Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR

View through CrossRef
Perlindungan anak merupakan kegiatan untuk menjamin anak dan melindungi hak-haknya agar dapat terus hidup, tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk tindak kejahatan dan diskriminasi. Anak kerap kali menjadi korban, namun tak jarang pula menjadi pelaku tindak kejahatan. Dalam menjalankan penegakan hukum tak jarang terdapat kekeliruan yang dilakukan penegak hukum. Kesalahan ataupun kekeliruan dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana baik kesalahan yang bermula dari penyidikan oleh polisi dan kejaksaan sebagai Lembaga penyidik maupun kesalahan hakim dalam memutus suatu perkara, dapat dipulihkan kembali dengan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali. Pendekatan penelitian yang dipakai ialah metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku serta dalam hal ini penelitian dilakukan dengan berawal dari penelitian terhadap teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian. Pengaturan tentang prosedur melakukan peninjauan kembali diatur dalam Pasal 264 sampai dengan pasal 267 KUHAP, dan Faktor-faktor dikabulkannya permohonan peninjauan kembali yang diajukan para pemohon peninjauan kembali adalah apabila adanya keadaan baru (novum), adanya putusan yang bertentangan dan adanya kekeliruan atau kekhilafan hakim, serta dalam memutusa suatu perkara hakim harus mempertimbangkan segala aspek yang bersifat yuridis, filosofis, dan sosiologis.
LPPM Universitas Singaperbangsa Karawang - Research Department in Indonesia University
Title: PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR
Description:
Perlindungan anak merupakan kegiatan untuk menjamin anak dan melindungi hak-haknya agar dapat terus hidup, tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk tindak kejahatan dan diskriminasi.
Anak kerap kali menjadi korban, namun tak jarang pula menjadi pelaku tindak kejahatan.
Dalam menjalankan penegakan hukum tak jarang terdapat kekeliruan yang dilakukan penegak hukum.
Kesalahan ataupun kekeliruan dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana baik kesalahan yang bermula dari penyidikan oleh polisi dan kejaksaan sebagai Lembaga penyidik maupun kesalahan hakim dalam memutus suatu perkara, dapat dipulihkan kembali dengan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali.
Pendekatan penelitian yang dipakai ialah metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku serta dalam hal ini penelitian dilakukan dengan berawal dari penelitian terhadap teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian.
Pengaturan tentang prosedur melakukan peninjauan kembali diatur dalam Pasal 264 sampai dengan pasal 267 KUHAP, dan Faktor-faktor dikabulkannya permohonan peninjauan kembali yang diajukan para pemohon peninjauan kembali adalah apabila adanya keadaan baru (novum), adanya putusan yang bertentangan dan adanya kekeliruan atau kekhilafan hakim, serta dalam memutusa suatu perkara hakim harus mempertimbangkan segala aspek yang bersifat yuridis, filosofis, dan sosiologis.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
Setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat meskipun terdapat perbedaan, sesuai Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beda pendapat antar ha...
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Kabupaten Bener Meriah
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Kabupaten Bener Meriah
Penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dengan Putusan Nomor 57/Pid.B/2021/PN Str. dan Nomor 38/Pid.B/2021/PN Str. di...
Pembunuhan Dengan Mutilasi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam
Pembunuhan Dengan Mutilasi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam
Abstract: This article discusses the crime of murder with mutilation according to the Criminal Code and the Islamic Criminal Law. Murder with mutilation murder is committed by the ...
UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Dengan adanya Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, untuk upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali. Putusan MK yang memperbolehkan upaya hukum ...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...

Back to Top