Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR DI PELAYANAN PUBLIK

View through CrossRef
Penelitian ini betujuan untuk adalah mengetahui dan menganalisis upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pungutan liar, untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana upaya kepolisian dalam menanggulangi pungutan liar di pelayanan publik dan menganalisis apa saja kendala yang dihadapi kepolisian terhadap penanganan tindak pidana pungutan liar. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan Sosiologis (Social Approach). Upaya penanggulangan tindak pidana pungutan liar yaitu pendekatan preventif dan represif. Kendala yang dihadapi kepolisian terhadap penangganan tindak pungutan liar ini adalah mencakup kendala aspek pribadi dan aspek organisasi.
Title: UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR DI PELAYANAN PUBLIK
Description:
Penelitian ini betujuan untuk adalah mengetahui dan menganalisis upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pungutan liar, untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana upaya kepolisian dalam menanggulangi pungutan liar di pelayanan publik dan menganalisis apa saja kendala yang dihadapi kepolisian terhadap penanganan tindak pidana pungutan liar.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan Sosiologis (Social Approach).
Upaya penanggulangan tindak pidana pungutan liar yaitu pendekatan preventif dan represif.
Kendala yang dihadapi kepolisian terhadap penangganan tindak pungutan liar ini adalah mencakup kendala aspek pribadi dan aspek organisasi.

Related Results

KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI PELAYANAN PUBLIK DI DESA LISE
MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI PELAYANAN PUBLIK DI DESA LISE
pendahuluan Kepemerintahan yang baik (good governance) merupakan isu yang paling menemuka dalam pengelolaan administrasi publik saat ini. Prasetyantoko (2008) mengatakan bahwa untu...
Penanggulangan Tindak Pidana Illegal Logging di Sulawesi Tengah
Penanggulangan Tindak Pidana Illegal Logging di Sulawesi Tengah
Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana illegal logging oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah (2) Untuk mengetahui kendala yang d...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
BALAPAN LIAR OLEH REMAJA DI KOTA PADANG DALAM ASPEK KRIMINOLOGI
BALAPAN LIAR OLEH REMAJA DI KOTA PADANG DALAM ASPEK KRIMINOLOGI
Balapan liar merupakan tindakan kriminal, melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena dapat membahayakan baik pelaku maupun pengguna jala...

Back to Top