Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penanganan Tindak Pidana Pemilu Dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)

View through CrossRef
Latar Belakang Penelitian ini membahas tentang Penanganan Tindak pidana Pemilihan Umum melalui Sentra Peneggakan Hukum terpadu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Namun dalam proses Peneggakkanya adanya perbedaan pendapat dalam menangani permasalah pada tindak pidana Pemilu tersebut,maka perlu adanya Penyamaan Persepsi terkait karakteristik Tindak Pidana Pemilihan Umum dan Kewenangan Sentra Gakkumdu agar nantinya dalam Penegakan Hukumnya bisa berjalan dengan baik. Rumusan masalah dari Penelitian ini adalah harus mengetahui karateristik tindak pidana pada pemilihan umum dan bagaimana kewenangan Sentra Penagakan Hukum Terpadu pada Badan Pengawas Pemilihan Umum. Metode Pendekatan yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif, yaitu penelitian yang mengkaji peraturan hukum, asas-asas hukum dan juga teori/doktrin hukum. penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan konseptual yang berkait dengan konsep karakteristik tindak pidana pemilihan umum dan kewenangan lembaga sentra gakkumdu dalam menegakkan hukum pada pelanggaran pemilihan umum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah karakteristik tindak pidana pemilihan umum adalah perbuatan yang melawan hukum pada masa Tahapan Pemilu sesuai dengan undang- undang nomor 7 tahun 2017 dan undang-undang nomor 6 tahun 2020, ciri-ciri pemidanaan nya adalah Pelaku yang dapat terjerat Tindak Pidana Pemilihan Umum adalah Peserta Pemilu, Penyelenggara Pemilu dan juga Masyarakat Umum yang berkaitan dengan Pemilu.Tujuannya terdapat pencegahan agar tidak terjadinya tindak pidana Pemilu, dan sebagai alat untuk pencegahan kejahatan sehingga mengandung unsur pencelaan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.Kewenangan Tindak Pidana Pemilihan Umum adalah Setra Gakkumdu dengan Kewenangan yang bersifat Non Atributif (non orisinil).
Title: Penanganan Tindak Pidana Pemilu Dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Description:
Latar Belakang Penelitian ini membahas tentang Penanganan Tindak pidana Pemilihan Umum melalui Sentra Peneggakan Hukum terpadu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Namun dalam proses Peneggakkanya adanya perbedaan pendapat dalam menangani permasalah pada tindak pidana Pemilu tersebut,maka perlu adanya Penyamaan Persepsi terkait karakteristik Tindak Pidana Pemilihan Umum dan Kewenangan Sentra Gakkumdu agar nantinya dalam Penegakan Hukumnya bisa berjalan dengan baik.
Rumusan masalah dari Penelitian ini adalah harus mengetahui karateristik tindak pidana pada pemilihan umum dan bagaimana kewenangan Sentra Penagakan Hukum Terpadu pada Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Metode Pendekatan yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif, yaitu penelitian yang mengkaji peraturan hukum, asas-asas hukum dan juga teori/doktrin hukum.
penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan konseptual yang berkait dengan konsep karakteristik tindak pidana pemilihan umum dan kewenangan lembaga sentra gakkumdu dalam menegakkan hukum pada pelanggaran pemilihan umum.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah karakteristik tindak pidana pemilihan umum adalah perbuatan yang melawan hukum pada masa Tahapan Pemilu sesuai dengan undang- undang nomor 7 tahun 2017 dan undang-undang nomor 6 tahun 2020, ciri-ciri pemidanaan nya adalah Pelaku yang dapat terjerat Tindak Pidana Pemilihan Umum adalah Peserta Pemilu, Penyelenggara Pemilu dan juga Masyarakat Umum yang berkaitan dengan Pemilu.
Tujuannya terdapat pencegahan agar tidak terjadinya tindak pidana Pemilu, dan sebagai alat untuk pencegahan kejahatan sehingga mengandung unsur pencelaan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kewenangan Tindak Pidana Pemilihan Umum adalah Setra Gakkumdu dengan Kewenangan yang bersifat Non Atributif (non orisinil).

Related Results

Urgensitas Adanya Sentra Gakkumdu Dalam Menangani Tindak Pidana Pemilu
Urgensitas Adanya Sentra Gakkumdu Dalam Menangani Tindak Pidana Pemilu
This research aims to discuss the authority of Gakkumdu in the Election Justice system , the urgency of having a Gakkumdu Center in handling election crimes and the problems that h...
Efektivitas Gakkumdu dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Ditinjau dari Teori Penegakan Hukum
Efektivitas Gakkumdu dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Ditinjau dari Teori Penegakan Hukum
Bawaslu sebagai pengawas jalannya pemilihan umum membentuk Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk mengawal penegakan  tindak pidana dalam pelaksanaan pemilihan umum agar t...
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
Pemanfaatan teknologi pada pelaksanaan Pemilu 2024 perlu didukung pengaturan tindak pidana pemilu elektronik. Tindak pidana pemilu elektronik merupakan ancaman pidana terhadap tind...
IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM OLEH SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PADA TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM DI KABUPATEN BULELENG
IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM OLEH SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PADA TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM DI KABUPATEN BULELENG
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tindak pidana pemilu di Kabupaten Buleleng. Tindak pidana tersebut meliputi seluruh aspek penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dala...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume partai politik dan pemilihan umum“Partai politik dan sistem pemilu” Partai politik dan sistem pemilu saling berkaitan satu sama lain. Partai politik tanpa sistem pemilu yang...

Back to Top