Javascript must be enabled to continue!
Efektivitas Gakkumdu dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Ditinjau dari Teori Penegakan Hukum
View through CrossRef
Bawaslu sebagai pengawas jalannya pemilihan umum membentuk Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk mengawal penegakan tindak pidana dalam pelaksanaan pemilihan umum agar tercapai pemilihan umum yang tertib dan adil serta dalam terbentuknya Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dalam menangani tindak pidana Pemilu. Keanggotaan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) sendiri terbentuk dari tiga lembaga yakni Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas Gakkumdu dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu.Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif yang prosesnya menganalisis peraturan yang ada dengan permasalahan yang terjadi. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang berusaha mendeksripsikan dan menganalisa hasil penelitian yang didapatkan dari perundangg-undangan. Hasil penelitian ialah hukum Lawrence M. Friedman keberhasilan dan efektivitas penegakan hukum bergantung pada tiga unsur, yaitu struktur hukum (legal structure) dalam hal ini yaitu Sentra Gakkumdu ( Bawaslu, Kejaksaan, Kepolisian) yang belum bisa menuntaskan masalah pelanggaran Pemilihan Umum yang jujur, adil dan transparan sesuai asas Pemilihan Umum dan wewenang yang dimiliki antara ke tiganya masih sering terjadi beda pemahaman. Substansi hukum (legal subtance) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu belum bisa memberikan aturan yang tegas mengenai bagaimana mengatur bahwa pelanggaran tindak pidana bisa dikategorikan pidana atau tidaknya karena masih banyaknya perkara yang lolos di ranah persidangan oleh Hakim sehingga perlu adanya revisi terkait peraturan tersebut baik itu dengan membuat peradilan khusus atau perombakan Sentra Gakkumdu sesuai tugasnya dengan jelas dan tersistem. Terakhir adalah budaya hukum (legal culture), berkaitan dengan tidak efektivnya adanya Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) karena masih banyak masyarakat yang melakukaan pelanggaran Pemilihan Umum mulai dari kampanye, politik uang atau alat peraga kampanye.
Kata Kunci: Efektivitas, Sentra Gakkumdu, Penegakan Hukum
UPT Penerbitan Universitas Jember
Title: Efektivitas Gakkumdu dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Ditinjau dari Teori Penegakan Hukum
Description:
Bawaslu sebagai pengawas jalannya pemilihan umum membentuk Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk mengawal penegakan tindak pidana dalam pelaksanaan pemilihan umum agar tercapai pemilihan umum yang tertib dan adil serta dalam terbentuknya Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dalam menangani tindak pidana Pemilu.
Keanggotaan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) sendiri terbentuk dari tiga lembaga yakni Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas Gakkumdu dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu.
Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif yang prosesnya menganalisis peraturan yang ada dengan permasalahan yang terjadi.
Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang berusaha mendeksripsikan dan menganalisa hasil penelitian yang didapatkan dari perundangg-undangan.
Hasil penelitian ialah hukum Lawrence M.
Friedman keberhasilan dan efektivitas penegakan hukum bergantung pada tiga unsur, yaitu struktur hukum (legal structure) dalam hal ini yaitu Sentra Gakkumdu ( Bawaslu, Kejaksaan, Kepolisian) yang belum bisa menuntaskan masalah pelanggaran Pemilihan Umum yang jujur, adil dan transparan sesuai asas Pemilihan Umum dan wewenang yang dimiliki antara ke tiganya masih sering terjadi beda pemahaman.
Substansi hukum (legal subtance) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu belum bisa memberikan aturan yang tegas mengenai bagaimana mengatur bahwa pelanggaran tindak pidana bisa dikategorikan pidana atau tidaknya karena masih banyaknya perkara yang lolos di ranah persidangan oleh Hakim sehingga perlu adanya revisi terkait peraturan tersebut baik itu dengan membuat peradilan khusus atau perombakan Sentra Gakkumdu sesuai tugasnya dengan jelas dan tersistem.
Terakhir adalah budaya hukum (legal culture), berkaitan dengan tidak efektivnya adanya Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) karena masih banyak masyarakat yang melakukaan pelanggaran Pemilihan Umum mulai dari kampanye, politik uang atau alat peraga kampanye.
Kata Kunci: Efektivitas, Sentra Gakkumdu, Penegakan Hukum .
Related Results
Urgensitas Adanya Sentra Gakkumdu Dalam Menangani Tindak Pidana Pemilu
Urgensitas Adanya Sentra Gakkumdu Dalam Menangani Tindak Pidana Pemilu
This research aims to discuss the authority of Gakkumdu in the Election Justice system , the urgency of having a Gakkumdu Center in handling election crimes and the problems that h...
ANALISIS PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM PENEGAKAN HUKUM PEMILU
ANALISIS PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM PENEGAKAN HUKUM PEMILU
The Election Supervisory Body (Bawaslu) has a role in maximizing the quality of the implementation of elections so as to provide certainty for the upholding of sovereignty and the ...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN KEPABEANAN DI KAWASAN PERBATASAN
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN KEPABEANAN DI KAWASAN PERBATASAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana aturan hukum mengenai kepabeanan di kawasan perbatasan dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran kepabe...
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
Pandangan masyarakat pada umumnyasepakat bahwa penegakan hukum hingga saat inibelum memuaskan, penegakan hukum masih jauhdari rasa keadilan, ada pula yang berpendapatbahwa penegaka...
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Salah satu isu yang berkembang pada awal tahun 2020 yang lalu adalah digunakannya metode pembentukan undang-undang Omnibus Law yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun...
IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN PADA SEKTOR PERTAMBANGAN DI KABUPATEN KUNINGAN
IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN PADA SEKTOR PERTAMBANGAN DI KABUPATEN KUNINGAN
AbstractLaw enforcement is an interesting issue to be studied because it deals with the implementation of applicable laws and regulations, enforcement of environmental law is close...
Tinjauan Yuridis Terhadap Pembuatan dan Pengukuran Kapal Berdasarkan Standar Pelayaran di Kementerian Perhubungan dan Pelabuhan Kota Batam
Tinjauan Yuridis Terhadap Pembuatan dan Pengukuran Kapal Berdasarkan Standar Pelayaran di Kementerian Perhubungan dan Pelabuhan Kota Batam
Cara pengukuran kapal standar menggunakan metode pengukuran kapal sesuai dengan International Convention on Tonnage Measurement of Ship, Landasan Hukum Undang-undang Nomor 5 Tahun ...

