Javascript must be enabled to continue!
Kewenangan direktorat jenderal bea dan cukai dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan pita cukai
View through CrossRef
Banyaknya kasus pemalsuan pita cukai di Indonesia telah menimbulkan kerugian negara. Hal ini mengakibatkan berkurangnya pendapatan bagi pemerintah, dan diharapkan dengan peningkatan kesadaran dan kewaspadaan, masalah ini dapat teratasi. Pita cukai diterbitkan dengan maksud agar semua barang yang masuk dan keluar negeri dikenakan pajak dengan benar. Petugas pajak telah meninjau dan menyetujui rencana pajak yang kami usulkan sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku.permasalahannya adalah Bagaimana pengaturan kewenangan dari direktorat jenderal bea dan cukai dalam menangani pemalsuan pita cukai di Indonesia ? Apa sanksi terhadap pelaku tindak pidana dengan menggunakan pita cukai palsu? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. UU No. 39 Tahun 2007 mengatur berbagai pengaturan tentang siapa yang bertanggung jawab untuk menuntut kejahatan yang melibatkan pita cukai. Di bidang cukai, tindak pidana ditentukan dan diatur dengan undang-undang, dengan sanksi yang berbeda-beda bagi pelakunya. Sanksi tersebut terdapat dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 58A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Universitas Warmadewa
Title: Kewenangan direktorat jenderal bea dan cukai dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan pita cukai
Description:
Banyaknya kasus pemalsuan pita cukai di Indonesia telah menimbulkan kerugian negara.
Hal ini mengakibatkan berkurangnya pendapatan bagi pemerintah, dan diharapkan dengan peningkatan kesadaran dan kewaspadaan, masalah ini dapat teratasi.
Pita cukai diterbitkan dengan maksud agar semua barang yang masuk dan keluar negeri dikenakan pajak dengan benar.
Petugas pajak telah meninjau dan menyetujui rencana pajak yang kami usulkan sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku.
permasalahannya adalah Bagaimana pengaturan kewenangan dari direktorat jenderal bea dan cukai dalam menangani pemalsuan pita cukai di Indonesia ? Apa sanksi terhadap pelaku tindak pidana dengan menggunakan pita cukai palsu? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.
UU No.
39 Tahun 2007 mengatur berbagai pengaturan tentang siapa yang bertanggung jawab untuk menuntut kejahatan yang melibatkan pita cukai.
Di bidang cukai, tindak pidana ditentukan dan diatur dengan undang-undang, dengan sanksi yang berbeda-beda bagi pelakunya.
Sanksi tersebut terdapat dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 58A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Related Results
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
SISTEM INFORMASI PENERIMAAN BEA MASUK DI KPPBC NGURAH RAI
SISTEM INFORMASI PENERIMAAN BEA MASUK DI KPPBC NGURAH RAI
ABSTRACT This study aims to discuss the information system of import duty that focuses on the procedure of receipt of import duties, potential threats to each process and internal ...
PENGARUH TARIF BEA MASUK, VOLUME IMPOR, DAN NILAI IMPOR TERHADAP PENERIMAAN BEA MASUK
PENGARUH TARIF BEA MASUK, VOLUME IMPOR, DAN NILAI IMPOR TERHADAP PENERIMAAN BEA MASUK
Penerimaan bea masuk adalah penerimaan negara dari pungutan atas barang impor yang masuk ke Indonesia. Pada tahun 2014 dan 2019 penerimaan bea masuk pada Kantor Pengawasan dan Pela...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN KEPABEANAN DI KAWASAN PERBATASAN
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN KEPABEANAN DI KAWASAN PERBATASAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana aturan hukum mengenai kepabeanan di kawasan perbatasan dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran kepabe...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...

