Javascript must be enabled to continue!
PELANGGARAN RAHASIA DAGANG MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG
View through CrossRef
Rahasia Dagang menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang RahasiaDagang seperti yang dirumuskan dalam angka1 Pasal 1 adalah informasi yang tidak diketahuioleh umum di bidang teknologi dan / ataubisnis, mempunyai nilai ekonomi karenaberguna dalam kegiatan usaha, dan dijagakerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang.Meskipun keberadaan rahasia dagang bukanlahsesuatu yang baru, namun suatu pengakuanakan rahasia dagang sebagai bagian dari Hakatas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesiabaru dapat terealisasi pada penghujung tahun2000 dengan diundangkannya UU No. 30Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang (UURD).Undang-Undang ini dibuat dengantujuan untuk memajukan industri nasional yangnantinya diharapkan mampu bersaing dalamlingkup perdagangan internasional. Denganundang-undang ini diberikan suatuperlindungan hukum terhadap Rahasia Dagangsebagai bagian dari system Hak atas KekayaanIntelektual (HaKI)1, yang diharapkan dapatmenciptakan iklim yang akan mendorongkreasi dan inovasi masyarakat. Ada dua aspekyang melatar-belakangi pembentukan UURDini, yang pertama adalah; Indonesia telah 1meratifikasi persetujuan pembentukanOrganisasi Perdagangan Dunia yangdidalamnya mencakup Agreement on TradeRelated Aspect of Intellectual Property Rightincluding Trade in Counterfeit Goods(Persetujuan TRIPs), melalui Undang-UndangNo. 7 Tahun 1994. Dan yang kedua adalah ;Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 TentangLarangan Praktek Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat. Adanya perlindungan HaKIdan khususnya Rahasia Dagang yang baikdiharapkan dapat mengurangi dampakterjadinya persaingan curang dan tidak sehat.2Berdasarkan hal tersebut diatas makadapat diartikan bahwa Indonesia telahmembuka pintu bagi masuknya globalisasiperdagangan yang diikuti dengan prosespemberadaban (civilization) aturan-aturanmain perekonomian dunia ke Indonesiatermasuk TRIPs, HaKI dan Rahasia Dagangyang diatur dalam lapangan hukum positif.
Universitas Wijayakusuma Purwokerto
Title: PELANGGARAN RAHASIA DAGANG MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG
Description:
Rahasia Dagang menurut Undang-Undang No.
30 Tahun 2000 Tentang RahasiaDagang seperti yang dirumuskan dalam angka1 Pasal 1 adalah informasi yang tidak diketahuioleh umum di bidang teknologi dan / ataubisnis, mempunyai nilai ekonomi karenaberguna dalam kegiatan usaha, dan dijagakerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Meskipun keberadaan rahasia dagang bukanlahsesuatu yang baru, namun suatu pengakuanakan rahasia dagang sebagai bagian dari Hakatas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesiabaru dapat terealisasi pada penghujung tahun2000 dengan diundangkannya UU No.
30Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang (UURD).
Undang-Undang ini dibuat dengantujuan untuk memajukan industri nasional yangnantinya diharapkan mampu bersaing dalamlingkup perdagangan internasional.
Denganundang-undang ini diberikan suatuperlindungan hukum terhadap Rahasia Dagangsebagai bagian dari system Hak atas KekayaanIntelektual (HaKI)1, yang diharapkan dapatmenciptakan iklim yang akan mendorongkreasi dan inovasi masyarakat.
Ada dua aspekyang melatar-belakangi pembentukan UURDini, yang pertama adalah; Indonesia telah 1meratifikasi persetujuan pembentukanOrganisasi Perdagangan Dunia yangdidalamnya mencakup Agreement on TradeRelated Aspect of Intellectual Property Rightincluding Trade in Counterfeit Goods(Persetujuan TRIPs), melalui Undang-UndangNo.
7 Tahun 1994.
Dan yang kedua adalah ;Undang-Undang No.
5 Tahun 1999 TentangLarangan Praktek Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat.
Adanya perlindungan HaKIdan khususnya Rahasia Dagang yang baikdiharapkan dapat mengurangi dampakterjadinya persaingan curang dan tidak sehat.
2Berdasarkan hal tersebut diatas makadapat diartikan bahwa Indonesia telahmembuka pintu bagi masuknya globalisasiperdagangan yang diikuti dengan prosespemberadaban (civilization) aturan-aturanmain perekonomian dunia ke Indonesiatermasuk TRIPs, HaKI dan Rahasia Dagangyang diatur dalam lapangan hukum positif.
Related Results
Ruang Lingkup Hukum Dagang
Ruang Lingkup Hukum Dagang
Rahasia dagang sekarang ini sudah merupakan salah satu bentuk investasi yang mahal di samping bentuk investasi lain yang harus dijaga terhadap semua pihak agar tidak disalahgunakan...
Sengketa Kepemilikan Hak Atas Rahasia Dagang Dalam Persaingan Bisnis Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Sengketa Kepemilikan Hak Atas Rahasia Dagang Dalam Persaingan Bisnis Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Salah satu hal yang sangat berpengaruh dalam persaingan bisnis baik di bidang industri perdagangan maupun jasa adalah bagaimana menciptakan suatu penemuan atau metode baru yang has...
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS RAHASIA PERUSAHAAN MELALUI SISTEM RAHASIA DAGANG
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS RAHASIA PERUSAHAAN MELALUI SISTEM RAHASIA DAGANG
Salah satu aset perusahaan yang memiliki nilai ekonomi tinggi adalah rahasia perusahaan (trade secret). Objek adalah suatu bentuk informasi rahasia dagang perusahaan, baik tertulis...
PERLINDUNGAN HUKUM PERDATA DAGANG TERHADAP PEMILIK RAHASIA DAGANG DI INDONESIA
PERLINDUNGAN HUKUM PERDATA DAGANG TERHADAP PEMILIK RAHASIA DAGANG DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai perlindungaan hukum perdata dagang terhadap pemilikĀ rahasia dagang di Indonessia. Rahasia dagang yang merupakan suatu bentuk hak...
PENGUATAN REGULASI RAHASIA DAGANG MELALUI KETENTUAN MENGENAI PERLINDUNGAN INFORMASI RAHASIA DALAM PERJANJIAN LISENSI RAHASIA DAGANG BERDASARKAN PENERAPAN ASAS KEPASTIAN HUKUM, TEORI PROSPEK DAN TEORI RISIKO
PENGUATAN REGULASI RAHASIA DAGANG MELALUI KETENTUAN MENGENAI PERLINDUNGAN INFORMASI RAHASIA DALAM PERJANJIAN LISENSI RAHASIA DAGANG BERDASARKAN PENERAPAN ASAS KEPASTIAN HUKUM, TEORI PROSPEK DAN TEORI RISIKO
Rahasia dagang merupakan salah satu bentuk HKI yang memiliki nilai ekonomi dan risiko tinggi. Perlindungan terhadap rahasia dagang yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun...
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Salah satu isu yang berkembang pada awal tahun 2020 yang lalu adalah digunakannya metode pembentukan undang-undang Omnibus Law yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun...
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
Pilkada dilaksanakan berdasarkan perintah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 i...
Tinjauan Yuridis Pengaturan Rahasia Dagang Menurut Hukum Positif Di Era Digital Di Indonesia
Tinjauan Yuridis Pengaturan Rahasia Dagang Menurut Hukum Positif Di Era Digital Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan kepemilikan rahasia dagang menurut hukum positif di Indonesia dan mengkaji pengaturan hukum kepemilikan rahasia da...

