Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

MENATA KELEMBAGAAN PENEGAKAN HUKUM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

View through CrossRef
Penegakan hukum pemilu, dapat ditempuh melalui 2 cara, yaitu civil process dan crime process. Mekanisme Civil Process merupakan mekanisme koreksi terhadap hasil pemilu, yang diajukan oleh peserta pemilu kepada lembaga peradilan yang berwenang. Sedangkan mekanime crime process seperti yang dikenal dengan penyelesaian pelanggaran atau sengketa pemilu melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik pidana, administrasi maupun kode etik, sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017) tentang Pemilihan Umum pada Prinsipnya, dalam pemilu membagi dua persoalan utama yakni pelanggaran dan sengketa. Pelanggaran sendiri terbagi menjadi 3 (tiga) yakni (1) Tindak Pidana Pemilu, (2) Pelanggaran Administrasi Pemilu, dan (3) Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sedangkan sengketa terbagi dua yakni (1) sengketa proses pemilu dan (2) sengketa hasil pemilu. Pada implementasinya, penegakan hukum pemilu kerap terjadi tumpang tindih kewenangan dan menyebabkan tidak optimalnya penegakan hukum kepemiluan. Dengan melakukan penataan kelembagaan penegakan hukum pemilu, dapat mengurai problem yang terjadi saat ini, seperti tidak optimalnya penagakan pidana pemilu karena adanya perbedaan diantara tripartite yakni Bawaslu, Kepolisian danKejaksaan. Perlu ada upaya untuk merubah kewenangan tersebut, untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum kepemiluan di Indonesia.
Title: MENATA KELEMBAGAAN PENEGAKAN HUKUM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
Description:
Penegakan hukum pemilu, dapat ditempuh melalui 2 cara, yaitu civil process dan crime process.
Mekanisme Civil Process merupakan mekanisme koreksi terhadap hasil pemilu, yang diajukan oleh peserta pemilu kepada lembaga peradilan yang berwenang.
Sedangkan mekanime crime process seperti yang dikenal dengan penyelesaian pelanggaran atau sengketa pemilu melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik pidana, administrasi maupun kode etik, sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017) tentang Pemilihan Umum pada Prinsipnya, dalam pemilu membagi dua persoalan utama yakni pelanggaran dan sengketa.
Pelanggaran sendiri terbagi menjadi 3 (tiga) yakni (1) Tindak Pidana Pemilu, (2) Pelanggaran Administrasi Pemilu, dan (3) Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sedangkan sengketa terbagi dua yakni (1) sengketa proses pemilu dan (2) sengketa hasil pemilu.
Pada implementasinya, penegakan hukum pemilu kerap terjadi tumpang tindih kewenangan dan menyebabkan tidak optimalnya penegakan hukum kepemiluan.
Dengan melakukan penataan kelembagaan penegakan hukum pemilu, dapat mengurai problem yang terjadi saat ini, seperti tidak optimalnya penagakan pidana pemilu karena adanya perbedaan diantara tripartite yakni Bawaslu, Kepolisian danKejaksaan.
Perlu ada upaya untuk merubah kewenangan tersebut, untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum kepemiluan di Indonesia.

Related Results

resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume Tentang Pemilihan Umum dan Partai Politik1. Pemilihan UmumPeluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politikINTISARIPemilihan Umum 2019 adalah pemilihan leg...
PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PEMILU SERENTAK: STUDI HUKUM KOMPARATIF INDONESIA, KOREA SELATAN DAN TAIWAN
PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PEMILU SERENTAK: STUDI HUKUM KOMPARATIF INDONESIA, KOREA SELATAN DAN TAIWAN
Pelaksanaan pemilu serentak di Indonesia merupakan konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menegaskan pentingnya sinkronisasi antara pemilu legislati...
PENATAAN ULANG PEMILU PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor 135/PUU-XXII/2024
PENATAAN ULANG PEMILU PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor 135/PUU-XXII/2024
ABSTRACT This article examines the redesign of national and regional elections after Constitutional Court Decision Number 135/PUU-XXII/2024 from the perspective of Indonesian cons...
EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK 2019 KOTA MAKASSAR
EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK 2019 KOTA MAKASSAR
Pemilu adalah prasyarat utama dalam membangun sistem politik yang demokratis, yang dapat dimulai dari proses penyelenggaraannya. Pasca Orde Baru, Indonesia sudah menyelenggarakan  ...
PENGARUH PEMILU SERENTAK TERHADAP PENGUATAN SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIA
PENGARUH PEMILU SERENTAK TERHADAP PENGUATAN SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIA
Artikel ini membahas tentang pengaruh pemilu serentak 2019 terhadap penguatan sistem presidensial di Indonesia. Salah satu tujuan pemilu serentak menurut putusan Mahkamah Konstitus...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume partai politik dan pemilihan umum“Partai politik dan sistem pemilu” Partai politik dan sistem pemilu saling berkaitan satu sama lain. Partai politik tanpa sistem pemilu yang...
Analisis Komparasi Terhadap Efektivitas Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Antara Indonesia Dan Brazil
Analisis Komparasi Terhadap Efektivitas Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Antara Indonesia Dan Brazil
Penelitian ini membahas tentang efektivitas penyelenggaraan pemilu serentak antara Indonesia dan Brazil. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan efektivitas penyelenggara...
MODEL PEMILIHAN SERENTAK DAN PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
MODEL PEMILIHAN SERENTAK DAN PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
Pemilu merupakan bentuk keikutsertaan rakyat secara langsung serta bentuk partisipasi politik rakyat dalam pemerintahan yang demokratis. Pelaksanaan pemilu untuk memilih anggota DP...

Back to Top