Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024 oleh BAWASLU Kota Bengkulu

View through CrossRef
This research is motivated by the persistent occurrence of election violations, particularly electoral criminal offenses, many of which cannot be fully followed up by the Bengkulu City Election Supervisory Agency (Bawaslu). The aim of this study is to identify the forms of violations, the process of law enforcement, obstacles encountered, and the challenges faced by Bawaslu in carrying out its duties. This research employs a qualitative method with an empirical juridical approach. Data were collected through interviews with three informants from Bawaslu Bengkulu City and one reporting citizen, as well as through documentation and observation. The findings indicate that out of 41 alleged violations, 39 were officially registered, but only one was classified as a criminal offense and had to be discontinued at the Gakkumdu stage. The identified obstacles include weak evidence, low public participation, and a lack of synchronization among institutions within the Gakkumdu Center. In conclusion, law enforcement for electoral criminal offenses has not been running optimally due to unresolved issues in coordination, technical procedures, and public participation. [Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya pelanggaran pemilu, khususnya tindak pidana pemilu, yang tidak seluruhnya dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Bengkulu. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk pelanggaran, proses penegakan hukum, hambatan, serta problematika yang dihadapi oleh Bawaslu dalam menjalankan tugasnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan tiga informan dari Bawaslu Kota Bengkulu dan satu masyarakat pelapor, serta dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 41 dugaan pelanggaran dengan 39 pelanggaran yang terigestrasi, hanya satu yang dikategorikan sebagai tindak pidana dan harus terhenti di tahap Gakkumdu. Hambatan yang ditemukan antara lain lemahnya alat bukti, rendahnya partisipasi masyarakat, serta kurangnya sinkronisasi antar lembaga dalam Sentra Gakkumdu. Kesimpulannya, penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu belum berjalan optimal akibat problem koordinasi, teknis, dan partisipatif yang belum teratasi secara menyeluruh]
Title: Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024 oleh BAWASLU Kota Bengkulu
Description:
This research is motivated by the persistent occurrence of election violations, particularly electoral criminal offenses, many of which cannot be fully followed up by the Bengkulu City Election Supervisory Agency (Bawaslu).
The aim of this study is to identify the forms of violations, the process of law enforcement, obstacles encountered, and the challenges faced by Bawaslu in carrying out its duties.
This research employs a qualitative method with an empirical juridical approach.
Data were collected through interviews with three informants from Bawaslu Bengkulu City and one reporting citizen, as well as through documentation and observation.
The findings indicate that out of 41 alleged violations, 39 were officially registered, but only one was classified as a criminal offense and had to be discontinued at the Gakkumdu stage.
The identified obstacles include weak evidence, low public participation, and a lack of synchronization among institutions within the Gakkumdu Center.
In conclusion, law enforcement for electoral criminal offenses has not been running optimally due to unresolved issues in coordination, technical procedures, and public participation.
[Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya pelanggaran pemilu, khususnya tindak pidana pemilu, yang tidak seluruhnya dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Bengkulu.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk pelanggaran, proses penegakan hukum, hambatan, serta problematika yang dihadapi oleh Bawaslu dalam menjalankan tugasnya.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris.
Data diperoleh melalui wawancara dengan tiga informan dari Bawaslu Kota Bengkulu dan satu masyarakat pelapor, serta dokumentasi dan observasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 41 dugaan pelanggaran dengan 39 pelanggaran yang terigestrasi, hanya satu yang dikategorikan sebagai tindak pidana dan harus terhenti di tahap Gakkumdu.
Hambatan yang ditemukan antara lain lemahnya alat bukti, rendahnya partisipasi masyarakat, serta kurangnya sinkronisasi antar lembaga dalam Sentra Gakkumdu.
Kesimpulannya, penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu belum berjalan optimal akibat problem koordinasi, teknis, dan partisipatif yang belum teratasi secara menyeluruh].

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
ANALISIS PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM PENEGAKAN HUKUM PEMILU
ANALISIS PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM PENEGAKAN HUKUM PEMILU
The Election Supervisory Body (Bawaslu) has a role in maximizing the quality of the implementation of elections so as to provide certainty for the upholding of sovereignty and the ...
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
Pemanfaatan teknologi pada pelaksanaan Pemilu 2024 perlu didukung pengaturan tindak pidana pemilu elektronik. Tindak pidana pemilu elektronik merupakan ancaman pidana terhadap tind...
MENATA KELEMBAGAAN PENEGAKAN HUKUM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
MENATA KELEMBAGAAN PENEGAKAN HUKUM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
Penegakan hukum pemilu, dapat ditempuh melalui 2 cara, yaitu civil process dan crime process. Mekanisme Civil Process merupakan mekanisme koreksi terhadap hasil pemilu, yang diajuk...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
Peradilan pidana terintegrasi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan diperlukan singkronisasi subtansi hukum pidana, struktur hukum pidana dan budaya hukum. Penel...
Efektivitas Gakkumdu dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Ditinjau dari Teori Penegakan Hukum
Efektivitas Gakkumdu dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Ditinjau dari Teori Penegakan Hukum
Bawaslu sebagai pengawas jalannya pemilihan umum membentuk Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk mengawal penegakan  tindak pidana dalam pelaksanaan pemilihan umum agar t...
Penanganan Tindak Pidana Pemilu Dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Penanganan Tindak Pidana Pemilu Dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Latar Belakang Penelitian ini membahas tentang Penanganan Tindak pidana Pemilihan Umum melalui Sentra Peneggakan Hukum terpadu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Namun dalam proses...

Back to Top