Javascript must be enabled to continue!
MENELISIK MODUS TINDAK PIDANA PENJUALAN ROKOK TANPA PITA CUKAI ATAU DILEKATI PITA CUKAI PALSU
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap modus tindak pidana penjualan rokok tanpa pita cukai atau yang dilekati pita cukai palsu, upaya yang dilakukan petugas Bea dan Cukai (BC) dalam menangani tindak pidana tersebut, dan menyajikan rekomendasi upaya penanganan tindak pidana serupa ke depannya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan studi kasus dengan menganalisis seluruh putusan pengadilan negeri yang memuat pokok sengketa tindak pidana penjualan rokok tanpa pita cukai atau yang dilekati pita cukai palsu yang diputus tahun 2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua jenis modus tindak pidana yang dilakukan, yaitu modus sebagai pedagang perantara yang menjual rokok tanpa pita cukai milik pihak lain dan modus sebagai produsen rokok yang menjual rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu yang dibeli dari pihak lain. Dalam menindak tindak pidana tersebut, petugas BC melakukan fungsi intelijen, fungsi penyidikan, dan fungsi penindakan. Untuk penanganan tindak pidana serupa ke depannya, petugas BC dapat mengedukasi masyarakat mengenai ketentuan tindak pidana tersebut dan melakukan intensifikasi pengawasan terhadap tindak pidana tersebut.
Title: MENELISIK MODUS TINDAK PIDANA PENJUALAN ROKOK TANPA PITA CUKAI ATAU DILEKATI PITA CUKAI PALSU
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap modus tindak pidana penjualan rokok tanpa pita cukai atau yang dilekati pita cukai palsu, upaya yang dilakukan petugas Bea dan Cukai (BC) dalam menangani tindak pidana tersebut, dan menyajikan rekomendasi upaya penanganan tindak pidana serupa ke depannya.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan studi kasus dengan menganalisis seluruh putusan pengadilan negeri yang memuat pokok sengketa tindak pidana penjualan rokok tanpa pita cukai atau yang dilekati pita cukai palsu yang diputus tahun 2022.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua jenis modus tindak pidana yang dilakukan, yaitu modus sebagai pedagang perantara yang menjual rokok tanpa pita cukai milik pihak lain dan modus sebagai produsen rokok yang menjual rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu yang dibeli dari pihak lain.
Dalam menindak tindak pidana tersebut, petugas BC melakukan fungsi intelijen, fungsi penyidikan, dan fungsi penindakan.
Untuk penanganan tindak pidana serupa ke depannya, petugas BC dapat mengedukasi masyarakat mengenai ketentuan tindak pidana tersebut dan melakukan intensifikasi pengawasan terhadap tindak pidana tersebut.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Kewenangan direktorat jenderal bea dan cukai dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan pita cukai
Kewenangan direktorat jenderal bea dan cukai dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan pita cukai
Banyaknya kasus pemalsuan pita cukai di Indonesia telah menimbulkan kerugian negara. Hal ini mengakibatkan berkurangnya pendapatan bagi pemerintah, dan diharapkan dengan peningkata...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Persepsi Masyarakat Kota Magelang Terhadap Bahaya Rokok Bagi Kesehatan Anak Dengan Riwayat Orang Tua Perokok
Persepsi Masyarakat Kota Magelang Terhadap Bahaya Rokok Bagi Kesehatan Anak Dengan Riwayat Orang Tua Perokok
Merokok sudah menjadi hal lazim yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Baik itu dari kalangan anak-anak maupun orang tua. Banyak orang yang merokok di dekat anggota keluargany...
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh sesorang dengan melanggar sesuatu hal yang telah dilarang oleh suatu aturan hukum. Apabila perbuatan tersebut dilakukan ...
Sekilas PR Sukun
Sekilas PR Sukun
Sekilas PR SukunBerawal dari klobot, salah satu jenis rokok khas Indonesia yang terbuat dari kulit jagung sebagai pembungkus tembakau, Pabrik Rokok Sukun kini telah dikenal sebagai...

