Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Hukum oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Mahasiswa Korban Pelecehan Seksual di Kota Makassar

View through CrossRef
Kompleksitas dalam mengungkap kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi menjadi landasan bagi penelitian ini. Perguruan Tinggi diharapkan menjadi wadah aman bagi mahasiswa dalam mengejar ilmu. Pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi adalah tindakan yang tidak pantas, seringkali dilakukan terhadap mahasiswa, dan dapat berakibat pada trauma hingga depresi. Menghadapi kenyataan bahwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa semakin banyak, penulis ingin mengeksplorasi dua aspek utama: 1) Apa faktor-faktor penyebab perilaku pelecehan seksual terhadap mahasiswa di Kota Makassar? dan 2) Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada mahasiswa yang menjadi korban di Kota Makassar. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana upaya yang dilakukan oleh Satuan Tugas dalam pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan sosiologis. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Kota Makassar masih mengalami kendala, terutama karena belum semua Perguruan Tinggi memiliki Satuan Tugas serupa. Meskipun begitu, Satuan Tugas tetap berperan penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan mahasiswa.
Title: Perlindungan Hukum oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Mahasiswa Korban Pelecehan Seksual di Kota Makassar
Description:
Kompleksitas dalam mengungkap kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi menjadi landasan bagi penelitian ini.
Perguruan Tinggi diharapkan menjadi wadah aman bagi mahasiswa dalam mengejar ilmu.
Pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi adalah tindakan yang tidak pantas, seringkali dilakukan terhadap mahasiswa, dan dapat berakibat pada trauma hingga depresi.
Menghadapi kenyataan bahwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa semakin banyak, penulis ingin mengeksplorasi dua aspek utama: 1) Apa faktor-faktor penyebab perilaku pelecehan seksual terhadap mahasiswa di Kota Makassar? dan 2) Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada mahasiswa yang menjadi korban di Kota Makassar.
Penelitian ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana upaya yang dilakukan oleh Satuan Tugas dalam pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.
Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan sosiologis.
Temuan penelitian mengindikasikan bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Kota Makassar masih mengalami kendala, terutama karena belum semua Perguruan Tinggi memiliki Satuan Tugas serupa.
Meskipun begitu, Satuan Tugas tetap berperan penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan mahasiswa.

Related Results

Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan hukum bagi anak selaku korban merupakan usaha yang dilakukan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perlindungan yang bersifat yuridis. Penelitian ini diangkat dar...
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
Penerapan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Muka Hukum Indonesia
Penerapan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Muka Hukum Indonesia
Kasus pelecehan seksual merupakan permasalahan hukum yang kerap terjadi di muka hukum Indonesia. Hal ini bukan hanya karena opini semata melainkan banyaknya fakta-fakta kasus pelec...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL YANG BERBASIS MANIPULASI PSIKOLOGIS
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL YANG BERBASIS MANIPULASI PSIKOLOGIS
BSTRAKKekerasan seksual, yang dapat diartikan sebagai segala perbuatan yangmemenuhi unsur tindak pidana dan perbuatan kekerasan seksual lainnya yang mencakupberbagai jenis tindakan...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL
Kekerasan seksual merupakaan isu lama yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat Indonesia. Di Indonesia permasalahan kekerasan seksual sudah tidak asing lagi karena hampir set...
BENTUK PELINDUNGAN TERHADAP KORBAN, PENDAMPING KORBAN, DAN SAKSI KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI
BENTUK PELINDUNGAN TERHADAP KORBAN, PENDAMPING KORBAN, DAN SAKSI KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI
Kekerasan seksual banyak terjadi di dunia Pendidikan, salah satunya pada jenjang Pendidikan tinggi. Banyak korban kekerasan seksual di lingkungan pergurusan tinggi tidak berani me...
Penerapan Pendidikan Multikultural dalam Membina Interaksi Sosial Siswa Melalui Layanan Bimbingan dan Konseling
Penerapan Pendidikan Multikultural dalam Membina Interaksi Sosial Siswa Melalui Layanan Bimbingan dan Konseling
Artikel ini membahas tentang implementasi konseling eksistensial dalam mengatasi trauma pada korban pelecehan seksual, dimana kita ketahui pada saat ini kasus pelecahan seksual dal...

Back to Top