Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PELANGGARAN RAHASIA DAGANG MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG

View through CrossRef
Rahasia Dagang menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang RahasiaDagang seperti yang dirumuskan dalam angka1 Pasal 1 adalah informasi yang tidak diketahuioleh umum di bidang teknologi dan / ataubisnis, mempunyai nilai ekonomi karenaberguna dalam kegiatan usaha, dan dijagakerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang.Meskipun keberadaan rahasia dagang bukanlahsesuatu yang baru, namun suatu pengakuanakan rahasia dagang sebagai bagian dari Hakatas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesiabaru dapat terealisasi pada penghujung tahun2000 dengan diundangkannya UU No. 30Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang (UURD).Undang-Undang ini dibuat dengantujuan untuk memajukan industri nasional yangnantinya diharapkan mampu bersaing dalamlingkup perdagangan internasional. Denganundang-undang ini diberikan suatuperlindungan hukum terhadap Rahasia Dagangsebagai bagian dari system Hak atas KekayaanIntelektual (HaKI)1, yang diharapkan dapatmenciptakan iklim yang akan mendorongkreasi dan inovasi masyarakat. Ada dua aspekyang melatar-belakangi pembentukan UURDini, yang pertama adalah; Indonesia telah 1meratifikasi persetujuan pembentukanOrganisasi Perdagangan Dunia yangdidalamnya mencakup Agreement on TradeRelated Aspect of Intellectual Property Rightincluding Trade in Counterfeit Goods(Persetujuan TRIPs), melalui Undang-UndangNo. 7 Tahun 1994. Dan yang kedua adalah ;Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 TentangLarangan Praktek Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat. Adanya perlindungan HaKIdan khususnya Rahasia Dagang yang baikdiharapkan dapat mengurangi dampakterjadinya persaingan curang dan tidak sehat.2Berdasarkan hal tersebut diatas makadapat diartikan bahwa Indonesia telahmembuka pintu bagi masuknya globalisasiperdagangan yang diikuti dengan prosespemberadaban (civilization) aturan-aturanmain perekonomian dunia ke Indonesiatermasuk TRIPs, HaKI dan Rahasia Dagangyang diatur dalam lapangan hukum positif.
Title: PELANGGARAN RAHASIA DAGANG MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG
Description:
Rahasia Dagang menurut Undang-Undang No.
30 Tahun 2000 Tentang RahasiaDagang seperti yang dirumuskan dalam angka1 Pasal 1 adalah informasi yang tidak diketahuioleh umum di bidang teknologi dan / ataubisnis, mempunyai nilai ekonomi karenaberguna dalam kegiatan usaha, dan dijagakerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Meskipun keberadaan rahasia dagang bukanlahsesuatu yang baru, namun suatu pengakuanakan rahasia dagang sebagai bagian dari Hakatas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesiabaru dapat terealisasi pada penghujung tahun2000 dengan diundangkannya UU No.
30Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang (UURD).
Undang-Undang ini dibuat dengantujuan untuk memajukan industri nasional yangnantinya diharapkan mampu bersaing dalamlingkup perdagangan internasional.
Denganundang-undang ini diberikan suatuperlindungan hukum terhadap Rahasia Dagangsebagai bagian dari system Hak atas KekayaanIntelektual (HaKI)1, yang diharapkan dapatmenciptakan iklim yang akan mendorongkreasi dan inovasi masyarakat.
Ada dua aspekyang melatar-belakangi pembentukan UURDini, yang pertama adalah; Indonesia telah 1meratifikasi persetujuan pembentukanOrganisasi Perdagangan Dunia yangdidalamnya mencakup Agreement on TradeRelated Aspect of Intellectual Property Rightincluding Trade in Counterfeit Goods(Persetujuan TRIPs), melalui Undang-UndangNo.
7 Tahun 1994.
Dan yang kedua adalah ;Undang-Undang No.
5 Tahun 1999 TentangLarangan Praktek Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat.
Adanya perlindungan HaKIdan khususnya Rahasia Dagang yang baikdiharapkan dapat mengurangi dampakterjadinya persaingan curang dan tidak sehat.
2Berdasarkan hal tersebut diatas makadapat diartikan bahwa Indonesia telahmembuka pintu bagi masuknya globalisasiperdagangan yang diikuti dengan prosespemberadaban (civilization) aturan-aturanmain perekonomian dunia ke Indonesiatermasuk TRIPs, HaKI dan Rahasia Dagangyang diatur dalam lapangan hukum positif.

Related Results

Ruang Lingkup Hukum Dagang
Ruang Lingkup Hukum Dagang
Rahasia dagang sekarang ini sudah merupakan salah satu bentuk investasi yang mahal di samping bentuk investasi lain yang harus dijaga terhadap semua pihak agar tidak disalahgunakan...
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS RAHASIA PERUSAHAAN MELALUI SISTEM RAHASIA DAGANG
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS RAHASIA PERUSAHAAN MELALUI SISTEM RAHASIA DAGANG
Salah satu aset perusahaan yang memiliki nilai ekonomi tinggi adalah rahasia perusahaan (trade secret). Objek adalah suatu bentuk informasi rahasia dagang perusahaan, baik tertulis...
PERLINDUNGAN HUKUM PERDATA DAGANG TERHADAP PEMILIK RAHASIA DAGANG DI INDONESIA
PERLINDUNGAN HUKUM PERDATA DAGANG TERHADAP PEMILIK RAHASIA DAGANG DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai perlindungaan hukum perdata dagang terhadap pemilikĀ  rahasia dagang di Indonessia. Rahasia dagang yang merupakan suatu bentuk hak...
Tinjauan Yuridis Pengaturan Rahasia Dagang Menurut Hukum Positif Di Era Digital Di Indonesia
Tinjauan Yuridis Pengaturan Rahasia Dagang Menurut Hukum Positif Di Era Digital Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan kepemilikan rahasia dagang menurut hukum positif di Indonesia dan mengkaji pengaturan hukum kepemilikan rahasia da...

Back to Top