Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

LIFETIME WARRANTY DALAM JUAL BELI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH

View through CrossRef
Oleh: Elfa Murdiana, M.Hum dan Aprina Chintya, SH. Abstrak Lifetime warranty adalah salah satu keunggulan tersendiri bagi suatu produk. Hal ini dikarenakan konsumen dapat menukar produk Lifetime warranty dengan yang baru apabila produk tersebut mengalami kerusakan. Ini memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk yang ditawarkan benar-benar produk yang berkualitas baik dan memberikan kepuasan terhadap konsumen atas produk yang diberikan. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan lifetime warranty ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syari’ah. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan bahwa lifetime warranty memiliki relevansi dengan khiyar aib. Ini bisa dilihat dari prinsip-prinsip yang ada dalam lifetime warranty yang sama dengan yang ada dalam khiyar aib. Prinsip-prinsip ini  diantaranya adalah prinsip ar-Rhidha, persaingan sehat, kejujuran, keterbukaan dan keadilan. Semua prinsip tersebut juga sesuai dan tidak ada yang bertentangan dengan prinsip-prinsip khiyar aib yang ada dalam hukum ekonomi syari’ah. Abstrac Lifetime warranty is one of its own advantages for a product. This is because consumers can trade Lifetime warranty products with new ones if the product is damaged. This gives consumers confidence that the products offered are truly good quality products and provide satisfaction to the consumers for the products provided. This study aims to describe the lifetime warranty from the perspective of sharia economic law. Based on the analysis that has been done that lifetime warranty has relevance to khiyar disgrace. This can be seen from the principles that exist in the same lifetime warranty that exist in khiyar disgrace. These principles include the principles of ar-Rhidha, fair competition, honesty, openness and justice. All these principles are also appropriate and nothing contradicts the khiyar disgrace principles that exist in Shariah economic law
Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung
Title: LIFETIME WARRANTY DALAM JUAL BELI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH
Description:
Oleh: Elfa Murdiana, M.
Hum dan Aprina Chintya, SH.
Abstrak Lifetime warranty adalah salah satu keunggulan tersendiri bagi suatu produk.
Hal ini dikarenakan konsumen dapat menukar produk Lifetime warranty dengan yang baru apabila produk tersebut mengalami kerusakan.
Ini memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk yang ditawarkan benar-benar produk yang berkualitas baik dan memberikan kepuasan terhadap konsumen atas produk yang diberikan.
Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan lifetime warranty ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syari’ah.
Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan bahwa lifetime warranty memiliki relevansi dengan khiyar aib.
Ini bisa dilihat dari prinsip-prinsip yang ada dalam lifetime warranty yang sama dengan yang ada dalam khiyar aib.
Prinsip-prinsip ini  diantaranya adalah prinsip ar-Rhidha, persaingan sehat, kejujuran, keterbukaan dan keadilan.
Semua prinsip tersebut juga sesuai dan tidak ada yang bertentangan dengan prinsip-prinsip khiyar aib yang ada dalam hukum ekonomi syari’ah.
Abstrac Lifetime warranty is one of its own advantages for a product.
This is because consumers can trade Lifetime warranty products with new ones if the product is damaged.
This gives consumers confidence that the products offered are truly good quality products and provide satisfaction to the consumers for the products provided.
This study aims to describe the lifetime warranty from the perspective of sharia economic law.
Based on the analysis that has been done that lifetime warranty has relevance to khiyar disgrace.
This can be seen from the principles that exist in the same lifetime warranty that exist in khiyar disgrace.
These principles include the principles of ar-Rhidha, fair competition, honesty, openness and justice.
All these principles are also appropriate and nothing contradicts the khiyar disgrace principles that exist in Shariah economic law.

Related Results

PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...
Jual Beli Sistem Dropshipping Perspektif Fiqih Muamalah dan Perlindungan Konsumen
Jual Beli Sistem Dropshipping Perspektif Fiqih Muamalah dan Perlindungan Konsumen
Artikel ini membahas tentang jual beli khususnya dropshipping, penulis menemukan beberapa mahasiswa yang melakukan jual beli tersebut. Pada prakteknya yaitu melakukan jual beli onl...
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI DENGAN SISTEM ARISAN DI DESA BONEOGE KABUPATEN BUTON TENGAH
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI DENGAN SISTEM ARISAN DI DESA BONEOGE KABUPATEN BUTON TENGAH
Abstrak Jual beli yang dilakukan dengan sistem arisan di Desa Boneoge salah satunya dengan cara mengikuti arisan. Jual beli dengan sistem arisan lebih meringankan konsumen dalam b...
Praktik Jual Beli Mystery Box Melalui Shopee dan Vending Machine
Praktik Jual Beli Mystery Box Melalui Shopee dan Vending Machine
Prinsip kegiatan transaksi harus memenuhi syarat – syarat tertentu yang mana di dalam hukum bisnis syari’ah dan hukum perdata telah mengatur terkait hal itu. Namun pada praktiknya ...
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
Abstract. One of the buying and selling practices is the buying and selling of gold waste. Unlike the sale and purchase of gold in general, the sale and purchase of gold waste is t...
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Perjanjian pengikatan jual beli tanah dalam prakteknya sering dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, sehingga Akta Pengikatan Jual Beli merupakan akta oten...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
Abstract:This paper purpose to find out how the consumer protection of online transactions according to positive law and review of Islamic law about consumer protection in online t...

Back to Top