Javascript must be enabled to continue!
BALAPAN LIAR OLEH REMAJA DI KOTA PADANG DALAM ASPEK KRIMINOLOGI
View through CrossRef
Balapan liar merupakan tindakan kriminal, melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena dapat membahayakan baik pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Namun walaupun UU sudah melarang dilakukannya balapan liar, namun dalam praktek sering terjadi terutama di kalangan remaja. Untuk itu perlu dilakukan penelitian faktor penyebab terjadinya balapan liar oleh remaja dalam prespektif ilmu kriminologi dan upaya aparat penegakan hukum dalam hal ini adalah aparat kepolisian dalam menangani kasus balapan liar doi kalangan remaja ini. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui factor-faktor terjadinya balapan liar oleh remaja di Kota Padang dan upaya yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani kasus balapan liar. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama, didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder sebagai data utama, dan data primer sebagai data pendukung yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan/studi dokumen dan studi lapangan dengan teknik wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh: faktor terjadinya balapan liar oleh remaja di Kota Padang, adalah karena pergaulan remaja yang tidak baik, kurangnya perhatian orang tua, kurangnya sarana balapan untuk para remaja. balapan liar itu mengganggu kelancaran, meresahkan, dan membahayakan baik Upaya yang dilakukan pihak kepolisian Polresta Padang dalam menangani kasus balapan liar oleh remaja Kota Padang adalah mencakup upaya preventif (pencegahan): 1)melakukan sosialisasi di sekolah, kampus (terutama kepada pelajar dan mahasiswa), persimpangan jalan, melakukan patroli; 2) operasi cipta kondisi. Upaya Represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polresta Padang yaitu dengan tindakan Tilang ( bukti pelanggaran ) selama 3 bulan.
LPPM Universitas EKASAKTI
Title: BALAPAN LIAR OLEH REMAJA DI KOTA PADANG DALAM ASPEK KRIMINOLOGI
Description:
Balapan liar merupakan tindakan kriminal, melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena dapat membahayakan baik pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
Namun walaupun UU sudah melarang dilakukannya balapan liar, namun dalam praktek sering terjadi terutama di kalangan remaja.
Untuk itu perlu dilakukan penelitian faktor penyebab terjadinya balapan liar oleh remaja dalam prespektif ilmu kriminologi dan upaya aparat penegakan hukum dalam hal ini adalah aparat kepolisian dalam menangani kasus balapan liar doi kalangan remaja ini.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui factor-faktor terjadinya balapan liar oleh remaja di Kota Padang dan upaya yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani kasus balapan liar.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama, didukung pendekatan yuridis empiris.
Data yang digunakan adalah data sekunder sebagai data utama, dan data primer sebagai data pendukung yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan/studi dokumen dan studi lapangan dengan teknik wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh: faktor terjadinya balapan liar oleh remaja di Kota Padang, adalah karena pergaulan remaja yang tidak baik, kurangnya perhatian orang tua, kurangnya sarana balapan untuk para remaja.
balapan liar itu mengganggu kelancaran, meresahkan, dan membahayakan baik Upaya yang dilakukan pihak kepolisian Polresta Padang dalam menangani kasus balapan liar oleh remaja Kota Padang adalah mencakup upaya preventif (pencegahan): 1)melakukan sosialisasi di sekolah, kampus (terutama kepada pelajar dan mahasiswa), persimpangan jalan, melakukan patroli; 2) operasi cipta kondisi.
Upaya Represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polresta Padang yaitu dengan tindakan Tilang ( bukti pelanggaran ) selama 3 bulan.
Related Results
PENYULUHAN GENRE ORANG MUDA HARAPAN BANGSA
PENYULUHAN GENRE ORANG MUDA HARAPAN BANGSA
ABSTRAK Masa remaja merupakan masa peralihan dari masa kanak-kanak ke masa dewasa. Menurut WHO batasan usia remaja adalah 10 tahun hingga 19 tahun. Batasan usia remaja yang digunak...
Peran Edukasi Remaja dalam Pencegahan Stunting
Peran Edukasi Remaja dalam Pencegahan Stunting
Pendahuluan : Program Generasi Berencana (GenRe) menjadi salah satu program yang dituntut untuk melakukan penyesuaian karena target Group dari program ini adalah remaja yang tidak ...
PELATIHAN BAHAYA NARKOBA DAN KENAKALAN REMAJA TERHADAP MANAJEMEN KEUANGAN
PELATIHAN BAHAYA NARKOBA DAN KENAKALAN REMAJA TERHADAP MANAJEMEN KEUANGAN
Menurut UU No. 22 Tahun 1997, Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau ...
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KENAKALAN REMAJA DI SURAKARTA
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KENAKALAN REMAJA DI SURAKARTA
Penelitian tentang kriminologi terhadap Kenakalan Remaja ini dilakukan karena merupakan sebuah perilaku yang menyimpang yang terjadi pada kalangan remaja. Kenakalan remaja menunjuk...
Peran Kader Remaja Terhadap Perilaku Konsumsi Gizi Seimbang Dalam Kesehatan Reproduksi
Peran Kader Remaja Terhadap Perilaku Konsumsi Gizi Seimbang Dalam Kesehatan Reproduksi
Permasalahan gizi yang terjadi di Indonesia saat ini telah menjadi permasalahan gizi ganda yaitu gizi kurang dan gizi lebih. Kelompok remaja merupakan salah satu kelompok yang rawa...
PENDAMPINGAN ANEMIA PADA REMAJA DAN PERSIAPAN MENGHADAPI MENARCHE DI SMP TRI SUKSES NATAR KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
PENDAMPINGAN ANEMIA PADA REMAJA DAN PERSIAPAN MENGHADAPI MENARCHE DI SMP TRI SUKSES NATAR KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Dalam upaya meningkatkan kesehatan ibu tentu tidak dimulai saat seorang wanita hamil saja. Diperlukan persiapan seorang remaja yang sehat agar menjadi ibu yang sehat. Remaja yang ...
Pemanfaatan Media Interaktif Tentang Kesehatan Reproduksi Pada Remaja Dalam Pencegahan KTD (Kehamilan Tidak Diinginkan) Di Posyandu Remaja "Healthy Teenager"
Pemanfaatan Media Interaktif Tentang Kesehatan Reproduksi Pada Remaja Dalam Pencegahan KTD (Kehamilan Tidak Diinginkan) Di Posyandu Remaja "Healthy Teenager"
Seks aktif pra nikah pada remaja berisiko terhadap kehamilan remaja dan penularan penyakit menular seksual. Kehamilan yang tidak direncanakan pada remaja perempuan dapat berlanjut ...
Pendampingan Kader Posyandu Dalam Meningkatkan Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Remaja
Pendampingan Kader Posyandu Dalam Meningkatkan Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Remaja
Permasalahan kesehatan remaja di Indonesia semakin kompleks yang harus ditangani secara komprehensif dan terintegrasi dengan melibatkan unsur dari lintas program dan lintas sektor ...

