam praktek penebangan liar (illegal logging) ini adalah perusakan hutan yang akan berdampak pada kerugian baik dari aspek ekonomi, ekologi, maupun sosial budaya dan lingkungan .
Metode yang digunakan dalam penulis ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi hukum normatif (kodifikasi, undang-undang, atau kontrak) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi di dalam masyarakat.
Pengaturan hukum terhadap tindak pidana illegal logging dijelaskan dalam undang-undangan Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Undang-undang ini  menjelaskan terkait pencegahan dan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan.
Sedangkan peberantasan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak langsung maupun yang terkait lainya, serta mengatur sanksi bagi para pelaku yang melakukan tindakkan perusakan hutan .
Penegakan hukum dalam tindak pidana illegal logging dilakukan dengan memberikan peringatan serta teguran kepada pelaku, kemudian meminta kepada pelaku untuk membuat pernyataan tidak melakukan lagi kegiatan illegal logging, apabila terdapat kayu hasil dari kegiatan illegal logging  dari tangan pelaku maka kayu tersebut akan disita oleh petugas dari KPH tersebut, apabila pelaku tersebut masih melakukan kegiatan ilegal logging kembali maka akan diperoses lebih lanjut.
Proses hukum ada yang dilakukan oleh PPNS Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan ada juga oleh pihak penyidik polres wilayah hukum tempat illegal logging tersebut.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Penanggulangan Tindak Pidana Illegal Logging di Sulawesi Tengah
Penanggulangan Tindak Pidana Illegal Logging di Sulawesi Tengah
Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana illegal logging oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah (2) Untuk mengetahui kendala yang d...
PENANGANAN TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DI WILAYAH KABUPATEN LABUHAN BATU
PENANGANAN TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DI WILAYAH KABUPATEN LABUHAN BATU
Untuk mengetahui dan memahami bentuk-bentuk illegal logging di wilayah hukum Polres Labuhan Batu dan upaya Polres Labuhan Batu dalam memberantas illegal logging di wilayah hukum La...
Aspek Tindak Pidana Korupsi Pada Perizinan Pembalakan Liar
Aspek Tindak Pidana Korupsi Pada Perizinan Pembalakan Liar
ABSTRAK Seiring dengan perkembangan zaman, hutan mengalami banyak perubahan terhadap fungsi dan tujuannya. Hal tersebut tak lepas dari tujuan hutan sendiri, yaitu selain untuk menc...
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
Peradilan pidana terintegrasi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan diperlukan singkronisasi subtansi hukum pidana, struktur hukum pidana dan budaya hukum. Penel...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...

Back to Top