Javascript must be enabled to continue!
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING OLEH MASYARAKAT GAMPONG KEUMUNENG HULU KAB. ACEH TIMUR
View through CrossRef
Illegal logging merupakan kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan essensi yang penting dalam praktek penebangan liar (illegal logging) ini adalah perusakan hutan yang akan berdampak pada kerugian baik dari aspek ekonomi, ekologi, maupun sosial budaya dan lingkungan . Metode yang digunakan dalam penulis ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi hukum normatif (kodifikasi, undang-undang, atau kontrak) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi di dalam masyarakat. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana illegal logging dijelaskan dalam undang-undangan Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Undang-undang ini menjelaskan terkait pencegahan dan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan. Sedangkan peberantasan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak langsung maupun yang terkait lainya, serta mengatur sanksi bagi para pelaku yang melakukan tindakkan perusakan hutan .Penegakan hukum dalam tindak pidana illegal logging dilakukan dengan memberikan peringatan serta teguran kepada pelaku, kemudian meminta kepada pelaku untuk membuat pernyataan tidak melakukan lagi kegiatan illegal logging, apabila terdapat kayu hasil dari kegiatan illegal logging dari tangan pelaku maka kayu tersebut akan disita oleh petugas dari KPH tersebut, apabila pelaku tersebut masih melakukan kegiatan ilegal logging kembali maka akan diperoses lebih lanjut. Proses hukum ada yang dilakukan oleh PPNS Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan ada juga oleh pihak penyidik polres wilayah hukum tempat illegal logging tersebut.
Universitas Samudra
Title: PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING OLEH MASYARAKAT GAMPONG KEUMUNENG HULU KAB. ACEH TIMUR
Description:
Illegal logging merupakan kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan essensi yang penting dalam praktek penebangan liar (illegal logging) ini adalah perusakan hutan yang akan berdampak pada kerugian baik dari aspek ekonomi, ekologi, maupun sosial budaya dan lingkungan .
Metode yang digunakan dalam penulis ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi hukum normatif (kodifikasi, undang-undang, atau kontrak) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi di dalam masyarakat.
Pengaturan hukum terhadap tindak pidana illegal logging dijelaskan dalam undang-undangan Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Undang-undang ini menjelaskan terkait pencegahan dan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan.
Sedangkan peberantasan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak langsung maupun yang terkait lainya, serta mengatur sanksi bagi para pelaku yang melakukan tindakkan perusakan hutan .
Penegakan hukum dalam tindak pidana illegal logging dilakukan dengan memberikan peringatan serta teguran kepada pelaku, kemudian meminta kepada pelaku untuk membuat pernyataan tidak melakukan lagi kegiatan illegal logging, apabila terdapat kayu hasil dari kegiatan illegal logging dari tangan pelaku maka kayu tersebut akan disita oleh petugas dari KPH tersebut, apabila pelaku tersebut masih melakukan kegiatan ilegal logging kembali maka akan diperoses lebih lanjut.
Proses hukum ada yang dilakukan oleh PPNS Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan ada juga oleh pihak penyidik polres wilayah hukum tempat illegal logging tersebut.
Related Results
Penanggulangan Tindak Pidana Illegal Logging di Sulawesi Tengah
Penanggulangan Tindak Pidana Illegal Logging di Sulawesi Tengah
Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana illegal logging oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah (2) Untuk mengetahui kendala yang d...
PENANGANAN TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DI WILAYAH KABUPATEN LABUHAN BATU
PENANGANAN TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DI WILAYAH KABUPATEN LABUHAN BATU
Untuk mengetahui dan memahami bentuk-bentuk illegal logging di wilayah hukum Polres Labuhan Batu dan upaya Polres Labuhan Batu dalam memberantas illegal logging di wilayah hukum La...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
URGENSI PENGATURAN HUKUM PENYIARAN ACEH BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM MENGAKTUALISASI NILAI ISLAM DAN BUDAYA MASYARAKAT ACEH
URGENSI PENGATURAN HUKUM PENYIARAN ACEH BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM MENGAKTUALISASI NILAI ISLAM DAN BUDAYA MASYARAKAT ACEH
Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1). Pengaturan Hukum Penyiaran Aceh dalam mengaktualisasi nilai keislaman dan Kearifan budaya local masyarakat Aceh (2) Program Penyiaran Ac...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
PERAN KEUCHIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DI GAMPONG LAWET KECAMATAN PANTE CEUREUMEN KABUPATEN ACEH BARAT
PERAN KEUCHIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DI GAMPONG LAWET KECAMATAN PANTE CEUREUMEN KABUPATEN ACEH BARAT
The role of keuchik gampong ( village head ) in the implementation of development in gampong lawet pante ceureumen sub-district district of aceh the west has been implemented well ...

